free hit counter code Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu, Polres Cimahi Amankan Rp2 Miliar Upal - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu, Polres Cimahi Amankan Rp2 Miliar Upal
    (net) Barang bukti uang palsu senilai Rp2 miliar

    Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu, Polres Cimahi Amankan Rp2 Miliar Upal

    • Senin, 12 Oktober 2020 | 19:49:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Cimahi – Jajaran Polres Cimahi mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang beroperasi di Kota Cimahi.

     

    Polisi berhasil mengamankan uang palsu senilai lebih dari Rp2 miliar dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.

     

    Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana menjelaskan kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat yang menjadi korban uang palsu. Pelapor mencurigai pembeli yang menggunakan uang palsu saat transaksi.

     

    Tim penyidik pun lamgsung melakukan penyelidikan dan pendalaman kepada orang-orang yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut.

     

    "Kronologinya, korban tanggal 28 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, di depan ATM BCA Kota Baru Parahyangan Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat bertemu korban dan melakukan transaksi jual beli," jelas Yoris saat ekspose perkara di Mapolres Cimahi, Jala Amir Machmud Kota Cimahi, Senin (12/10/2020).

     

    Seusai dilakukan transaksi, Polisi membuntuti tersangka hingga ke kawasan Antapani, Kota Bandung. Dari wilayah Antapani tersebut, diperoleh barang bukti berupa uang palsu senilai Rp60 juta. Keesokan harinya, Polisi kembali melakukan pengembangan ke wilayah Bekasi dan kembali menyita uang senilai Rp28 juta.

     

    Yoris menjelaskan lokasi memproduksi uang palsu tersebut berada di Kabupaten Kuningan. Di lokasi tersebut, satu rumah dijadikan tempat gudang dan tempat produksi. "Untuk mengelabui, tersangka menjadikan lokasi tersebut sebagai lokasi sablon,” ucapnya.

     

    Beroperasi sejak 2018 Hasilnya Lebih dari Rp24 Miliar Uang Palsu
    Kepada polisi, seorang tersangka pembuat uang palsu mengaku, dalam satu bulan kelompoknya bisa memproduksi uang palsu hingga Rp1 miliar. Kelompok tersebut sudah beroperasi sejak 2018 lalu. Selain di Kota Cimahi, uang palsu tersebut juga diedarkan di wilayah Bandung, Karawang, Cirebon, dan Kuningan. Bahkan uang palsu tersebut pun sudah beredar di DKI Jakarta dan sekitarnya.

     

    "Mereka ini selama 2 tahun sudah beroperasi, dengan jumlah uang palsu yang beredar Rp1 miliar setiap bulannya. Sehingga perkiraan total uang palsu yang sudah diproduksi dan beredar sebanyak lebih kurang Rp24 miliar," tandas Yoris.

     

    Dari hasil pengungkapan, diamankan 6 pelaku yang melakukan transaksi peredaran uang palsu ini. Keenam pelaku tersebut mempunyai peran berbeda-beda, mulai dari pembuat, pengedar, dan penjual. Mereka berasal dari daerah berbeda-beda pun, seperti dari Bekasi, Kuningan, Bogor, Tanggerang, dan Indramayu. Polisi pun masih memburu 3 pelaku lainnya yang sudah diketahui indentitasnya.

     

    "Total uang palsu yang disita senilai Rp2.006.200.000. Tugas tersangka beragam, tersangka Sariyun (52), Warsito(48), Mahsun(42), dan Pendi (44) berperan sebagai penjual mata uang palsu, tersangka Nursapto (47), dan Diman (31) bertugas sebagai pembuat mata uang palsu. Serta Arno, Adi , dan Dedi saat ini masih dalam pencarian," papar Yoris didampingi Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes R Sigiro.

     

    Arno merupakan orang yang memiliki modal dan peralatan untuk memproduksi uang palsu. Sementara Adi dan Dedi bertugas sebagai orang yang membeli uang palsu tersebut.

     

    Lebih lanjut Yoris memaparkan, penjualan uang palsu yang dicetak dalam pecahan Rp100 ribu tersebut dilakukan dengan perbandingan 1:3, yakni membeli uang palsu senilai Rp3 juta seharga Rp1 juta uang asli. Saat diuji menggunakan mesin penghitung uang, pecahan Rp100 ribu tersebut lolos. Bahkan jika dibandingkan dengan uang asli, tidak terlihat perbedaan yang signifikan .

     

    Untuk menghasilkan uang palsu yang maksimal tersebut, sambung Yoris, prosesnya harus melalui 9 jenis mesin cetak. “Agar hasil uang palsu maksimal, diperlukan 9 alat cetak (printer)," kata Yoris.

     

    Selain mengamakan uang palsu senilai Rp2.006.200.000, polisi juga menyita 1 unit mesin cetak besar, berbagai alat sablon, 1 unit Printer Epson, 1 unit scanner, 9 kaleng berbagai tinta, 1 set alat-alat tolkit, 2 kaleng thinner, 1 kompan kecil plat cleaner, dan 6 rol alat sablon.

     

    Penyidik juga mengamankan 11 rim kertas atau bahan dasar uang palsu, 1 unit laptop merek Assus, 4 uah flashdisk, 2 dus kertas jenis Sulam bahan pembuat mata uang palsu berlogo tiga dimensi (angka, gambar WR Supratman, dan huruf serta garis benang Rp1.000.000.000).

     

    "Selain itu diamankan juga 1 unit kendaraan bermotor R4 Honda Brio warna kuning, 1) unit kendaraan bermotor R4 Toyota Inova Reborn warna Hitam, 1 unit kendaraan bermotor R2 Yamaha Mio warna hitam, 1 unit kendaraan bermotor R2 Honda Beat. Berbagai kertas bahan pembuat uang palsu dan berbagai tinta pencampur uang palsu," jelasnya.

     

    Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 dan/atau 245 jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana. "Ancaman hukuman seumur hidup dan denda Rp100 miliar," pungkasnya. (*)

    Oleh: JuaraNews / jar

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Perumda Air Minum Tirta Permudah Pelanggan Lewat Layanan Berbasis Transaksi Digital
    FWP Jabar Matangkan Kerjasama Pentahelix dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII
     Sadis, Seorang Pemuda di KBB Tusuk Warga dengan Pisau Gegara Hal ini
    Realisasi Belanja APBD Kota Cimahi Masih Rendah, Begini Respon Mendagri
    Maknai Harpelnas, BPJAMSOSTEK Cabang Cimahi Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi