free hit counter code Sambo Cs Lawan Putusan Hakim, Kejagung Ajukan Banding - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Sambo Cs Lawan Putusan Hakim, Kejagung Ajukan Banding
(Kejaksaan Agung) Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana

Sambo Cs Lawan Putusan Hakim, Kejagung Ajukan Banding

  • Senin, 20 Februari 2023 | 21:00:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakarta – Kecuali Eliezer, keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada 15 dan 16 Februari 2023 lalu. Kini, upaya yang sama dilayangkan oleh Kejaksaan Agung atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel itu.

 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, banding dilakukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum selanjutnya.

 

"Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (20/02/2023).

 

Pasal tersebut mengatur baik terdakwa maupun jaksa punya hak untuk menempuh banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Upaya banding dapat dilakukan kecuali untuk putusan bebas atau lepas yang terkait dengan adanya penerapan hukum yang kurang tepat.

 

Selain itu, upaya banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini pun dikatakan Ketut berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

 

Dalam poin empat pedoman tersebut, dijelaskan tentang sikap terhadap Putusan Pengadilan pada huruf k yang bunyinya, “Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.”

 

Selain itu, dijelaskan juga dalam huruf i bahwa, “Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."

 

Dijelaskan Ketut, pengajuan banding oleh JPU ini perlu dilakukan meskipun vonis terhadap terdakwa sudah diputuskan lebih berat daripada tuntutan JPU. Hal ini dimaksudkan agar jaksa tidak kehilangan hak menempuh kasasi apabila banding terdakwa dikabulkan.

 

"Ketika putusan pengadilan tinggi mengabulkan banding para terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi," paparnya.

 

Ketut mengemukakan, nantinya upaya hukum banding oleh JPU akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Banding dari JPU ini akan menegaskan kembali kebenaran serta tepatnya vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim kepada keempat terdakwa yang mengajukan banding itu.(*)

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links