KPU Belum Pastikan Pemenang Pilwalkot Bandung
- 4 Desember 2024 | 13:44:00 WIB
KETUA KPU Jabar Khoirul Anam Gumilar mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memastikan siapa yang menjadi pemenang Pilwalkot Bandung 2024.
KETUA KPU Jabar Khoirul Anam Gumilar mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memastikan siapa yang menjadi pemenang Pilwalkot Bandung 2024.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung-- Pengelola Rumah Sakit Kebonjati Bandung saat ini sedang dalam perkara gugatan hukum di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.
Gugatan perkara bermula dari perebutan hak pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati yang diklaim oleh tiga lembaga yayasan; yakni Yayasan Kawaluyaan Pandu, Yayasan Kawaluyaan Budiasih dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati.
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P, SH dan Ferdyanto Sitompul, SH menilai klien nya Yayasan Kawaluyaan Pandu merupakan lembaga yang memiliki hak atas pengelolaan dan operasional Rumah Sakit Kebonjati, yang ada di Jalan kebon Jati Kota Bandung.
Hal ini didasarkan atas Putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 93. "Kami selaku Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan nomer 903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu," kata Yoga.
Akan tetapi, katanya, dalam perjalanannya kasus ini muncul kejanggalan. Yayasan Kawaluyaan Budiasih kembali mengajukan banding pada perkara ini, padahal sebelumnnya Yayasan Kawaluyaan Pandu sudah mengajukan permohonan pencabutan hak banding pada perkara 590 yang diajukan Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Namun permohonan itu ditolak oleh pengadilan.
“Terus terang kami merasa ada kejanggalan atas penolakan ini, karena kami menilai sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan hasil putusan PK. Sebab dalam putusan PK sudah seluruh putusan telah batal. Baik hasi Kasasi, Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Pengadilan Negeri”, tegas Yoga dalam keterangannya di Bandung, Minggu (1/12/2024).
Yoga juga menegaskan, bahwa Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki hak penuh atas RS. Kebon Jati berdasarkan putusan PK yang dikabulkan.
Ia menambahkan, bahwa dalam putusan Perkara tersebut sudah menyatakan bahwa Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki hak lagi.
"Tapi anehnya Yayasan Kawaluyaan Budi Asih bisa banding atas putusan PK itu," kata Yoga lagi.
Pengadilan beralasan bahwa, Pihak Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pencabutan banding itu.
"Begitu pun pada perkara ini, saya mengajukan sebagai penggugat intervensi ditolak untuk perkara 598 namun tetap ditolak dan sekarang belum putus perkara ini,’’ katanya.
Ditambahkan Ferdyanto, atas penolakan tersebut, Kuasa hukum Yayasan Pandu melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di Mahkamah Agung.
Dan Bawas sendiri sudah menyampaikan bahwa yang berhak mencabut hak gugatan adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu berdasarkan putusan PK Nomor 93 tadi.
Ferdyanto menilai, Pengadilan Negeri seharusnya berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Upaya permohonan pencabutan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu akta Notaris Nomer 6 dan Akta ini disahkan dalam putusan PK tersebut.
Selain itu ada akta Notaris Nomer 20 yang menyatakan Yayasan kawaluyaan Pandu memiliki legal standing dengan diperkuat oleh SK Kemenkumham.
"Jadi atas dasar itu kami-lah yang berhak dan tidak ada yang mengatasnamakan yayasan kawaluyaan-kawaluyaan lain, selain kami (yayasan Kawaluyaan Pandu, red),’’ tandas Ferdyanto. (*)
Oleh: ude gunadi / ude
0 KomentarTIM Relawan Saatori mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan calon pilwalkot no urut 3 Ridho. Selengkapnya..
WARGA RS Kebonjati melakukan aksi damai ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Selasa 3 Desember Selengkapnya..
KEPALA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengungkapkan adanya peningkatan curah hujan beberapa hari Selengkapnya..
MERUJUK pada hasil pleno Kecamatan dalam perhitungan berjenjang KPU Kota Bekasi, paslon Tri Adhianto - Abdul Haris Bobihoe (Ridho) memperoleh suara Selengkapnya..
KETUA KPU Jabar, Ummi Wahyuni baru saja diberhentikan oleh DKPP lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
TIM Relawan Saatori mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan calon pilwalkot no urut 3 Ridho.
PEMUNGUTAN suara Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu, dan hitung cepat atau quick count telah dirilis sejumlah lembaga survei.