free hit counter code Ini Alasan Mahasiswa Bekasi Tuntut Kadis LH Mundur - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Istimewa


Opini


    Ini Alasan Mahasiswa Bekasi Tuntut Kadis LH Mundur
    Foto:JuaraNews/Pratigto

    Ini Alasan Mahasiswa Bekasi Tuntut Kadis LH Mundur

    • Kamis, 16 Januari 2025 | 16:59:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bekasi - Mahasiswa Kota Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Kota Bekasi melakukan aksi demo Gedung Bersama di Rawalumbu, Narogong Raya, Kota Bekasi. 

     

    Masa aksi dalam orasinya menuntut Pemkot Bekasi bersama Pj.Walikota Bekasi bertindak tegas menegakkan peraturan soal rumah sakit pembuangan Limbah B3 ini.

     

    "Kami Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Kota Bekasi menuntut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi bersama Pi. Walikota Bekasi bertindak tegas dalam pengawasan limbah medis dan sampah medis di Kota Bekasi," kata Syarif Hidayatullah Korlap Aksi dalam orasinya, Rabu (15/1/2025). 

     

    Para pendemo mencurigai selama ini ada persekongkolan jahat dalam pengelolaan limbah medis B3 Rumah Sakit dan perusahaan di Kota Bekasi, karena banyak oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi diduga melakukan penyortiran tanpa adanya izin dan hanya mencari keuntungan sendiri. 

     

    Syarif Hidayatullah sebagai korlap aksi demo juga mengingatkan demonstrasi kali ini bentuk peringatan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi agar tegas melakukan pengawasan dan menegakkan hukum pidana dan perdata terhadap pelanggar hukum lingkungan hidup di Kota Bekasi. 

     

    "Kami akan melakukan aksi lanjutan, bahkan sampai ke kantor Kementrian Lingkungan Hidup RI agar Satgas Penegak Hukum dengan membawa beberapa data dan bukti dan turun ke Kota Bekasi, jika tuntutan kami tidak diindahkan,"kata Syarif. 

     

    Para pendemo juga menyampaikan tuntutan :

    1.Mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk tegas terhadap Perusahaan-Perusahaan yang mengelola sampah dan limbah B3 Rumah Sakit di seluruh Kota Bekasi dan mengevaluasi seluruh jajaran Kabid Pengelolaan sampah dan Limbah B3.

    2.Mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk segera mengevaluasi seluruh jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi atas gagalnya mereka dalam Pengelolaan dan pengawasan Limbah Perusahaan B3 di Kota Bekasi.

    3.Mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya jika tuntutan kami tidak diindahkan dalam waktu 3x24 jam.

     

    Sebagaimana diberitakan bahwa Ketua Umum Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Puput TD Putra ditempat terpisah mengingatkan adanya sanksi pidana dan perdata terhadap pelanggar kerusakan lingkungan meliputi : 

     

    "Pidana penjara dan denda dan juga sanksi administrasi. Pelaku pencemaran limbah B-3 bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar bila didapati limbah berbahaya dan beracun. Karena limbah B3 atau Non B3 yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari tanah, air tanah, sungai, dan laut. Dampaknya dapat berupa kerusakan ekosistem, penurunan kualitas air, gangguan pada kehidupan akuatik, dan terancamnya kelangsungan hidup spesies tertentu,"kata Puput TD Putra. (*)

    Oleh: pratigto / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Ini Alasan Mahasiswa Bekasi Tuntut Kadis LH Mundur
    Pagar Laut Diduga Milik Pemprov di Bekasi Disegel
    Dadi Ahmad Roswandi Kepala Perwakilan BKKBN Jabar
    Warga Batu Api Demo, Minta Eksekusi Lahan Ditunda
    Gedung Merdeka Memprihatinkan, Menlu Lakukan Sidak

    Editorial



      sponsored links