Perda No.5 Tahun 2023 Diharapkan Bantu Pekerja
- 20 Januari 2025 | 19:23:00 WIB
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di Jabar.
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di Jabar.
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews, Bandung - Polresta Bandung berhasil menangkap tiga pelaku kekerasan kepada pengemudi dan penumpang ojek online (ojol) di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Ketiga pelaku itu berinisial W, AR, dan S. Ketiganya merupakan sosok dari biang kekerasan yang menimpa korban.
Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat mengatakan, motif para pelaku yaitu merasa kesal dan emosi kepada korban (pengemudi ojol) saat melewati ojek pangkalan di wilayah pelaku, ungkapnya saat jumpa pers. Selasa (24/12/2024).
Hidayat menuturkan, kejadian tersebut bermula ketika korban G yang merupakan ojol, menjemput I dengan sepeda motornya di Stasiun Cimekar, Kota Bandung pada Minggu (22/12/2024) malam.
"Ketika melewati daerah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, korban dikejar oleh para pelaku. Bahkan mereka sempat memepet sepedah motor korban hingga akhir menarik jatuh korban," sambungnya.
"Tiga pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Mereka dipepet oleh para pelaku, namun korban G terus maju. Barulah saat di salah satu jalan Pandanwangi, Cileunyi korban terjatuh," katanya.
Setelah terjatuh, ketiga pelaku yang emosi langsung mengeroyok para korban. Aksi mereka menyebabkan korban G dan I mengalami luka-luka pada tubuhnya. Hingga saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Adapun untuk korban G mengalami kesakitan di sisi kiri tubuhnya namun masih bisa berjalan. Sedangkan untuk korban kedua yaitu I saat ini masih dirawat di rumah sakit," ucapnya.
Setelah kejadian tersebut ketiga pelaku berhasil ditangkap Polresta Bandung dengan perannya masing-masing. Peran mereka ada yang menjadi provokator, menganiaya para korban, hingga menarik korban dari motor.
"S alias Odong berperan mengajak untuk mengejar dengan motor. Kemudian W alias Ciwong berperan menganiaya korban. Sedangkan AR, berperan menarik korban ke pinggir jalan hingga terjatuh dan memukul dengan menggunakan helm," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku terjerat pasal 170 ayat 21, dengan hukum pidana penjarahingga 7 tahun. (*)
Rdsp
0 KomentarPEMKOT Bandung melalui Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung terus melakukan pencegahan Selengkapnya..
SEKOLAH Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. Selengkapnya..
KORBAN yang tinggal di Jalan Cipicung Hilir, Ciumbuleuit, Kota Bandung, terlihat linglung dengan tatapan mata Selengkapnya..
PEMERIKSAAN dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Kamis, Selengkapnya..
PEMKOT Bandung mendesak pengembang aplikasi koin Jagat bertanggung jawab dengan kerusakan yang terjadi di taman-taman Kota Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ACHYADI sosok bapak pemilik sepeda tua yang juga melukis tokoh tokoh sejarah pejuang kemerdekaan Indonesia.
PEMKOT Bandung melalui Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung terus melakukan pencegahan HIV/AIDS.
SEBANYAK 21 Kepala Keluarga (KK) Jalan Batu Api, Kota Bandung terpaksa harus segera angkat kaki dari kediamannya yang sudah dihuni puluhan tahun.