Perda No.5 Tahun 2023 Diharapkan Bantu Pekerja
- 20 Januari 2025 | 19:23:00 WIB
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di Jabar.
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di Jabar.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews Bekasi - Polemik hilangnya upah minimum sektoral (UMSK) selama 5 tahun terakhir karena politik upah murah mantan Presiden Jokowi, bagi para pekerja yang selama ini, bekerja di tempat industri dengan resiko tinggi atau harus memiliki keahlian khusus.
Telah selesai, pasca ditetapkannya UMSK 2025 oleh Dewan Pengupahan Kota (DEPEKOT) Kota Bekasi dari unsur Serikat Buruh (SB)/Serikat Pekerja (SP) bersama Pemerintahan Daerah Kota Bekasi.
Pada Selasa tanggal 17 Desember 2024 kawan-kawan Depekot Bekasi telah berangkat ke Bandung, untuk menyerahkan Rekomendasi tersebut kepada Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat.
"Saya berharap semua polemik tentang UMSK Kota Bekasi tahun 2025 disudahi dan semua pihak agar menahan diri dan kita serahkan semuanya kepada Rapat Pleno Depeprov Jawa Barat,"ungkap Fajar Winarno Sekretaris K-SPSI Bekasi, hari Selasa (17/12/2024) pagi ini.
Sebagaimana diketahui dimunculkannya UMSK 2025 bisa dimunculkan, paska Keputusan Presiden Prabowo memutuskan UMK Provinsi naik 6,5 persen di seluruh Indonesia.
Kebijakan pro-rakyat ini tentu disambut suka cita oleh masyarakat pekerja/masyarakat buruh di seluruh Indonesia, sebagai tanda berakhirnya rezim upah murah mantan Presiden Jokowi. (*)
Oleh: pratigto / bas
0 KomentarPRESIDEN Prabowo Subianto meresmikan PLTA Jatigede, di Kabupaten Sumedang, Senin Selengkapnya..
BEY Machmudin melantik Benny Bachtiar sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi dan Ade Afriandi sebagai Penjabat Bupati Selengkapnya..
PEMBANGUNAN jembatan Muara Gembong di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, diduga dibangun secara terburu-buru dan banyak Selengkapnya..
WAKIL Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan menilai opsi masuk sekolah penuh seperti biasa atau libur sebagian saat Ramadan harus dengan Selengkapnya..
PENDUDUK miskin di Jabar menurun sekitar 180.000 orang, dari asalnya tercatat 3,85 juta pada Maret 2024 menjadi 3,67 juta pada September Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BEY Machmudin melantik Benny Bachtiar sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi dan Ade Afriandi sebagai Penjabat Bupati Subang
MAHASISWA Kota Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Kota Bekasi melakukan aksi demo Gedung Bersama.