free hit counter code Akta Yayasan Kewaluyaan Kebonjati Dibatalkan PK - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Akta Yayasan Kewaluyaan Kebonjati Dibatalkan PK

    RS Kebonjati

    Akta Yayasan Kewaluyaan Kebonjati Dibatalkan PK

    • Senin, 2 Desember 2024 | 18:53:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung -- Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) RS Kebonjati R. Yoga Irawan, SH mendesak PN Bandung segera menetapkan akta pencabutan hak-hak pihak yang terkait dalam perkara nomor 598 dan 590.

     

    Permohonan itu sudah sendiri sebetulnya sudah disampaikan Yoga Irawan ke Ketua PN Bandung dan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara nomo 598 dan 590.

     

    "Tetapi permohonan kami ditolak," katanya.

     

    Ditanya soal apa alasan PN Bandung menolak permohonan pencabutan yang diminta itu, Yoga Irawan menjelaskan, katanya tidak ada dalam protap atau prosedur tetap.

     

    "Alasannya, katanya tidak ada di dalam protap, yang mencabut itu harusnya pihak terkait sendiri," katanya.

     

    "Itukan hal yang aneh. Karena pihak itu, tidak mungkin mau mencabut. Mereka merasa benar terus. Karena mereka biarpun salah, pasti merasa benar terus," tambahnya.

     

    "Jadi kapan selesainya. Pengadilan lah yang seharusnya mengambil sikap," beber Yoga Irawan kembali.

     

    Yoga Irawan berani bersikap sebagai yayasan yang sah, yang berhak mengelola RS Kebonjati karena Yayasan Kawaluyaan Pandu adalah pemenang kasasi Mahkamah Agung.

     

    Penetapannya berdasarkan PK Mahkamah Agung Nomor 903. Selain punya modal putusan PK Mahkamah Agung, YKP juga punya bukti lainnya yaitu akta notaris nomor 20 dan akta nomor 06.

     

    Dijelaskan Yoga, kasus bermula saat RS Kebonjati diklaim oleh tiga yayasan, yaitu Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP), Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB) dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK).

     

    Di tempat terpisah, pengacara dari Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK) Ilham Annasrullah, SH menambahkan kasus bermula dari gugatan yang diajukan oleh YKB yang beralamat di Jalan Budi Asih No 7 Kota Bandung.

     

    "Pihak tergugat sendiri adalah kami, dari YKK yang beralamat di Jalan Kebonjati No.152 Kota Bandung," jelasnya.

     

    Pihak penggugat, terang Ilham Annasrullah mengajukan gugatan dengan menggunakan akta No.05 Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Alies sebagai legal standing yang berdasarkan putusan dalam perkara lain di Putusan Kasasi No.1621 K/Pdt/2023 tersebut telah dibatalkan berdasarkan adanya putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 903/PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024, sehingga sebagaimana adanya putusan PK No. 903/PK/Pdt.2024 tertanggal 30 September 2024.

     

    "Berdasarkan fakta hukum itu, seharusnya pihak penggugat dalam hal ini Yayasan Kawaluyaan sudah tidak memiliki kedudukan legal standing untuk mengajukan gugatan dan apalagi bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, karena sudah tidak sah dan sudah dibatalkan berdasarkan putusan PK tersebut," katanya.

     

    Bahwa sebagaimana fakta yang disampaikan di atas, ternyata ada kejanggalan dalam jalannya persidangan ini, dimana oleh Majelis Hakim Pemeriksa dalam Perkara No.598 tetap mengabulkan sita jaminan terhadap aset-aset milik YKK.

     

    "Sehingga kami menduga dan patut diduga terdapat adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pihak Majelis Hakim atas diletakkannya Sita Jaminan dalam perkara Nomor 598. Sebagaimana penetapan Nomor 598 tertanggal 5 November 2024 jo Berita Acara Sita Jaminan Nomor 598 tertanggal 15 November 2024."

     

    "Bahwa dengan demikian kami melalui siaran pers ini meminta dan memohon, khususnya Ketua PN Bandung, Ketua PT Bandung Jawa Barat, Komisi Yudisial, Bawas MA agar memberikan atensi perhatian dalam perkara ini, untuk terciptanya proses hukum yang berkeadilan secara transparan dan objektif demi tercapainya kepastian hukum yang berkeadilan," pungkasnya. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Saatori Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Ridho
    Beri Putusan Hakim yang Seadil-adilnya
    BMKG: Peningkatan Curah Hujan di Wilayah Indonesia
    Ridho Klaim Menang Pilkada Kota Bekasi
    Respons Ummi Setelah Dipecat Sebagai Ketua KPU

    Editorial



      sponsored links