free hit counter code Perda No.5 Tahun 2023 Diharapkan Bantu Pekerja - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Istimewa


Opini


    Perda No.5 Tahun 2023 Diharapkan Bantu Pekerja
    Foto:Istimewa Anggota DPRD Jabar, Saeful Bachri

    Saeful Bachri

    Perda No.5 Tahun 2023 Diharapkan Bantu Pekerja

    • Senin, 20 Januari 2025 | 19:23:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Barat. 

     

    Anggota DPRD Jawa Barat, Saeful Bachri, menyampaikan pentingnya sosialisasi Perda ini kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Bandung, agar dapat dipahami dan diterapkan secara maksimal. 

     

    Belum lama ini, Saeful Bachri mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

     

    Menurut, Saeful Bachri sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat. 

     

    Ia juga menekankan bahwa Perda ini dirancang berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah lainnya, dengan harapan dapat memberikan manfaat nyata kepada tenaga kerja.

     

    “Alhamdulillah bisa bersilaturahmi kembali bersama warga Desa Bojongsari dan sekitarnya sekaligus mensosialisasikan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat No 5th 2023 tentang Optimalisasi perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya, 

     

    Melalui kegiatan sosialisasi di Desa Bojongsari, Saeful mengajak masyarakat untuk mendukung penerapan Perda tersebut sebagai bentuk keberpihakan kepada tenaga kerja di daerahnya.

     

    “Haturnuhun silaturahmi serta kehadirannya semoga peraturan daerah ini penuh manfaat serta keberpihakan kepada tenaga kerja khususnya di Kabupaten Bandung,” tandasnya. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Perda No.5 Tahun 2023 Diharapkan Bantu Pekerja
    Yod: Perda Nomor 5/2023, Upaya Lindungi Pekerja
    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting

    Editorial



      sponsored links