free hit counter code Aktivitas Masjid pada New Normal Hanya di Zona Biru - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Aktivitas Masjid pada New Normal Hanya di Zona Biru
Gubernur Ridwan Kamil di KBB

Aktivitas Masjid pada New Normal Hanya di Zona Biru

JuaraNews, KBB – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan,  Adaptasi Kebiasaan Baru atau new normal dalam aktivitas keagamaan di rumah ibadah berlaku bagi 15 Zona Biru (Level 2) di Jabar, salah satunya KBB.

 

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil saat meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan serta Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (30/5/2020).

 

Adapun penetapan AKB dengan disiplin protokol kesehatan bagi 15 kabupaten/kota di Zona Biru atau Level 2 berdasarkan hasil pengukuran sembilan indeks, di antaranya laju transmisi, ODP, PDP, dan penambahan kasus positif COVID-19. Sementara kepada 40 persen atau 12 daerah lain di Jabar yang masuk Zona Kuning (Level 3), Emil meminta mereka untuk mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

“Saya sampaikan, AKB rumah ibadah tidak berlaku untuk seluruh daerah, hanya mereka yang secara ilmiah masuk daerah terkendali atau Zona Biru,” ucap Emil, panggilan akrabnya.

 

"Karena fatwa dari MUI menyatakan kegiatan beribadah bisa dimulai di dalam masjid jika kondisi terkendali, yang belum terkendali secara ilmiah tidak boleh dulu,” katanya.

 

Emil pun berujar, kegiatan rumah ibadah dapat mulai beradaptasi pada tahap pertama mulai 1 Juni mendatang guna memenuhi kebutuhan spiritual masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar yakni Jabar Juara Lahir dan Batin. (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Legislator Minta Permasalah RKB Segera Diatasi
3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh

Editorial



    sponsored links