free hit counter code Denting Piring dan Gema Indonesia Raya di Pengadilan Eliezer - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Denting Piring dan Gema Indonesia Raya di Pengadilan Eliezer
    (cllaget) ilustrasi

    Denting Piring dan Gema Indonesia Raya di Pengadilan Eliezer

    • Rabu, 15 Februari 2023 | 15:38:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Ada suasana lain dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada hari ini, Rabu (15/02/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ini, pengunjung membludak hingga di depan pengadilan. Usai pembacaan putusan, suasana haru dan kegembiraan menyeruak. Mereka berselebrasi atas putusan hakim pada terdakwa.

     

    Meskipun sebagian besar pengunjung persidangan yang merupakan fans Richard Eliezer ini tak diperkenankan masuk ke ruang sidang, namun mereka yang sebagian besar didominasi kaum hawa ini begitu antusias mengikuti persidangan. Berdasarkan pantauan lapangan, mereka terdiri dari emak-emak dan remaja putri.

     

    Di seputaran area persidangan, mereka bertingkah seperti supporter sebuah kejuaraan yang tengah mengelu-elukan dan memberkan semangat pada jagoannya.

     

    “Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya... yang punya kita semua," begitu gema yel-yel yang dinyanyikan para fans Richard Eliezer.

     

    Dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso ini, terdakwa Bharada E, dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Vonis yang diterima mantan ajudan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.

     

    "Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/0282023).

     

    Selanjutnya hakim ketua menyatakan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

     

    Dalam pusaran kasus yang juga menyeret seorang perwira tinggi Polri sebagai terdakwa ini, Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, hakim menyebut tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

     

    Mendengar putusan itu, sontak para pengunjung yang merupakan penggemar dari terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu itu bersorak sorai. Mereka yang sebelumnya tidak diperkenankan masuk karena keterbatasan ruangan dan fasilitas, langsung masuk ke ruang sidang dan area steril ruang sidang. Di area itu, para penggemar kemudian berselebrasi meneriakan nama Eliezer.

     

    Teriakan “Ical bebas” dan “Hidup Pak Hakim” bergemuruh,  ditingkah suara dentingan piring alumuniun yang dibawa para pengunjung. Tak hanya itu, lagu kebangsaan Indonesia Raya pun bergema hingga luar area sidang.

     

    Eliezer, Terdakwa yang Akhirnya Jadi Idola

    Ada kekompakan yang tergambar dari para pendukung Richard Eliezer yang hadir dalam persidangan kali ini. Nyaris semuanya mengenakan kaus hitam bertuliskan, 'Save Bharada E'.

     

    Dukungan itu bukan tanpa alasan, walaupun Richard merupakan orang yang menghilangkan nyawa korban (Brigadir J), mereka yakin jika terdakwa yang hanya polisi pangkat rendahan itu hanya patuh pada perintah atasannya, Ferdy Sambo yang jenderal polisi berbintang dua. Selain itu, para fans menilai Eliezer bersikap jujur dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.

     

    Tak hanya para emak-emak dan gadis remaja yang menjadi fans terdakwa yang menjadi justice collaborator itu. Polisi bertanda pangkat balok miring satu ini pun mendapatkan dukungan dari kalangan akademisi. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 112 guru besar dan doktor berbagai keilmuan dari puluhan perguruan tinggi di Indonesia tergabung menjadi aminus curicae atau sahabat pengadilan.

     

    Seorang pengacara senior yang tergabug dalam ‘sahabat pengadilan’ itu, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, bahwa dukungan seperti ini bukanlah hal yang baru, Ini lebih dikarenakan adanya rasa keadilan yang terkoyak membuat para akademisi mengajukan sahabat pengadilan.

     

    “Bharada E itu diperlakukan dengan tidak adil dan kita pantas untuk memperjuangkan keadilan. Ini yang menjadi titik tolak,” ucap Todung seeprti disiarkan Kompas Petang, Selasa (07/02/2023).

     

    Lebih lanjut Todung mengungkapkan apabila kasus ini tidak diproses dengan adil, maka bisa menjadi cacat dan menjadi noktah dalam penegakan hukum di Indonesia.

     

    Dengan alasan itu, Todung yang Duta Besar Indonesia untuk Norwegia ini berharap Majelis Hakim dapat mengambil pertimbangan hukum yang diajukan oleh amicus curiae, termasuk soal status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links