free hit counter code Yod: Ada Jalan Kewenangan Pusat, Provinsi & Daerah - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Yod: Ada Jalan Kewenangan Pusat, Provinsi & Daerah

    Yod: Ada Jalan Kewenangan Pusat, Provinsi & Daerah

    JuaraNews Bandung - Anggota DPRD Jabar Golkar Yod Mintaraga menyebutkan bahwa tugas pembangunan wilayah dibagi dalam beberapa kewenangan, oleh pemerintah pusat, provinsi dan daerah atau kota/kabupaten.

     

    Untuk itu, Yod meminta masyarakat untuk mengetahuinya. Hal tersebut agar masyarakat tidak salah dalam mengaspirasikan terkait pembangunan di masing-masing wilayah.

     

    Yod mengatakan hal tersebut saat melakukan reses di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (20/1/2024) lalu.

     

    “Perlu diketahui tugas pemerintah itu dibagi berbagai kewenangan, ada kewenangan pusat, provinsi dan kota/kabupaten. Supaya gak perebut karena semua ada kewenangannya,” papar Caleg DPRD Jabar Dapil 15 Kota dan Kabupaten Tasikmalaya ini.

     

    Sebagai contohnya, kata Yod infrastruktur pembangunan dan perbaikan jalan rusak. Setiap daerah memiliki aturan tersendiri tidak semuanya mesti dilimpahkan kepada satu pihak.

     

    “Jalan juga ada jalan kewenangan pusat, kabupaten/kota dan jalan provinsi,” kata Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Golkar ini. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
    Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih

    Editorial



      sponsored links