free hit counter code Kemungkinan, Ada honor Bagi  Ustadz/Kiai , Besok, Wagub Jabar Ajak Kiai Bahas Raperda Pesantren - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Kemungkinan, Ada honor Bagi  Ustadz/Kiai , Besok, Wagub Jabar Ajak Kiai Bahas Raperda Pesantren
(humas jabar) Uu

Kemungkinan, Ada honor Bagi  Ustadz/Kiai , Besok, Wagub Jabar Ajak Kiai Bahas Raperda Pesantren

 

Juara,News,BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum, yang juga Panglima Santri Jabar ini akan mengajak para kiai, ulama, dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren,Senin, (22/6/2020).

 

"Besok (22/6/20) saya undang sekitar 100 kiai se-Jabar melalui video conference untuk membahas Raperda Pesantren, sehingga para kiai bisa memberikan saran dan masukan kepada Pemprov Jabar dan DPRD," ucap Kang Uu dalam keterangan resminya di Kota Bandung, Minggu (21/6/2020).

 

"Sehingga Perda ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dan dilaksanakan bersama juga karena para kiai dan ulama merasa memiliki Perda ini," tambahnya.

 

Saat ini, lanjutnya, sudah terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang pesantren. I

Menurut dia, meski belum ada Peraturan Pemerintah terkait hal itu, keberadaan hampir 10 ribu ponpes di Jabar membuat Raperda Pesantren layak menjadi urgensi.

 

Ia menyebutkan, pembahasan Raperda Pesantren ini pun berupaya melahirkan kode rekening bagi pesantren dalam APBD Provinsi Jabar, sehingga bantuan terhadap pondok pesantren tidak lagi berupa hibah atau bantuan sosial (bansos).

 

"Tapi perhatiannya reguler (tetap) seperti pembangunan SMA/SMK dan tidak menutup kemungkinan, ada honor bagi para ustadz atau kiai, seperti guru SMA/SMK karena ada legalitas formal berupa UU sebagai payung hukumnya. Ini baru keinginan kami sebagai komunitas pesantren," ucap Kang Uu.

 

Selain itu, ia menegaskan, Raperda Pesantren tidak akan mencampuri pemilihan silabus atau kurikulum masing-masing ponpes. "Karena ada yang (mempelajari) ilmu qiroat, nahwu, fikih, tauhid, dan ada juga yang perpaduan (berbagai ilmu). Kecuali pesantren yang ada sekolahnya (mengikuti kurikulum pendidikan dari pemerintah)," katanya.

 

Ia pun mengajak para kiai dan ulama mendoakan agar Raperda Pesantren di Jabar segera beres. "Sebagai Wagub yang juga Panglima Santri dan bagian komunitas pesantren di Jabar, saya memahami keinginan dan harapan para kiai tapi tetap (para kiai) juga proaktif memberi masukan," ucapnya.

 

Dengan jumlah pesantren hampir 10 ribu dan adanya UU tentang Pesantren, Kang Uu juga menyebutkan, komunitas pesantren di Jabar berharap adanya dinas khusus yang mengatur tentang pesantren.

 

"Dulu pesantren ada yang menginduk ke Dinas Pendidikan jika ada SD/SMP/SMK-nya, ada yang menginduk ke Kementerian Agama kalau ada tsanawiyah, aliyah, atau perguruan tinggi keagamaan. Jadi ada dua legalitasnya," ujar Uu.

 

"Sekarang ada UU Pesantren, kami (pesantren) berdiri sendiri tidak lagi bergabung dengan Kemendikbud atau Kemenag. Jadi wajar jika ada pengkajian untuk adanya dinas khusus (pesantren) di tingkat provinsi yang nanti diikuti kabupaten/kota sekaligus untuk merealisasikan Perda ini. Selama ini (di provinsi diatur) oleh Kepala Bidang yang kewenangan dan staf berbeda (dengan Kepala Dinas)," katanya. (*)

Oleh: ayi kusmawan / ayi

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links