Rakerda Soksi Jabar Sukses Digelar, Cucu Sugiarti: Semoga Dapat Membentuk Satu Kesatuan
- 27 Maret 2023 | 13:43:00 WIB
DEPIDAR SOKSI Wilayah IX Jabar sukses menggelar Rapat Kerja (Rakerda) pada 18 Maret 2024
DEPIDAR SOKSI Wilayah IX Jabar sukses menggelar Rapat Kerja (Rakerda) pada 18 Maret 2024
NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.
JuaraNews, Bandung - Tersangka kasus pembunuhan seorang janda yang ditemukan membusuk di sebuah rumah kontrakan Jalan Kopo Sayati Kabupaten Bandung, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S Erlangga mengungapkan, tersangka dijerat Pasal 338 dan 365 KUPidana.
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Erlangga dalam keterangan presnya yang diterima juaranews, Selasa (9/6/2020).
Erlangga menyampaikan, kronologi pembunuhan berdasarkan pengakuan tersangka M (34). Motif tersangka menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati sering diejek dan dihina. Pelaku menghabisi korban dengan mencekik leher sambil ditekan, muka korban dibekap dengan bantal sambil mencekiknya kurang lebih 30 menit sampai korban tidak bergerak lagi, hingga korban meninggal dunia.
"Jadi tersangka tega menghilangkan nyawa korban karen sakit hati dengan ucapan korban, ‘kalau laki-laki itu bisanya cuma menyusahkan saja’," ucap Erlngga.
Diketahui, tersangka M dan korban AC (33) menjalani hubungan perselingkuhan yang sudah berjalan hampir 1 tahun. Kasus tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di rumah kontrakan di Gang Madkasih RT 04/05 Desa Sayati Kecamatan Margahayu pada Rabu (2/5/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah mendapat laporan dari warga setempat, anggota Satreskrim Polresta Bandung bersama Dit Reskrim Polda Jabar yang memback up penyelidikan ini, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Ditemukan kondisi korban sudah membusuk dikarenakan terkurung di kontrakan selama 3 hari, yang terkunci dari luar oleh tersangka," jelas Erlangga.
Setelah mendapat ciri-ciri pelaku, ucap Erlangga, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Cirame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat pada Rabu (3/6/2020).
Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 buah bantal warna coklat bergambar beruang, 1 buah baju kaus warna abu, 1 buah celana panjang warna cokelat, 1 buah bra (BH) warna hijau muda, 1 buah selimut warna pink motif bulat, 1 buah kunci gembok warna silver, 1 unit sepeda motor, 1 buah kalung emas, 2 cincin emas, 1 buah handphone, 1 dompet warna pink, 2 buah KTP, uang korban Rp200 ribu, 2 buah anak kunci, 2 buah anak kunci gembok sepda motor, dan 4 buah anak kunci gembok. (*)
Oleh: ridwan / jar
BUNDA Literasi Jawa Barat Atalia Praratya Kamil membuka pameran Buku Internasional Big Bad Wolf Books di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selengkapnya..
RIDWAN Kamil mendukung rencana pembangunan 5 danau pengendali banjir di wilayah Kabupaten Bandung seluas total 170 Selengkapnya..
FIRMAN B. Sumantri dikukuhkan sebagai Ketua Depicab SOKSI Kabupaten Bandung masa bakti Selengkapnya..
RS Muhammadiyah bakal segera hadir melayani masyarakat Kabupaten Bandung, khususnya di wilayah Kecamatan Selengkapnya..
RSUD Al Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung rawat 7 pasien positif COVID-19 varian Omicron. Selengkapnya..
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
KELURAHAN Sukamaju menjadi juara umum Lomba MTQ se Kecamatan Cibeunying Kidul.