free hit counter code Ini Perkiraan UMK 2025 di Jabar Setelah Naik 6,5% - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Ini Perkiraan UMK 2025 di Jabar Setelah Naik 6,5%
    (Net)

    Ini Perkiraan UMK 2025 di Jabar Setelah Naik 6,5%

    • Senin, 9 Desember 2024 | 12:34:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Berikut ini hitung-hitungan UMK Jawa Barat 2025 jika mengacu kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen. Yang sebelumya sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto atas kenaikan tersebut.

     

    Meskipun upah minimum telah diumumkan, kenaikan UMK masih dihitung formulanya. Untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

     

    Formula kenaikan UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

     

    Inilah daftar lengkap UMK Jawa Barat 2025 usai naik 6,5 persen yang kami rangkum dari berbagai sumber, Senin (9/12/2024).

     

    - Kabupaten Bandung Naik menjadi: Rp3.757.284

    - Kota Bandung Naik menjadi: Rp4.482.914

    - Kabupaten Bogor Naik menjadi: Rp4.877.211

    - Kota Bogor Naik menjadi: Rp5.126.897

    - Kabupaten Bekasi Naik menjadi: Rp5.558.515

    - Kota Bekasi Naik menjadi: Rp5.690.752

    - Kabupaten Sukabumi Naik menjadi: Rp3.604.482

    - Kota Sukabumi Naik menjadi: Rp3.018.634

    - Kabupaten Karawang Naik menjadi: Rp5.599.593

    - Kabupaten Purwakarta Naik menjadi:  Rp5.558.515

    - Kabupaten Subang Naik menjadi: Rp3.508.626

    - Kabupaten Cianjur Naik menjadi: Rp3.104.583

    - Kabupaten Bandung Barat Naik menjadi: Rp3.736.741

    - Kabupaten Sumedang Naik menjadi: Rp3.732.088

    - Kabupaten Indramayu Naik menjadi: Rp2.794.237

    - Kabupaten Cirebon Naik menjadi: Rp2.681.382

    - Kabupaten Majalengka Naik menjadi: Rp2.404.632

    - Kabupaten Kuningan Naik menjadi: Rp2.209.519

    - Kabupaten Ciamis Naik menjadi: Rp2.225.279

    - Kabupaten Pangandaran Naik menjadi: Rp2.221.724

    - Kota Cirebon Naik menjadi: Rp2.697.685

    - Kota Cimahi Naik menjadi: Rp3.863.692

    - Kota Banjar Naik menjadi: Rp2.204.754

    - Kota Depok Naik menjadi: Rp5.195.721

    - Kabupaten Garut Naik menjadi: Rp2.328.555

     

    Meskipun daftar angka di atas masih berupa perkiraan, namun ini bisa menjadi prediksi sebelum data resmi dikeluarkan. (*)

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Kota Bandung
    Pemprov Jabar Harus Tegas Atasi Masalah Lingkungan
    Rotasi ASN Pemkot Bandung Pakai Sistem Merit
    Pocari Sweat Run 2025 Siap Digelar di Bandung
    Pj Gubernur Minta ITB Kaji Terkait Bandara Husein

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi