free hit counter code Sadis, Seorang Pemuda di KBB Tusuk Warga dengan Pisau Gegara Hal ini - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


     Sadis, Seorang Pemuda di KBB Tusuk Warga dengan Pisau Gegara Hal ini
    Net Ilustrasi Penusukan

    Sadis, Seorang Pemuda di KBB Tusuk Warga dengan Pisau Gegara Hal ini

     

    JuaraNews, Cimahi - Satria Putra Sagara (29) nekat menusuk seorang warga dengan pisau lantaran tidak kasih uang. Aksi penusukan itu terjadi di Kampung Bangkok, RT 01/09, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

     

    Sementara korban penusukan diketahui bernama Sandy Septian (26) saat ini mengalami luka parah di bagian pinggang sebelah kanan.

     

    "Pelaku ini memakan korban, minta uang, tapi tidak dikasih. Dia lalu emosi dan marah, sehingga menusuk korban dengan pisau yang sudah dibawanya," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila di Mapolres Cimahi, Sabtu (23/7/2022).

     

    Rizka menyebutkan, aksi pemalakan itu terjadi pada 25 Juni 2022 lalu. Saat itu korban atas nama Sandy Septian (26) sedang berada di lokasi kejadian. Pelaku yang butuh uang lalu memakan korban, namun ternyata korban tidak memberinya uang.

     

    Hal itu yang memicu ketersinggunga pelaku hingga marah kepada korban. Tanpa basa-basi pelaku lalu menusukkan pisau yang sudah dibawanya kepada tubuh korban. Akibat tidak sempat menghindar pinggang bagian kanan korban kena tusukan pisau.

     

    "Pelaku saat kejadian juga sedang dalam pengaruh minuman keras. Sehingga nekat menusukan pisaunya ke korban, setelah sebelumnya memukul korban dengan helm," terangnya.

     

    Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian tubuhnya hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit karena lukanya cukup parah. Antara korban dan pelaku juga tidak saling kenal, jadi mereka kebetulan bertemu di lokasi. 

     

    "Pelaku kini sudah diamankan, dia terindikasi membawa pisau dari rumah sehingga sudah merencanakan tindak kejahatannya. Dia akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebutnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Perumda Air Minum Tirta Permudah Pelanggan Lewat Layanan Berbasis Transaksi Digital
    FWP Jabar Matangkan Kerjasama Pentahelix dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII
     Sadis, Seorang Pemuda di KBB Tusuk Warga dengan Pisau Gegara Hal ini
    Realisasi Belanja APBD Kota Cimahi Masih Rendah, Begini Respon Mendagri
    Maknai Harpelnas, BPJAMSOSTEK Cabang Cimahi Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi