Ini Perkiraan UMK 2025 di Jabar Setelah Naik 6,5%
- 9 Desember 2024 | 12:34:00 WIB
SEGINI UMK Jawa Barat 2025 jika mengacu kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen.
SEGINI UMK Jawa Barat 2025 jika mengacu kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar Edi Rusyandi mengatakan, pondok Pesantren membutuhan bantuan fasilitas dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub).
Kendati demikian, dia mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Pondok Pesantren.
Sebelumnya Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub No 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
Menurutnya, dengan adanya point sanksi dalam surat pernyataan kesanggupan dalam Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 menjadi salahsatu ancaman bagi Pondok Pesantren. "Syukur alhamdulillah Gubernur masih mendengarkan aspirasi warga pesantren di Jawa Barat yang cukup resah dan merasa terancam," kata Edi di Bandung, Selasa (16/6/2020).
Namun, lanjut dia, revisi kepgub tersebut belum memuat sepenuhnya menjadi harapan bagi warga pesantren. Pasalnya, ungkap dia, Pondok Pesantren juga memerlukan fasilitas dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Bagaimana tanggungjawab pemprov soal fasilitasi dan perbantuan melaksanakan protokol kesehatan tersebut dalam penyelenggaran kegiatan di lingkungan pondok pesantren," jelasnya. (*)
Oleh: ridwan / ude
0 KomentarYomanius Untung menghadiri rapat paripurna DPRD Jabar nota pengantar gubernur tentang Rapeda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran Selengkapnya..
WAKIL Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh mengatakan Perda Trantibumlinmas hadir untuk melindungi rasa aman masyarakat Selengkapnya..
PERDA Perlindungan Anak lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan Selengkapnya..
ANGGOTA DPRD Jabar dari Fraksi PKB Johan J Anwari melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah (perda) provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun Selengkapnya..
WAKIL Ketua Komisi IV DPRD Jabar Cucu Sugyati berharap program listrik desa di Jabar berjalan dengan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PMII Universitas Pelita Bangsa (UPB) Cikarang, Kabupaten Bekasi menggelar penggalangan dana untuk para korban banjir Sukabumi.
PENYEBARLUASAN peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat.