free hit counter code Jatuhkan Tuntunan Ringan Pada Pemerkosa Siswi SMA, JPU dan Pejabat Kejari Lahat Dicopot - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Jatuhkan Tuntunan Ringan Pada Pemerkosa Siswi SMA, JPU dan Pejabat Kejari Lahat Dicopot
(Kejagung) Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana,

Jatuhkan Tuntunan Ringan Pada Pemerkosa Siswi SMA, JPU dan Pejabat Kejari Lahat Dicopot

  • Selasa, 10 Januari 2023 | 11:51:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakarta – Kasus vonis ringan yang dijatuhkan pada pemerkosa anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan mendapat kritikan dari berbagai kalangan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pelaku OH (17) dan Map (17) dengan 7 bulan penjara dan hakim memutuskan vonis 10 bulan.

 

Atas tuntutan JPU dan vonis yang dijatuhkan hakim dalam persidangan di PN Lahat itu, orang tua korban merasa kecewa dan tidak terima dengan putusan tersebut. Ia pun mengguggah video yang berisi permintaan bantuan kepada berbagai pihak termasuk pada Presiden Joko Widodo.

 

"Saya orang tua korban pemerkosaan dan tindak kekerasan. Hukuman ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya terhadap anak saya, trauma seumur hidup. Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan kepada Bapak Presiden," kata ayah korban dalam videonya yang viral di media sosial itu.

 

Dengan viralnya video itu, kritikan datang dari berbagai kalangan salahstunya dari Hotman Paris Hutapea. Dalam unggahan pada akun Instagram @hotmanparis official, pengacara kondang itu menyarankan agar Jaksa Agung St Burhanuddin memerintahkan kajari Lahat dan kajati Sumsel untuk melakukan banding atas putusan kasus tersebut.

 

Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Agung telah mencopot Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat yang menangani sidang kasus pemerkosaan siswi SMA.

 

"Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangannya, Senin (09/01/2023).

Ketut mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara JPU dan pejabat Kejari Lahat yang menangani perkara tersebut tidak melakukan penelitian terhadap kasus tersebut.

 

"Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

 

Terkait vonis ringan terhadap pelaku, lanjut Ketut, JPU lain yang ditunjuk telah mengajukan banding untuk mendapatkan vonis yang seadil-adilnya.

 

"Selanjutnya pada Senin 09 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding," pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Sarjono Turin membenarkan iwal penonaktifan JPU dan beberapa pejabat struktural di lingkungan kajari Lahat tersebut. Menurutnya, penonaktifan itu dilakukan secara resmi berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada Senin 09 Januari 2023.

 

“Dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” ujarnya dalam pernyataan kutip iNews.id, Selasa (10/01/2023).

 

Sarjono menambahkan, selain jaksa penuntut yang menangani kasus tersebut, beberapa pejabat yang dinonaktifkan antara lain Kajari dan Kepala Seksi Pidana Umum. (*)

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif
Target Angka Penurunan Stunting  Masih Jauh

Editorial



    sponsored links