Ribuan Warga Subang Padati Coklat Kita Ngabuburit
- 16 Maret 2025 | 21:35:00 WIB
RIBUAN warga tumpah ruah di lapangan Alun-alun Kabupaten Subang, menghadiri event Coklat Kita Ngabuburit 2025, Minggu (16/3/2025).
RIBUAN warga tumpah ruah di lapangan Alun-alun Kabupaten Subang, menghadiri event Coklat Kita Ngabuburit 2025, Minggu (16/3/2025).
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
KEBERADAAN pagar bambu laut di sejumalah perairan, menjadi polemik di masyarakat.
JuaraNews, Bandung - Anggota DPRD Jabar Cucu Sugyati mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan umum di masing-masing lingkungan.
Hal tersebut dikatakan politisi golkar ini saat penyebarluasan perda Trantibum Linmas di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jum'at (8/3/2024) lalu.
Dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Cucu berharap Perda No. 5 Tahun 2021 dapat diaplikasikan dengan baik dan segala aktivitas bermasyarakat menjadi lebih terlindungi.
"Saya berharap Bapak dan Ibu tertib lingkungan, menjaga lingkungan agar lingkungan juga menjaga kita. Tidak membuang sampah sembarangan, tidak menebang pohon makanya perlu kita mengatur ketertiban ini," pungkasnya.
Cucu menekankan keberadaan Perda No. 5 Tahun 2021 tersebut menjadi penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tentunya diperlukan kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.
"Ada tertib tata ruang, tata jalan, tertib sungai, tertib lingkungan, termasuk juga tertib keadaan bencana alam, non alam dan sosial seperti sekarang banyak bencana alam juga seperti banjir di Cirebon dan ada gempa di Sukabumi", ujarnya.
Cucu mengatakan penyusunan Perda No 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dilatarbelakangi oleh merebaknya Pandemi Covid-19 yang tidak hanya melanda Jawa Barat tetapi juga seluruh dunia.
"Jadi Perda Nomor 13 Tahun 2018 ini perda yang lama yang tentunya harus diperbaiki karena memang kepentingan masyarakatnya juga sudah berubah akibat merebaknya Covid-19, jadi banyak hal yang perlu diperbaiki,” ujar Cucu.
Cucu menambahkan banyak hal baru yang diatur seperti halnya penanganan pandemi, karena Perda sebelumnya tidak ada peraturan yang membahas bencana non alam seperti kasus Pandemi Covid-19.
"Sehingga di tahun-tahun mendatang ketika terjadi pandemi-pandemi yang lainnya yang mengancam untuk kesehatan masyarakat kita, bagaimana kita menjaga kebersihan, bagaimana kita menjaga lingkungan dan sebagainya itu sudah diatur,” jelas Cucu. (*)
bas
0 KomentarPARTAI Demokrat akan tetap bersikap kritis terhadap kepala daerah terpilih yang didukungnya pada Pilkada Serentek 2024 Selengkapnya..
PIMPINAN dan anggota Komisi II DPRD Jabar melakukan Kunjungan Kerja ke UPTD Balai Benih Padi dan Palawija di Cianjur, Rabu Selengkapnya..
ANGGOTA Komisi II DPRD Jabar Saeful Bahri siap mengawal kebijakan pemerintah pusat yang berpotensi memengaruhi kesejahteraan Selengkapnya..
SAEPUL Bachri terus mendorong pengembangan Kakao sebagai produk pertanian unggulan di Jabar, khususnya di Kabupaten Selengkapnya..
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.