free hit counter code Wagub Jabar Bantu Perbaikan Rumah Undang yang Dirobohkan Rentenir - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Wagub Jabar Bantu Perbaikan Rumah Undang yang Dirobohkan Rentenir

    Wagub Jabar Bantu Perbaikan Rumah Undang yang Dirobohkan Rentenir

    • Sabtu, 24 September 2022 | 12:16:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengaku prihatin terhadap keluarga Undang, warga yang rumahnya dirobohkan rentenir di Kabupaten Garut. 

     

    Atas dasar keprihatinan itu, Wagub kemudian menyerahkan bantuan perbaikan rumah untuk keluarga Undang di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Garut, Jumat (23/09/2022). 

     

    "Saya hari ini ditugasi Pak Gubernur karena ada kejadian viral rumah warga yang dirobohkan oleh rentenir. Alhamdulillah, masyarakat di sini memberi bantuan dan perhatian," kata Uu Ruzhanul. 

     

    Permasalahan Undang bermula semenjak istrinya, Sutinah meminjam uang kepada rentenir sebesar Rp 1,3 juta. Sebagai jaminan, sertifikat rumah mereka diserahkan kepada rentenir. 

     

    Sang rentenir memberitahukan Sutinah agar setiap bulan menyetor Rp 350.000. Sampai saat ini Undang tak tahu berapa yang sudah dibayar isterinya tiap bulan karena tidak tercatat dengan baik. 

     

    Setelah meminjam uang, Undang yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas justru menganggur untuk beberapa bulan lamanya. 

     

    Kondisi itu membuat Undang dan Istri memutuskan bekerja sebagai asisten rumah tangga di kawasan Ujungberung, Kota Bandung. 

     

    Hutang Undang ke rentenir yang semula ia meminjam Rp 1,3 juta dengan cicilan Rp 350.000 per bulan ternyata hanya dicatat sebagai pembayaran bunga. 

     

    Pokok hutang Undang dianggap sang rentenir belum terbayar, bahkan hingga kini hutang Undang malah membengkak menjadi Rp 15 jutaan. 

     

    Usai bekerja dari Bandung, dan pulang kampung ke Garut, Undang, istri, dan anaknya menangis mendapati rumahnya telah rata dengan tanah. Perabot dan barang-barang di rumahnya pun tak tampak entah ke mana. 

     

    Sang rentenir telah menjual rumah Undang seharga Rp 20,5 juta kepada pihak lainnya tanpa sepengetahuan Undang sama sekali. Atas kejadian itu, Undang menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwajib. 

     

    Dari permasalahan Undang, Wagub menyarankan agar masyarakat tak lagi meminjam uang kepada rentenir. Dari kejadian Undang dapat diambil hikmah, bahwa meminjam uang ke rentenir bukanlah solusi, sebaliknya justru mendatangkan petaka. 

     

    "Jadi yang terpenting masyarakat jangan sampai terjebak oleh pinjaman- pinjaman yang cepat diterima, tapi pengembaliannya begitu susah," kata Pak Uu, sapaan karib Uu Ruzhanul Ulum. 

     

    "Pinjam uang Rp 1,3 juta, cicilannya Rp 350.000 per bulan, tapi tidak mengurangi pokok, ini _kan_ luar biasa," tandasnya. 

     

    Menurutnya, warga yang meminjam uang ke rentenir bukan mendapat pertolongan, melainkan justru mengalami kesusahan. 

     

    "Tadi saya juga sempat ngobrol dengan ibu-ibu lainnya. Katanya dengan pinjam uang ke situ (rentenir) bukan malah maju warungnya, tapi malah bangkrut," ujarnya. 

     

    Pak Uu menyebut, saat ini Pemprov Jabar telah memiliki Program Kredit Mesra yang dirancang agar masyarakat terhindar dari jerat rentenir. 

     

    Program Kredit Mesra dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai fasilitas pinjaman bagi pelaku usaha mikro perorangan yang belum memperoleh akses perbankan dengan plafon maksimal Rp5 juta.  Keunggulan Produk Kredit Mesra adalah bunga 0 persen, tanpa agunan, serta bebas biaya provisi. 

     

    "Oleh karena itu saya berharap masyarakat menyadari untuk pinjam uang ke produk bjb Kredit Mesra. Mudah-mudahan program Pak Gubernur ini bisa menjadi solusi," ucap Uu. 

     

    Ia juga menyebut, peminjaman uang dengan Kredit Mesra prosesnya tidak terlalu lama, yakni dalam waktu enam hari atau sekitar seminggu, masyarakat sudah bisa memperoleh pinjaman. 

     

    Ketika berbincang dengan Pak Uu, Undang mengungkap ingin tempat tinggalnya dengan luas lahan 92 meter persegi dapat kembali berdiri untuk ia tinggali bersama keluarga. " Hoyong na mah, sae deui Pak (Inginnya bagus lagi Pak)," harap Undang. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links