Perda No.5 Tahun 2023 Diharapkan Bantu Pekerja
- 20 Januari 2025 | 19:23:00 WIB
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di Jabar.
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di Jabar.
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews Bandung - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. Hal ini menjadi sorotan banyak pihak, bahkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten angkat bicara terkait hal tersebut.
Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jabar-Banten, M. Samsuri, mengungkapkan, pencabutan ijazah merupakan bagian dari hasil evaluasi kinerja perguruan tinggi yang dilakukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Dari hasil evaluasi tersebut, kata Samsuri, ditemukan sejumlah indikasi yang menjadi dasar pencabutan ijazah, termasuk dugaan pemberian ijazah tanpa melalui proses pembelajaran kepada para mahasiswa Stikom.
"Salah satu masalah yang ditemukan adalah ijazah diterbitkan meskipun tidak ada proses pembelajaran. Berita acara tanda tangan juga menunjukkan ada kesalahan administratif di pihak kampus," terang Samsuri.
Lebih lanjut, Samsuri mengatakan, sanksi administratif yang diberikan untuk Stikom Bandung bukan langkah pemutusan hubungan secara langsung. Pemerintah memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi untuk melakukan perbaikan.
"Kami memberikan ruang bagi kampus untuk melakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh. Hal ini bertujuan agar kedepannya pengelolaan kampus dapat berjalan lebih baik dan tidak merugikan masyarakat," kata dia.
Disinggung kemungkinan pencabutan status Stikom sebagai lembaga pendidikan yang sah, Samsuri menjelaskan, jika perguruan tinggi tersebut melakukan perbaikan signifikan, maka sanksi administratif bisa dicabut.
"Apabila Stikom menunjukkan perbaikan yang baik dalam tata kelola PDDikti dan sistem penjaminan mutu internal, maka tidak ada alasan untuk menutup kampus. Evaluator akan menilai hasil perbaikan, dan jika mencukupi, sanksi bisa diturunkan atau bahkan dicabut sepenuhnya," tegasnya.
Di sisi lain, Samsuri menekankan, pentingnya perguruan tinggi memiliki rencana dan basis data yang detail dalam proses pengelolaan pendidikan, termasuk dalam kasus pencabutan ijazah mahasiswa.
"Perguruan tinggi harus memitigasi apakah proses perkuliahan ini sudah sesuai atau tidak. Ini adalah tanggung jawab unit penjamin mutu internal di perguruan tinggi itu sendiri," tutup Samsuri.
Diketahui, Stikom Bandung membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. Pembatalan dilakukan lewat Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023.
Surat yang diteken pada 17 Desember 2024 tersebut, merupakan imbas dari hasil penilaian Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Hasil penelitiannya menyebutkan, ada 233 ijazah lulusan S1 2018-2023 yang ditengarai maladministrasi. Mulai dari tes plagiasi yang melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI, jumlah SKS yang kurang dari 144, hingga batas studi yang melebihi 7 tahun. (*)
bas
0 KomentarPEMKOT Bandung melalui Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung terus melakukan pencegahan Selengkapnya..
SEKOLAH Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. Selengkapnya..
KORBAN yang tinggal di Jalan Cipicung Hilir, Ciumbuleuit, Kota Bandung, terlihat linglung dengan tatapan mata Selengkapnya..
PEMERIKSAAN dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Kamis, Selengkapnya..
PEMKOT Bandung mendesak pengembang aplikasi koin Jagat bertanggung jawab dengan kerusakan yang terjadi di taman-taman Kota Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ACHYADI sosok bapak pemilik sepeda tua yang juga melukis tokoh tokoh sejarah pejuang kemerdekaan Indonesia.
PEMKOT Bandung melalui Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung terus melakukan pencegahan HIV/AIDS.
SEBANYAK 21 Kepala Keluarga (KK) Jalan Batu Api, Kota Bandung terpaksa harus segera angkat kaki dari kediamannya yang sudah dihuni puluhan tahun.