free hit counter code Ade Zakir Digugat ke PTUN Gegara Rotasi Pejabat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Indonesia vs Filipina: Buru Tiket Semifinal
    Indonesia vs Filipina: Buru Tiket Semifinal
    • 21 Desember 2024 | 12:00:00 WIB

    LAGA penentu bakal berlangsung sengit saat Indonesia menjamu Filipina pada laga pamungkas penyisihan Grup B Piala AFF 2024, Sabtu (21/12/2024) malam.

Opini


    Ade Zakir Digugat ke PTUN Gegara Rotasi Pejabat

    Ade Zakir Digugat ke PTUN Gegara Rotasi Pejabat

    • Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:52:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Ade Zakir digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung oleh salah satu anak buahnya, gegara masalah rotasi mutasi pejabat.

     

    Gugatan tersebut dilayangkan oleh Staff Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Setda Bandung Barat Rini Sartika bersama kuasa hukumnya, menilai telah terjadi maladministrasi dalam proses rotasi mutasi pejabat di KBB yang dilakukan Pj Bupati Ade Zakir beberapa waktu lalu.

     

    Rini yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat (KBB) juga mempertanyakan keluarnya surat keputusan baru rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemda KBB.

     

    Rini Sartika yang dirotasi menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemda KBB menilai jika SK baru itu diduga untuk menutupi adanya maladministrasi dalam SK sebelumnya.

     

    Pasalnya SK rotasi mutasi sebelumnya dianggap tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

     

    Surat keputusan baru ini terungkap pada saat dismissal atau proses pemeriksaan dan penyeleksian berkas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (19/12/2024).

     

    Padahal pada dismissal sebelumnya, Rini hanya menerima Petikan Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat No. 560.

     

    "Saya baru tahu ada SK perubahan, yang saya tahu itu terakhir ada petikan perubahan SK Nomor 560. Baru pada saat di PTUN kemarin kita ditunjukkan SK-nya. Kenapa sebelumnya tidak pernah dikasih ke saya, katanya sudah diberikan, tapi saya tidak pernah menerima SK baru itu," kata Rini kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

     

    Dia menyayangkan Pj Bupati Bandung Barat tidak mencabut SK yang dinilai cacat hukum karena tidak berpedoman kepada aturan yang ada. Malah diubah dengan SK baru dengan dalih perpanjangan Pertek yang sudah habis masa berlaku sebelum keluar SK pertama.

     

    Keluarnya SK baru ini malah semakin menunjukkan bahwa rotmut eselon II berbau kepentingan pihak tertentu. Terlebih disebutkan SK baru ini merupakan bagian tak terpisahkan dari SK sebelumnya.

     

    "Jadi SK yang lama kalau seperti itu masih berlaku kalau tidak diubah. Dia tidak mencabut dan membatalkan tapi prakteknya diubah. Sementara di SK sebelumnya tidak ada Pertek, jadi ini bukan mengubah tapi menambahkan. Sedangkan kalau menambahkan hal yang baru, berarti mesti pertek yang baru," ucap Rini.

     

    "Katanya pertek perpanjangan, kalau perpanjang ada jeda waktu dua bulan kosong dari tanggal masa berlaku, kalau mengacu pertek yang lama. Harusnya pembatalan pencabutan SK yang lama dengan prosedur perizinan yang dipersyaratkan. Seperti pertek yang berlaku dan surat kementrian," sambungnya.

     

    Lebih lanjut ia juga mempersoalkan dalih human eror atas cacatnya administrasi rotmut tersebut, yang juga masuk dalam berita acara pemeriksaan inspektorat jenderal Kemendagri. Karena sejauh ini tidak ada upaya pemeriksaan lebih lanjut terhadap dalih tersebut.

     

    Padahal seharusnya jika pejabat melakukan kelalaian dalam penyusunan administrasi maka harus ada tindakan sanksi.

     

    "Dalam surat yang dikeluarkan Kemendagri itu muncul human eror. Saya pertanyakan human eror ini apa siapa bagaimana dan apa tindak lanjutnya. Human eror terkait pengetikan, kenapa bisa terjadi human eror, terus siapa yang mengetiknya. Lalu tindakannya apa karena dia merugikan dan menyalahi aturan," tandasnya.

     

    Pendamping hukum (PH) M. Isa Fajri mengatakan proses dismissal gugatan yang diajukan oleh Rini Sartika terkait rotmut eselon II di lingkungan Pemda KBB masih berjalan.

     

    Jika produk hukum yang diajukan ke pengadilan benar produk tergugat dalam hal ini Bupati Bandung Barat, maka gugatannya akan diterima oleh hakim PTUN.

     

    Dia menegaskan konteks gugatannya adalah perbaikan administrasi dalam sistem pemerintahan, karena pemerintah yang membuat undang undang. Yang dianggap cacat adalah SK-nya, kemudian petikan yang ada didalamnya.

     

    "Kalau mekanisme sesuai dengan undang-undang kita gak jadi soal. Tapi yang kita sayang kalau membuat, merubah dan merencanakan sesuatu tanpa dasar. Mau kita adalah keadilan dan kebenaran yang hakiki. Artinya kalau A ya A, B ya B," tambah Isa. 

     

    Dia mengatakan dismissal akan dilanjutkan pada tanggal 24 Desember 2024. Namun pihaknya berharap Pj Bupati Bandung Barat segera menyadari atas kekeliruan dalam proses rotmut pejabat eselon II tersebut.

     

    "Kemarin yang hadir dari bagian hukum Pemda KBB ada dua orang. Sebelumnya sama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB. Pertemuan selanjutnya tanggal 24, mudah-mudahan menjadi kebaikan bersama sebelum gugatan dibacakan oleh pengadilan," pungkasnya. (*)

     

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Terkait


    Berita Lainnya


    Ade Zakir Digugat ke PTUN Gegara Rotasi Pejabat
    678 Personel Satpol PP Siaga Amankan Nataru 24 Jam
    Jelang Nataru Sejumlah Bahan Pokok Alami Kenaikan
    Korupsi Proyek Gedung RSUD Al Ikhsan Terbongkar
    Pemantapan Jalan di Jabar Baru 86,7 Persen

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi