free hit counter code Operasi Gempur:Rp 4,47 M Barang Ilegal Dimusnahkan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • HAM: MASA DEPAN KITA SEKARANG
    HAM: MASA DEPAN KITA SEKARANG

    SETIAP tanggal 10 Desember. termasuk Indonesia, merayakan Hari Hak Asasi Manusia. Penetapan ini dinyatakan oleh IHEU sebagai hari resmi perayaan kaum humanisme.

    Operasi Gempur:Rp 4,47 M Barang Ilegal Dimusnahkan
    Foto:Istimewa Pemusnahan Barang Ilegal

    Operasi Gempur:Rp 4,47 M Barang Ilegal Dimusnahkan

    • Selasa, 10 Desember 2024 | 12:54:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung - Bea Cukai Jawa Barat bersama Bea Cukai Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung memusnahkan barang milik negara hasil penindakan dalam operasi Gempur Rokok Ilegal di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

     

    Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan hukum sinergis dengan Satpol PP Kota Bandung dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). 

     

    Operasi ini juga melibatkan dukungan dari Polri, TNI, kejaksaan, serta instansi penegak hukum lainnya.

     

    “Upaya ini tidak hanya berkontribusi pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketertiban sosial dan memberikan dampak positif pada kesehatan masyarakat,” ujar Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan RAA. Martanegara, Kamis.

     

    Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode Juni hingga November 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp 4,47 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

     

    Rincian barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

     

    Hasil Tembakau (Sigaret Kretek Mesin - SKM):

    Jumlah: 3.204.938 batang

    Nilai: Rp 4,31 miliar

    Potensi kerugian negara: Rp 2,28 miliar

    Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA):

    Jumlah: 2.047 botol

    Nilai: Rp 157,57 juta

    Potensi kerugian negara: Rp 116,75 juta

     

    Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, pelarutan, dan perusakan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali. 

     

    Selanjutnya, sisa barang akan dikirim ke PT Solusi Bangun Indonesia Tbk-Bogor untuk penyelesaian akhir proses pemusnahan.

     

    Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya dalam menegakkan aturan. 

     

    “Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi mendukung pembangunan, menertibkan wilayah, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ujar Koswara.

     

    Sedangkan Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa barat, Finari Manan menegaskan, pemusnahan barang ilegal ini merupakan langkah penting dalam optimalisasi penerimaan negara. 

     

    “Sebanyak 98 persen penerimaan kami berasal dari hasil tembakau. Dengan target Rp 36 triliun pada tahun ini, kami terus berupaya menggempur rokok ilegal untuk meminimalisir potensi kerugian negara,” katanya.

     

    Operasi Gempur Rokok Ilegal diharapkan tidak hanya melindungi masyarakat dan industri dalam negeri tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.(*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Tetap Akan Kritis pada Bupati Terpilih
    Bupati Tekankan Kondusifitas & Efisiensi Anggaran
    Pemkab KBB Terima Mobil Tangki Air dari Bank BJB
    Raih Kemenangan Pilgub, Demokrat Gelar Syukuran
    Polisi Ciduk 4 Penculik IRT di Rumah Kontrakan

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi