Kapten Tim Persib Fokus Incar Tiket Semifinal
- 1 Juli 2022 | 00:13:00 WIB
ACHMAD Jufriyanto siap memperjuangkan tiket Semifinal Piala Presiden 2022 dengan cara memenangi laga perempat final menghadapi PSS Sleman, Jumat (1/7/2022) malam.
ACHMAD Jufriyanto siap memperjuangkan tiket Semifinal Piala Presiden 2022 dengan cara memenangi laga perempat final menghadapi PSS Sleman, Jumat (1/7/2022) malam.
ADA dampak yang sangat signifikan dengan terbitnya surat Menteri PANRB Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.
JuaraNews, Bandung - Delapan Pengurus Kecamatan (PK) serta tiga ormas, menilai pemilihan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung inkonstitusional.
Kedelapan PK tersebut dari Kecamatan Ibun, Nagreg, Cikancung, Cimaung, Solokanjeruk, Margahayu, Bojongsoang dan PK Rancaekek.
Sedangkan tiga ormas sayap Partai Golkar yang menolak hasil pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung itu adalah MKGR (Musyawarah Keluarga Gotong Royong) Kab. Bandung, Kosgoro (Kesatuan Organisasi Serba Guna Gotong Royong 1957) Kab. Bandung, dan Majelis Dakwah Indonesia (MDI) Kab. Bandung.
Diketahui, Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Golkar Kabupaten Bandung yang digelar pada Sabtu (20/2/2021) di Hotel Sutan Raja Soreang itu secara aklamasi memenangkan Sugianto sebagai Ketua DPD, menggantikan ketua sebelumnya, Dadang Naser.
Pihak-pihak yang merasa dirugikan pun melaporkan hal itu ke DPD Golkar Provinsi Jawa Barat. Laporan resmi diterima oleh pengurus DPD Golkar Jawa Barat pada Senin (22/2/2021) di Jalan Maskumambang, Kota Bandung.
"Pelaksaan Musda Kabupaten Bandung dirasakan kurang fair," tegas Ketua Pengurus Kecamatan Ibun, Enjang Mulyana, usai menyerahkan berkas laporan penolakan Musda, di kantor DPD Golkar Jabar.
Enjang menjelaskan, keberatannya atas penyelenggaraan Musda tersebut karena dari 31 PK di Kabupaten Bandung, hanya 10 PK saja yang menerima undangan Musda.
Sedangkan delapan PK lainnya tidak mendapatkan undangan, yang bahkan para ketuanya telah diganti dengan penjabat pelaksana tugas (Plt) oleh DPD Golkar kabupaten Bandung.
Sedangkan, kata Enjang, sesuai aturan baku pada AD/ART di tubuh partainya, masing-masing PK mempunyai satu suara dalam pemilihan ketua DPD.
"Saya mewakili delapan PK yang keberatan dengan hasil Musda ini. Kami meminta keadilan dan kebijakan dari DPD Jabar. Tadi sudah kami berikan berkas laporannya ke DPD Jabar," terang Enjang.
“Jadi seharusnya satu PK satu suara, ini belum ditambah organisasi sayap partai. Maka kemarin waktu Musda, kami terpaksa dengan berat hati walk out karena dipandang kawan kami yang punya hak suara dalam Musda Kabupaten Bandung tidak mendapat undangan," terangnya.
Enjang menengarai, kenapa kdelapan PK itu tidak diundang, karena ada tarik-menarik dukungan calon Ketua DPD. Ia mengakui, PK Ibun beserta tujuh PK lainnya bisa jadi karena terindikasi tidak mendukung calon terpilih.
“Pasti dalam kontenstasi ada dua pilihan yang masih sama-sama kader Golkar yang berpotensi, kami ada di bagian yang satu," ucapnya.
Dengan begitu, Enjang meminta organisasi partai Golkar di tingkat lebih tinggi, dalam hal ini DPD tingkat provinsi dan Dewan Pertimbangan di tingkat DPP atau pengurus pusat, membatalkan hasil Musda X DPD PArtai Golkar Kabupaten Bandung yang diselenggarakan pada Sabtu (20/2/2021).
"Kami mengharapkan musda diulangi agar rasa keadilan itu terasa, apalagi untuk kawan-kawan yang tidak dapat memberikan hak pilihnya. 10 PK yang diundang dan delapan PK yang di-PLT-kan semisal PK Nagreg, Cikancung, Cimaung, Solokan Jeruk, Margahayu, Ibun, Bojongsoang dan Rancaekek," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Ormas MKGR Kabupaten Bandung, Ahmad Fajar menegaskan bahwa Musda X Partai Golkar Kabupaten Bandung inkonstitusional.
"Saya selaku ketua ormas MKGR pun tidak mendapat undangan, padahal saya ketua yang sah. Tetapi sampai musda mau digelar saya belum mendapat undangan, malah dikasih ke ketua lama yang sudah habis masa jabatannya, padahal saya ketua yang sah," tegasnya.
Maka dari itu Ahmad sebagai perwakilan ketua PK mengajukan keberatan penolakan Musda Kabupaten Bandung.
"Apa yang dihasilkan kemarin itu ditolak dan diadakan musda ulang, kami mohon juga kepada Ketua DPD Partai Golkar Jabar untuk memperhatikan Kabupaten Bandung," katanya.(*)
Oleh: atep kurniawan / tep
PEMERINTAH provinsi Jawa Barat tengah gencar-gencarnya melakukan penanaman pohon mangrove di Pesisir Pantai Utara Jawa Selengkapnya..
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil menyambut baik rencana pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat menggunakan Aplikasi Peduli Selengkapnya..
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Seminar Nasional TNI AD ke-6 Tahun 2022 di Sesko AD, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa Selengkapnya..
PERTANDINGAN grand final Super Esports Series Season 2 yang berlangsung pada 25 dan 26 Juni 2022 lalu berlangsung sengit dan penuh Selengkapnya..
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil melantik dan mengukuhkan DPP Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi Jawa Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
PEMERINTAH provinsi Jawa Barat tengah gencar-gencarnya melakukan penanaman pohon mangrove di Pesisir Pantai Utara Jawa Barat.
SUPER Esport Series Season 2 siap memasuki fase grand final pada 25 dan 26 Juni 2022. Sebanyak 8 tim dari cabang game Mobile Legends.