free hit counter code Ketua RW Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Ketua RW Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu

    Ketua RW Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu

    • Minggu, 1 Desember 2024 | 10:52:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Diduga Money Politik oleh salah satu pasangan calon saat gelaran Pilwakot. Dua ketua RW di Kelurahan Pasirluyu, Kota Bandung melaporkan ke Bawaslu.

     

    Laporan tersebut dibuat oleh Ketua RW 08, Yanto Herianto bersama rekannya Rasidi, Ketua RW 05, Kelurahan Pasirluyu ke Bawaslu Kota Bandung, Sabtu (30/11/2024). 

     

    Keduanya datang ke kantor Bawaslu Kota Bandung karena menduga ada money politik saat masa kampanye Pilwakot Bandung kemarin. 

     

    Yanto menceritakan, pada 21 November 2024, keduanya mengaku pernah dikasih uang oleh salah satu pasangan calon dengan nominal Rp. 500 ribu. Uang tersebut diberikan saat dirinya hadir dalam sebuah acara Konsolidasi di GOR Citra. 

     

    "Awalnya ada undangan untuk pertemuan. Nah, setelah acara ada arahan-arahan dari paslon, baru dikasih uang sesudahnya itu," ujarnya, Sabtu (30/11/2024). 

     

    Selain Ketua RW, kata dia, ketua RT, PKK dan Linmas pun diberikan uang oleh salah satu Paslon di Pilwakot Bandung.

     

    "Diarahkan lagi ke situ, harus mengajak atau gimana. Nggak mungkin kan kalau sendiri, pasti ujung-ujungnya kita mesti mengajak juga gitu," ucapnya.

     

    Yanto mengaku sengaja melaporkan peristiwa ini karena ingin Pilwakot Bandung ini bersih dari politik uang. 

     

    "Alhamdulillah dari Bawaslu ditanggapi, mudah-mudahan ada tindak lanjutnya lah, kita juga ingin Kota Bandung ini bersih. Jangan sampai nanti ke depannya politik-politik seperti kayak gini lagi," katanya. 

     

    Sementara itu, tim pendamping hukum pelapor, Eriko Takagi mengatakan bahwa mereka secara sukarela meminta kepada dirinya untuk diberikan pendampingan.

     

    "Mereka merasa bahwa mereka ini ada ketidaktahuan akan menerima sejumlah uang untuk memilih salah satu paslon," ujar Eriko. 

     

    Diharapkan, kata dia, Bawaslu dapat menindaklanjuti dan memproses laporan dari masyarakat ini. 

     

    "Nanti dua hari ke depan kita akan diminta keterangan lagi dan itu akan dihadirkan dari kejaksaan ya," katanya. (*)

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    KPU Belum Pastikan Pemenang Pilwalkot Bandung
    PN Bandung Dinilai Melawan Putusan PK MA
    Pemkot Klaim Tren Kemiskinan Kota Bandung Turun
    Waspada Demam Berdarah di Musim Hujan
    BPBD Kota Bandung Segera Dibentuk

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi