free hit counter code Dinilai Inkonstitusional, Hasil Musda X DPD Golkar Kabupaten Bandung Terancam Diulang - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Dinilai Inkonstitusional, Hasil Musda X DPD Golkar Kabupaten Bandung Terancam Diulang
    Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Ibun, Enjang Mulyana (jas kuning) beserta Ketua MKGR Kab. Bandung Ahmad Fajar, menyerahkan berkas dugaan inkonstitusional hasil Musda X DPD Golkar Kab. Bandung ke DPD Golkar Provinsi Jabar.

    Dinilai Inkonstitusional, Hasil Musda X DPD Golkar Kabupaten Bandung Terancam Diulang

    • Rabu, 24 Februari 2021 | 18:16:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Delapan Pengurus Kecamatan (PK) serta tiga ormas, menilai pemilihan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung inkonstitusional.

     

    Kedelapan PK tersebut dari Kecamatan Ibun, Nagreg, Cikancung, Cimaung, Solokanjeruk, Margahayu, Bojongsoang dan PK Rancaekek.

     

    Sedangkan tiga ormas sayap Partai Golkar yang menolak hasil pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung itu adalah MKGR (Musyawarah Keluarga Gotong Royong) Kab. Bandung, Kosgoro (Kesatuan Organisasi Serba Guna Gotong Royong 1957) Kab. Bandung, dan Majelis Dakwah Indonesia (MDI) Kab. Bandung.

     

    Diketahui, Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Golkar Kabupaten Bandung yang digelar pada Sabtu (20/2/2021) di Hotel Sutan Raja Soreang itu secara aklamasi memenangkan Sugianto sebagai Ketua DPD, menggantikan ketua sebelumnya, Dadang Naser.

     

    Pihak-pihak yang merasa dirugikan pun melaporkan hal itu ke DPD Golkar Provinsi Jawa Barat. Laporan resmi diterima oleh pengurus DPD Golkar Jawa Barat pada Senin (22/2/2021) di Jalan Maskumambang, Kota Bandung.

     

    "Pelaksaan Musda Kabupaten Bandung dirasakan kurang fair," tegas Ketua Pengurus Kecamatan Ibun, Enjang Mulyana, usai menyerahkan berkas laporan penolakan Musda, di kantor DPD Golkar Jabar.

     

    Enjang menjelaskan, keberatannya atas penyelenggaraan Musda tersebut karena dari 31 PK di Kabupaten Bandung, hanya 10 PK saja yang menerima undangan Musda.

     

    Sedangkan delapan PK lainnya tidak mendapatkan undangan, yang bahkan para ketuanya telah diganti dengan penjabat pelaksana tugas (Plt) oleh DPD Golkar kabupaten Bandung.

     

    Sedangkan, kata Enjang, sesuai aturan baku pada AD/ART di tubuh partainya, masing-masing PK mempunyai satu suara dalam pemilihan ketua DPD.

     

    "Saya mewakili delapan PK yang keberatan dengan hasil Musda ini. Kami meminta keadilan dan kebijakan dari DPD Jabar. Tadi sudah kami berikan berkas laporannya ke DPD Jabar," terang Enjang.

     

    “Jadi seharusnya satu PK satu suara‎, ini belum ditambah organisasi sayap partai. Maka kemarin waktu Musda, kami terpaksa dengan berat hati walk out karena dipandang kawan kami yang punya hak suara dalam Musda Kabupaten Bandung tidak mendapat undangan," terangnya.

     

    Enjang menengarai, kenapa kdelapan PK itu tidak diundang, karena ada tarik-menarik dukungan calon Ketua DPD. Ia mengakui, PK Ibun beserta tujuh PK lainnya bisa jadi karena terindikasi tidak mendukung calon terpilih.

    “Pasti dalam kontenstasi ada dua pilihan yang masih sama-sama kader Golkar yang berpotensi, kami ada di bagian yang satu," ucapnya.

     

    Dengan begitu, Enjang meminta organisasi partai Golkar di tingkat lebih tinggi, dalam hal ini DPD tingkat provinsi dan Dewan Pertimbangan di tingkat DPP atau pengurus pusat, membatalkan hasil Musda X DPD PArtai Golkar Kabupaten Bandung yang diselenggarakan pada Sabtu (20/2/2021).

     

    "Kami mengharapkan musda diulangi agar rasa keadilan itu terasa, apalagi untuk kawan-kawan yang tidak dapat memberikan hak pilihnya. 10 PK yang diundang dan delapan PK yang di-PLT-kan semisal PK Nagreg, Cikancung, Cimaung, Solokan Jeruk, Margahayu, Ibun, Bojongsoang dan Rancaekek," katanya.

     

    Di tempat yang sama, Ketua Ormas MKGR Kabupaten Bandung, Ahmad Fajar menegaskan bahwa Musda X Partai Golkar Kabupaten Bandung inkonstitusional.

     

    ‎"Saya selaku ketua ormas MKGR pun tidak mendapat undangan, padahal saya ketua yang sah. Tetapi sampai musda mau digelar saya belum mendapat undangan, malah dikasih ke ketua lama yang sudah habis masa jabatannya, padahal saya ketua yang sah," tegasnya.

     

    Maka dari itu Ahmad sebagai perwakilan ketua PK mengajukan keberatan penolakan Musda Kabupaten Bandung.

     

    "Apa yang dihasilkan kemarin itu ditolak dan diadakan musda ulang, kami mohon juga kepada Ketua DPD Partai Golkar Jabar untuk memperhatikan Kabupaten Bandung," katanya.(*)

    Oleh: atep kurniawan / tep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Tetep: Terminal Singaparna Perlu Direlokasi
    Rekapitulasi KPU Prabowo-Gibran Kuasai Jabar
    KPU Jabar Enggan Disebut Lelet, Ini Alasannya
    BMKG Soal Hujan dan Angin Kencang Melanda Bandung
    Hasyim Sindir KPU Jabar Tidak Hadir di Rapat Pleno

    Editorial



      sponsored links