free hit counter code Yayasan Kawaluyaan Pandu Berhak Atas RS Kebon Jati - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Yayasan Kawaluyaan Pandu Berhak Atas RS Kebon Jati
    Kuasa Hukum Yayasan Kewaluayaan Pandu

    PUTUSAN PK

    Yayasan Kawaluyaan Pandu Berhak Atas RS Kebon Jati

    • Senin, 2 Desember 2024 | 03:15:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung-- Pengelola Rumah Sakit Kebonjati Bandung saat ini sedang dalam perkara gugatan hukum di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.

     

    Gugatan perkara bermula dari perebutan hak pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati yang diklaim oleh tiga lembaga yayasan; yakni Yayasan Kawaluyaan Pandu, Yayasan Kawaluyaan Budiasih dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati.

     

    Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P, SH dan Ferdyanto Sitompul, SH menilai klien nya Yayasan Kawaluyaan Pandu merupakan lembaga yang memiliki hak atas pengelolaan dan operasional Rumah Sakit Kebonjati, yang ada di Jalan kebon Jati Kota Bandung.

     

    Hal ini didasarkan atas Putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 93. "Kami selaku Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan nomer 903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu," kata Yoga.

     

    Akan tetapi, katanya, dalam perjalanannya kasus ini muncul kejanggalan. Yayasan Kawaluyaan Budiasih kembali mengajukan banding pada perkara ini, padahal sebelumnnya Yayasan Kawaluyaan Pandu sudah mengajukan permohonan pencabutan hak banding pada perkara 590 yang diajukan Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Namun permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

     

    “Terus terang kami merasa ada kejanggalan atas penolakan ini, karena kami menilai sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan hasil putusan PK. Sebab dalam putusan PK sudah seluruh putusan telah batal. Baik hasi Kasasi, Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Pengadilan Negeri”, tegas Yoga dalam keterangannya di Bandung, Minggu (1/12/2024).

     

    Yoga juga menegaskan, bahwa Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki hak penuh atas RS. Kebon Jati berdasarkan putusan PK yang dikabulkan.

     

    Ia menambahkan, bahwa dalam putusan Perkara tersebut sudah menyatakan bahwa Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki hak lagi.

     

    "Tapi anehnya Yayasan Kawaluyaan Budi Asih bisa banding atas putusan PK itu," kata Yoga lagi.

     

    Pengadilan beralasan bahwa, Pihak Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pencabutan banding itu.

     

    "Begitu pun pada perkara ini, saya mengajukan sebagai penggugat intervensi ditolak untuk perkara 598 namun tetap ditolak dan sekarang belum putus perkara ini,’’ katanya.

     

    Ditambahkan Ferdyanto, atas penolakan tersebut, Kuasa hukum Yayasan Pandu melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di Mahkamah Agung.

     

    Dan Bawas sendiri sudah menyampaikan bahwa yang berhak mencabut hak gugatan adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu berdasarkan putusan PK Nomor 93 tadi.

     

    Ferdyanto menilai, Pengadilan Negeri seharusnya berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Upaya permohonan pencabutan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu akta Notaris Nomer 6 dan Akta ini disahkan dalam putusan PK tersebut.

     

    Selain itu ada akta Notaris Nomer 20 yang menyatakan Yayasan kawaluyaan Pandu memiliki legal standing dengan diperkuat oleh SK Kemenkumham.

     

    "Jadi atas dasar itu kami-lah yang berhak dan tidak ada yang mengatasnamakan yayasan kawaluyaan-kawaluyaan lain, selain kami (yayasan Kawaluyaan Pandu, red),’’ tandas Ferdyanto. (*)

    Oleh: ude gunadi / ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Saatori Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Ridho
    Beri Putusan Hakim yang Seadil-adilnya
    BMKG: Peningkatan Curah Hujan di Wilayah Indonesia
    Ridho Klaim Menang Pilkada Kota Bekasi
    Respons Ummi Setelah Dipecat Sebagai Ketua KPU

    Editorial



      sponsored links