free hit counter code Tersangka Pembunuhan Seorang Janda di Kabupaten Bandung Terancam 15 Tahun Penjara - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Tersangka Pembunuhan Seorang Janda di Kabupaten Bandung Terancam 15 Tahun Penjara
    (dokumentasi/humas polda jabar) Tersangka M dihadirkan dalam konferensi pers

    Tersangka Pembunuhan Seorang Janda di Kabupaten Bandung Terancam 15 Tahun Penjara

    JuaraNews, Bandung - Tersangka kasus pembunuhan seorang janda yang ditemukan membusuk di sebuah rumah kontrakan Jalan Kopo Sayati Kabupaten Bandung, terancam hukuman 15 tahun penjara.

     

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S Erlangga mengungapkan, tersangka dijerat Pasal 338 dan 365 KUPidana.

     

    "Pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Erlangga dalam keterangan presnya yang diterima juaranews, Selasa (9/6/2020).

     

    Erlangga menyampaikan, kronologi pembunuhan berdasarkan pengakuan tersangka M (34). Motif tersangka menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati sering diejek dan dihina. Pelaku menghabisi korban dengan mencekik leher sambil ditekan, muka korban dibekap dengan bantal sambil mencekiknya kurang lebih 30 menit sampai korban tidak bergerak lagi, hingga korban meninggal dunia.

     

    "Jadi tersangka tega menghilangkan nyawa korban karen sakit hati dengan ucapan korban, ‘kalau laki-laki itu bisanya cuma menyusahkan saja’," ucap Erlngga.

     

    Diketahui, tersangka M dan korban AC (33) menjalani hubungan perselingkuhan yang sudah berjalan hampir 1 tahun. Kasus tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di rumah kontrakan di Gang Madkasih RT 04/05 Desa Sayati Kecamatan Margahayu pada Rabu (2/5/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah mendapat laporan dari warga setempat, anggota Satreskrim Polresta Bandung bersama Dit Reskrim Polda Jabar yang memback up penyelidikan ini, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

     

    "Ditemukan kondisi korban sudah membusuk dikarenakan terkurung di kontrakan selama 3 hari, yang terkunci dari luar oleh tersangka," jelas Erlangga.

     

    Setelah mendapat ciri-ciri pelaku, ucap Erlangga, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Cirame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat pada Rabu (3/6/2020).

     

    Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 buah bantal warna coklat bergambar beruang, 1 buah baju kaus warna abu, 1 buah celana panjang warna cokelat, 1 buah bra (BH) warna hijau muda, 1 buah selimut warna pink motif bulat, 1 buah kunci gembok warna silver, 1 unit sepeda motor, 1 buah kalung emas, 2 cincin emas, 1 buah handphone, 1 dompet warna pink, 2 buah KTP, uang korban Rp200 ribu, 2 buah anak kunci, 2 buah anak kunci gembok sepda motor, dan 4 buah anak kunci gembok. (*)

    Oleh: ridwan / jar

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Puluhan Warga Luka Akibat Puting Beliung
    Jalur Haurpugur - Cicalengka Sudah Bisa Dilalui KA
    Bunda Literasi Jawa Barat Buka Pameran Buku Internasional Big Bad Wolf Books
    5 Danau Pengendali Banjir Bakal Dibangun di Kabupaten Bandung
    Firman B Sumantri Dilantik Sebagai Ketua Depidar SOKSI Kabupaten Bandung

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi