Forsiladi Jabar Ingin Berkiprah Bagi Masyarakat
- 29 April 2024 | 09:24:00 WIB
FORUM Silaturahmi Doktor Indonesia (Forsiladi) Jabar ingin terus berkiprah nyata bagi kemajuan Provinsi Jawa Barat.
FORUM Silaturahmi Doktor Indonesia (Forsiladi) Jabar ingin terus berkiprah nyata bagi kemajuan Provinsi Jawa Barat.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews Bandung - Sebanyak 4.791 Siswa SMK, SMK di Jabar dibatalkan lantaran terbukti melakukan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya menyangkan pembatalan tersebut. Katanya bahwa praktik kecurangan saat PPBD ini sudah terjadi dari tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, lanjut dia, intensitas kecurangan pada tahun ini luar biasa.
"Kami memetakan terjadi beberapa langkah-langkah koordinatif yang ilegal. Contohnya pada alamat zonasi, di gelombang pertama itu mark up nilai raport, kemudian, operator yang mengubah lokasi. Sangat besar keluhan ini," kata Abdul Hadi saat ditemui di DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (17/7/2023).
Dia mencontohkan, misal di Kota Bogor yang beberapa waktu lalu dikunjungi Komisi V DPRD Jabar. Dalam kunjungan itu, diketahui ada 50,4 persen peserta didik tidak diterima.
Sedangkan, kata Abdul Hadi, Ridwan Kamil disaat-saat akhir ketika ada aduan viral langsung melakukan proses pembentukan tim klarifikasi data.
"Kami menyangkan kenapa kok belakangan inikan masalah petanya sudah ada. Jadi ada sebuah keterlambatan memberi reaksi. Akibat keterlambatan ini lumayan luar biasa," ucapnya.
Dia menjelaskan, ketika sanksi dilimpahkan kepada murid yang sudah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), kemudian siswa dipangil kepala sekolah dan dinyatakan tidak layak sekolah.
Tentunya, sambung Gus Ahad, hal ini akan mempengaruhi psikis dan membuat mental anak hancur.
Oleh karena itu, Gus Ahad mendorong, para orang tua/wali siswa untuk mengadukan hal ini kepada Komisi Perlindungan Anak (KPA). Sehingga, KPA bisa menuntut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
"Seharusnya yang bersalah orang dewasa, subject hukum yang melakukan proses hukum, yang membuat alamat palsu, KK palsu," jelasnya. (*)
bas
0 KomentarSEJUMLAH bangunan rusak akibat gempa M 6,5 richter yang mengguncang Kabupaten Garut, Sabtu (27/4/2024) Selengkapnya..
PEMBERANGKATAN kloter pertama calon jamaah haji ke tanah suci pada 12 mei Selengkapnya..
WAPRES RI menyebut seluruh stakeholders harus bahu membahu berinovasi dalam menghadirkan teknologi yang dapat mendeteksi Selengkapnya..
AGUS Mulyana meyakini Timnas U-23 Indonesia memenangkan pertandingan melawan Korea Selengkapnya..
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai presiden dan wakil presiden ri periode Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kota Bandung, Senin (22/4/2024).