free hit counter code LLDIKTI IV Sikapi Pembatalan 233 Ijazah di Stikom - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    LLDIKTI IV Sikapi Pembatalan 233 Ijazah di Stikom
    Foto:Stikombandung.ac.id Stikom

    LLDIKTI IV Sikapi Pembatalan 233 Ijazah di Stikom

    • Minggu, 19 Januari 2025 | 12:50:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung  - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom)  membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. Hal ini menjadi sorotan banyak pihak, bahkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten angkat bicara terkait hal tersebut.

     

    Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jabar-Banten, M. Samsuri, mengungkapkan, pencabutan ijazah merupakan bagian dari hasil evaluasi kinerja perguruan tinggi yang dilakukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

     

    Dari hasil evaluasi tersebut, kata Samsuri, ditemukan sejumlah indikasi yang menjadi dasar pencabutan ijazah, termasuk dugaan pemberian ijazah tanpa melalui proses pembelajaran kepada para mahasiswa Stikom.

     

    "Salah satu masalah yang ditemukan adalah ijazah diterbitkan meskipun tidak ada proses pembelajaran. Berita acara tanda tangan juga menunjukkan ada kesalahan administratif di pihak kampus," terang Samsuri.

     

    Lebih lanjut, Samsuri mengatakan, sanksi administratif yang diberikan untuk Stikom Bandung bukan langkah pemutusan hubungan secara langsung. Pemerintah memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi untuk melakukan perbaikan.

     

    "Kami memberikan ruang bagi kampus untuk melakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh. Hal ini bertujuan agar kedepannya pengelolaan kampus dapat berjalan lebih baik dan tidak merugikan masyarakat," kata dia.

     

    Disinggung kemungkinan pencabutan status Stikom sebagai lembaga pendidikan yang sah, Samsuri menjelaskan, jika perguruan tinggi tersebut melakukan perbaikan signifikan, maka sanksi administratif bisa dicabut.

     

    "Apabila Stikom menunjukkan perbaikan yang baik dalam tata kelola PDDikti dan sistem penjaminan mutu internal, maka tidak ada alasan untuk menutup kampus. Evaluator akan menilai hasil perbaikan, dan jika mencukupi, sanksi bisa diturunkan atau bahkan dicabut sepenuhnya," tegasnya.

     

    Di sisi lain, Samsuri menekankan, pentingnya perguruan tinggi memiliki rencana dan basis data yang detail dalam proses pengelolaan pendidikan, termasuk dalam kasus pencabutan ijazah mahasiswa.

     

    "Perguruan tinggi harus memitigasi apakah proses perkuliahan ini sudah sesuai atau tidak. Ini adalah tanggung jawab unit penjamin mutu internal di perguruan tinggi itu sendiri," tutup Samsuri.

     

    Diketahui, Stikom Bandung membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. Pembatalan dilakukan lewat Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023.

     

    Surat yang diteken pada 17 Desember 2024 tersebut, merupakan imbas dari hasil penilaian Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

     

    Hasil penelitiannya menyebutkan, ada 233 ijazah lulusan S1 2018-2023 yang ditengarai maladministrasi. Mulai dari tes plagiasi yang melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI, jumlah SKS yang kurang dari 144, hingga batas studi yang melebihi 7 tahun. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kota Bandung Targetkan Three Zero HIV/AIDS di 2030
    LLDIKTI IV Sikapi Pembatalan 233 Ijazah di Stikom
    Babinsa Selamatkan Gadis Saat Mau Bunuh Diri
    Anggota DPRD Iman Lestariyono Diperiksa KPK
    Aplikasi Jagat Diminta Perbaiki Taman di Bandung

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi