free hit counter code Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Hakim: Terdakwa Tidak Berupaya Gagalkan Penembakan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Hakim: Terdakwa Tidak Berupaya Gagalkan Penembakan
(istimewa) Terdakwa Ricky Rizal dalam persidangan pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/02/2023)

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Hakim: Terdakwa Tidak Berupaya Gagalkan Penembakan

  • Selasa, 14 Februari 2023 | 16:07:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara pada Bripka Ricky Rizal (RR). Mantan ajudan Ferdy Sambo ini dinilai terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap koleganya, Brigadir Yoshua Hutabarat.

 

Dalam pembacaan putusannya, hakim mengurai bahwa terdakwa Bripka RR terbukti memenuhi unsur dengan sengaja turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Kesalahan Ricky adalah menerima ketika diminta Ferdy Sambo mem-backup Sambo ketika penembakan Yosua terjadi.

 

"Menimbang bahwa terdakwa setelah mendapat tawaran dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak korban Yosua, tetapi menolak karena tidak kuat mental, tapi tidak menolak untuk membackup Ferdy Sambo kalau saksi Yosua melawan. Hemat majelis adalah perwujudan kehendak yang sama antara saksi Ferdy Sambo, dengan terdakwa, saksi Putri Candrawathi, saksi Kuat, dan Richar Eliezer untuk menghilangkan nyawa korban Yosua," papar hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023)

 

Mengenai penolakan Ricky yang disebut-sebut sebagai salah satu skuad Magelang ini, hakim mengatakan penolakan atas perintah menembak Yosua itu bukan berarti terdakwa tidak menghendaki kematian Yosua. Hakim menilai penolakan itu dikarenakan Ricky tidak kuat mental untuk melakukan penembakan itu.

 

"Dari jawaban terdakwa yang mengatakan tidak berani karena tidak kuat mental, menurut majelis hakim bukan berarti terdakwa tidak menghendaki agar korban Yosua Hutabarat meninggal dunia, hanya tidak berani dan tidak kuat mentalnya apabila dilakukan terdakwa sendiri," ucap hakim.

 

Hal ini menurut hakim terbukti ketika diperintah saksi Ferdy Sambo memanggil Eliezer, terdakwa memanggil tanpa memberi tahukan apa yang disampaikan Ferdy Sambo kepada saksi Eliezer.

 

“Tentu terdakwa tahu Richard Eliezer akan diminta Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan korban Yosua apabila melawan, maka tugas terdakwa adalah mem-back up di rumah dinas Duren Tiga," ujar hakim.

 

Hakim mengungkapkan, pemanggilan pada Eliezer merupakan bukti di mana terdakwa RR tidak berupaya untuk menggagalkan peristiwa ini terjadi.

 

"Menimbang saat terdakwa melakukan panggilan Eliezer, dimana terdakwa tidak menceritakan kepada Eliezer bahwa terdakwa baru saja diminta nembak Yosua, namun terdakwa menolak karena nggak kuat mentalnya akan tetapi kalau backup penembakan terdakwa bersedia, terdakwa juga tidak melakukan upaya yang lain untuk mencegah agar penembakan tidak terjadi, akan tetapi malah ikut mendukung," ungkap hakim.

 

Lebih lanjut hakim menambahkan, Ricky mengetahui pergeseran Putri Candrawathi dari rumah Saguling ke rumah dinas Duren Tiga itu adalah untuk menghilangkan nyawa Yosua.

 

"Selanjutnya Putri Candrawathi turun dari lantai 3 ke lantai 1 minta saudara ikut dengan alasan isoman, terdakwa juga ajak Kuat Ma'ruf, padahal terdakwa dan Kuat tidak ikut PCR, terdakwa sudah tau bergeser ke Duren Tiga adalah dengan maksud hilangkan nyawa Yosua Hutabarat," kata hakim.(*)

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links