Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Tersangka kasus pembunuhan seorang janda yang ditemukan membusuk di sebuah rumah kontrakan Jalan Kopo Sayati Kabupaten Bandung, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S Erlangga mengungapkan, tersangka dijerat Pasal 338 dan 365 KUPidana.
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Erlangga dalam keterangan presnya yang diterima juaranews, Selasa (9/6/2020).
Erlangga menyampaikan, kronologi pembunuhan berdasarkan pengakuan tersangka M (34). Motif tersangka menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati sering diejek dan dihina. Pelaku menghabisi korban dengan mencekik leher sambil ditekan, muka korban dibekap dengan bantal sambil mencekiknya kurang lebih 30 menit sampai korban tidak bergerak lagi, hingga korban meninggal dunia.
"Jadi tersangka tega menghilangkan nyawa korban karen sakit hati dengan ucapan korban, ‘kalau laki-laki itu bisanya cuma menyusahkan saja’," ucap Erlngga.
Diketahui, tersangka M dan korban AC (33) menjalani hubungan perselingkuhan yang sudah berjalan hampir 1 tahun. Kasus tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di rumah kontrakan di Gang Madkasih RT 04/05 Desa Sayati Kecamatan Margahayu pada Rabu (2/5/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah mendapat laporan dari warga setempat, anggota Satreskrim Polresta Bandung bersama Dit Reskrim Polda Jabar yang memback up penyelidikan ini, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Ditemukan kondisi korban sudah membusuk dikarenakan terkurung di kontrakan selama 3 hari, yang terkunci dari luar oleh tersangka," jelas Erlangga.
Setelah mendapat ciri-ciri pelaku, ucap Erlangga, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Cirame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat pada Rabu (3/6/2020).
Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 buah bantal warna coklat bergambar beruang, 1 buah baju kaus warna abu, 1 buah celana panjang warna cokelat, 1 buah bra (BH) warna hijau muda, 1 buah selimut warna pink motif bulat, 1 buah kunci gembok warna silver, 1 unit sepeda motor, 1 buah kalung emas, 2 cincin emas, 1 buah handphone, 1 dompet warna pink, 2 buah KTP, uang korban Rp200 ribu, 2 buah anak kunci, 2 buah anak kunci gembok sepda motor, dan 4 buah anak kunci gembok. (*)
Oleh: ridwan / jar
0 KomentarAngin puting beliung menerjang kabupaten bandung, Rabu (22/2/2023). Puluhan orang luka-luka akibat pristiwa Selengkapnya..
PT Kereta Api Indonesia memastikan bahwa petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka sudah aman dan dapat dilewati kereta Selengkapnya..
BUNDA Literasi Jawa Barat Atalia Praratya Kamil membuka pameran Buku Internasional Big Bad Wolf Books di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selengkapnya..
RIDWAN Kamil mendukung rencana pembangunan 5 danau pengendali banjir di wilayah Kabupaten Bandung seluas total 170 Selengkapnya..
FIRMAN B. Sumantri dikukuhkan sebagai Ketua Depicab SOKSI Kabupaten Bandung masa bakti Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ACHYADI sosok bapak pemilik sepeda tua yang juga melukis tokoh tokoh sejarah pejuang kemerdekaan Indonesia.
KOK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek Smart City di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
KETUA Projo Kota Bandung punya cara unik dan menarik ketika mengkampanyekan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, pasangan HD