Bey Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Kota Bandung
- 25 Januari 2025 | 14:07:00 WIB
PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau lokasi terdampak banjir di Jalan Arjuna, RT 02/RW 05, Kota Bandung
PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau lokasi terdampak banjir di Jalan Arjuna, RT 02/RW 05, Kota Bandung
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews, Bandung-- Pengelola Rumah Sakit Kebonjati Bandung saat ini sedang dalam perkara gugatan hukum di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.
Gugatan perkara bermula dari perebutan hak pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati yang diklaim oleh tiga lembaga yayasan; yakni Yayasan Kawaluyaan Pandu, Yayasan Kawaluyaan Budiasih dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati.
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P, SH dan Ferdyanto Sitompul, SH menilai klien nya Yayasan Kawaluyaan Pandu merupakan lembaga yang memiliki hak atas pengelolaan dan operasional Rumah Sakit Kebonjati, yang ada di Jalan kebon Jati Kota Bandung.
Hal ini didasarkan atas Putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 93. "Kami selaku Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan nomer 903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu," kata Yoga.
Akan tetapi, katanya, dalam perjalanannya kasus ini muncul kejanggalan. Yayasan Kawaluyaan Budiasih kembali mengajukan banding pada perkara ini, padahal sebelumnnya Yayasan Kawaluyaan Pandu sudah mengajukan permohonan pencabutan hak banding pada perkara 590 yang diajukan Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Namun permohonan itu ditolak oleh pengadilan.
“Terus terang kami merasa ada kejanggalan atas penolakan ini, karena kami menilai sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan hasil putusan PK. Sebab dalam putusan PK sudah seluruh putusan telah batal. Baik hasi Kasasi, Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Pengadilan Negeri”, tegas Yoga dalam keterangannya di Bandung, Minggu (1/12/2024).
Yoga juga menegaskan, bahwa Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki hak penuh atas RS. Kebon Jati berdasarkan putusan PK yang dikabulkan.
Ia menambahkan, bahwa dalam putusan Perkara tersebut sudah menyatakan bahwa Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki hak lagi.
"Tapi anehnya Yayasan Kawaluyaan Budi Asih bisa banding atas putusan PK itu," kata Yoga lagi.
Pengadilan beralasan bahwa, Pihak Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pencabutan banding itu.
"Begitu pun pada perkara ini, saya mengajukan sebagai penggugat intervensi ditolak untuk perkara 598 namun tetap ditolak dan sekarang belum putus perkara ini,’’ katanya.
Ditambahkan Ferdyanto, atas penolakan tersebut, Kuasa hukum Yayasan Pandu melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di Mahkamah Agung.
Dan Bawas sendiri sudah menyampaikan bahwa yang berhak mencabut hak gugatan adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu berdasarkan putusan PK Nomor 93 tadi.
Ferdyanto menilai, Pengadilan Negeri seharusnya berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Upaya permohonan pencabutan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu akta Notaris Nomer 6 dan Akta ini disahkan dalam putusan PK tersebut.
Selain itu ada akta Notaris Nomer 20 yang menyatakan Yayasan kawaluyaan Pandu memiliki legal standing dengan diperkuat oleh SK Kemenkumham.
"Jadi atas dasar itu kami-lah yang berhak dan tidak ada yang mengatasnamakan yayasan kawaluyaan-kawaluyaan lain, selain kami (yayasan Kawaluyaan Pandu, red),’’ tandas Ferdyanto. (*)
Oleh: ude gunadi / ude
0 KomentarKEGIATAN santunan berlangsung di Markas Komando Cikarang Pusat di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Selengkapnya..
KPU Kota Bekasi bersama Bawaslu Kota Bekasi menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilukada di Hotel Seruni, Kabupaten Bogor pada Kamis Selengkapnya..
GURU honorer Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI), melakukan aksi demo, Kamis Selengkapnya..
GUBERNUR Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi memprioritaskan pengembangan Kawasan Bantargadung, Kota Selengkapnya..
LANGKAH Menteri LH membenahi TPA sampah di berbagai tempat, agar bersih dan ramah lingkungan mendapat dukungan penuh dari Koalisi Persampahan Jawa Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
KEGIATAN santunan berlangsung di Markas Komando Cikarang Pusat di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
WAKIL Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan menilai opsi masuk sekolah penuh seperti biasa atau libur sebagian saat Ramadan harus dengan catatan.