free hit counter code Merasa Ditipu, Seorang Warga Desa Bojongsari Mensomasi Kadesnya - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Merasa Ditipu, Seorang Warga Desa Bojongsari Mensomasi Kadesnya
    (Istimewa) Surat Somasi

    Merasa Ditipu, Seorang Warga Desa Bojongsari Mensomasi Kadesnya

    • Sabtu, 23 Januari 2021 | 21:19:00 WIB
    • 0 Komentar

     

     

    JuaraNews, Bandung - Dadan Warga Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung melakukan somasi kepada oknum Kades Bojongsari bernama Asep Sunandar.

     

    Dadan mengatakan, Ia bersama pengacara telah melakukan somasi sejak 15 Januari 2021 yang dikirim ditujukan kepada kantor Desa dan Rumah dari Kades tersebut.

     

    Alasan dirinya melakukan somasi, Dadan menganggap bahwa oknum Kepala Desa tersebut telah berbohong dan tidak sesuai komitmen perjanjian. Padahal, kata Dadan, niat dirinya meminjamkan uang sebesar 300 Juta murni sebagai warga membantu pihak desa.


    "Berdasarkan informasi dari Dadan, awalnya Kepala Desa tersebut meminjam dana untuk biaya mengurus proses penjualan dan atau pemindahan tanah carik (Pengamanan Aset Desa Bojongsari) yang berada di daerah Tegalluar," bebernya, Sabtu (23/1/2021).


    Namun, lanjut Dadan, bukannya dana pinjaman itu digunakan sesuai komitmen awal. Diduga malah digunakan untuk hal yang lain. Pada saat jatuh tempo tidak ada pembayaran yang ada hanya alasan.

     

    "Saya sudah coba komunikasi dengan perangkat desa(BPD) dan kecamatan. Ternyata tidak ada proses penjualan atau pengalihan lahan, bahkan cap desa diperjanjian pinjam meminjam pun ilegal digunakan, karena tanpa sepengetahuan sekretaris desa maupun BPD" tutur Dadan.

     

    Ada 3 poin yang mana Dadan menduga Asep Sunandar melakukan kebohongan ataupun berindikasi menipu. 3 Januari 2021 Asep Sunandar di Whatsapp oleh Dadan untuk mengingatkan pembayaran.


    Namun, Asep Sunandar menginfokan akan ada pengikatan jual beli tanah carik 11 Januari 2021 berdasarkan pencarian informasi yang didapat 12 Januari 2021 yaitu kegiatan pengikatan jual beli tidak mungkin ada.

     

    Pada Saat ditagih kembali 11 Januari 2021 Asep Sunandar berkilah Uang yang harus dikembalikan digunakan untuk proyek TPS. Namun setelah di cari tahu oleh Dadan, tidak ada proyek TPS yang menghabiskan dana 300 juta. Dadan meminta rincian nama penerima uang 300 juta dan samapi ditunggu 3 hari Asep Sunandar tidak dapat memberikan rincian penerima uang tersebut.

     

    "Adapun bukti bukti chat Whatsapp sudah diamankan," tegasnya.

     

    Diceritakan Dadan, perjanjian pinjaman dana sebesar 300 Juta oleh Kepala Desa, dilakukan di awal Tahun 2020 silam. Pada waktu itu, ujar Dadan, melalui salahsatu kawannya (AB) yang juga sebagai petugas Desa Bojongsari menjembatani Kepala Desa untuk meminjam dana yang akan digunakan desa untuk proses penjualan dan atau pemindahan tanah carik (Pengamanan Aset Desa Bojongsari) yang berada di daerah Tegalluar.

     

    "Tanpa pikir panjang dan karena untuk kepentingan desa, saya bantu meminjamkan dana tersebut," ucap Dadan.

     

    Dana sebesar 300 Juta Rupiah diberikan dalam 4 (empat) kali pemberian. Pertama, pada Tanggal 10 Januari 2020 senilai 100 juta, yang kedua pada Tanggal 24 Januari 50 juta; Ketiga Tanggal 14 Februari 50 juta, dan pemberian terakhir pada Tanggal 28 Februari 100 juta. Semua Kuitansi bercapkan Cap Desa.

     

    Sesuai surat perjanjian peminjaman, dana tersebut akan dibayar atau dilunasi Tanggal 10 Januari 2021. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Puluhan Warga Luka Akibat Puting Beliung
    Jalur Haurpugur - Cicalengka Sudah Bisa Dilalui KA
    Bunda Literasi Jawa Barat Buka Pameran Buku Internasional Big Bad Wolf Books
    5 Danau Pengendali Banjir Bakal Dibangun di Kabupaten Bandung
    Firman B Sumantri Dilantik Sebagai Ketua Depidar SOKSI Kabupaten Bandung

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi