Tanggul Sungai Cisunggalah Jebol Air Genangi Rumah
- 22 November 2024 | 10:01:00 WIB
HUJAN deras menyebabkan tanggul Sungai Cisunggalah, Kabupaten Bandung jebol 90 rumah dan area sawah terendam banjir.
HUJAN deras menyebabkan tanggul Sungai Cisunggalah, Kabupaten Bandung jebol 90 rumah dan area sawah terendam banjir.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta – Kasus vonis ringan yang dijatuhkan pada pemerkosa anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan mendapat kritikan dari berbagai kalangan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pelaku OH (17) dan Map (17) dengan 7 bulan penjara dan hakim memutuskan vonis 10 bulan.
Atas tuntutan JPU dan vonis yang dijatuhkan hakim dalam persidangan di PN Lahat itu, orang tua korban merasa kecewa dan tidak terima dengan putusan tersebut. Ia pun mengguggah video yang berisi permintaan bantuan kepada berbagai pihak termasuk pada Presiden Joko Widodo.
"Saya orang tua korban pemerkosaan dan tindak kekerasan. Hukuman ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya terhadap anak saya, trauma seumur hidup. Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan kepada Bapak Presiden," kata ayah korban dalam videonya yang viral di media sosial itu.
Dengan viralnya video itu, kritikan datang dari berbagai kalangan salahstunya dari Hotman Paris Hutapea. Dalam unggahan pada akun Instagram @hotmanparis official, pengacara kondang itu menyarankan agar Jaksa Agung St Burhanuddin memerintahkan kajari Lahat dan kajati Sumsel untuk melakukan banding atas putusan kasus tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Agung telah mencopot Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat yang menangani sidang kasus pemerkosaan siswi SMA.
"Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangannya, Senin (09/01/2023).
Ketut mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara JPU dan pejabat Kejari Lahat yang menangani perkara tersebut tidak melakukan penelitian terhadap kasus tersebut.
"Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
Terkait vonis ringan terhadap pelaku, lanjut Ketut, JPU lain yang ditunjuk telah mengajukan banding untuk mendapatkan vonis yang seadil-adilnya.
"Selanjutnya pada Senin 09 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Sarjono Turin membenarkan iwal penonaktifan JPU dan beberapa pejabat struktural di lingkungan kajari Lahat tersebut. Menurutnya, penonaktifan itu dilakukan secara resmi berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada Senin 09 Januari 2023.
“Dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” ujarnya dalam pernyataan kutip iNews.id, Selasa (10/01/2023).
Sarjono menambahkan, selain jaksa penuntut yang menangani kasus tersebut, beberapa pejabat yang dinonaktifkan antara lain Kajari dan Kepala Seksi Pidana Umum. (*)
Aep
0 KomentarDINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).