free hit counter code Tepati Janji, Menkominfo Johnny G Plate Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi BTS - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Tepati Janji, Menkominfo Johnny G Plate Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi BTS
    (tangkapan layar) Menkominfo Johnny G. Plate (berbaju biru) penuhi panggilang penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo pada Selasa (14/02/2023).

    Tepati Janji, Menkominfo Johnny G Plate Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi BTS

    • Selasa, 14 Februari 2023 | 14:16:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta – Setelah berhalangan hadir pada pemeriksaan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebagaimana janjinya dalam surat yang dilayangkan Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023, dirinya hadir pada pemeriksaan hari ini, Selasa (14/02/2023).

     

    Kehadiran Johnny di Kejagung itu, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

     

    "Jadi beliau tepat waktu hadir jam 09.02 menit. Saat ini pemeriksaan sedang dilakukan semoga lancar," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumendana kepada awak media di Kantor Kejagung, Selasa (14/02/2023).

     

    Seetiba di Kejagung, politisi partai Nasdem ini tidak memberikan pernyataan apapun atas pertanyaan yang disampaikan awak media yang menjumpainya. Johnny yang hadir didampingi sejumlah kuasa hukumnya itu buru-buru masuk menuju ruang pemeriksaan.

     

    Dalam kasus korupsi BTS tersebut, tidak hanya Jhnny G. Plate yang diperiksa sebagai saksi. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung pun telah memeriksa Gregorius Aleks Plate, yang merupakan adik sang menteri pada Kmis (26/01/2023) lalu dan Senin (13/02/2023) kemarin.

     

    Pada pemeriksaan kedua atas saksi Gregorius Plate, Kapuspen Kajagung, Ketut Sumendana mengatakan hal itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus.

     

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

     

    Dalam kasus dugaan korupsi BTS ini, selain adik sang menteri, Kejagung juga telah memeriksa empat saksi lain. Mereka adalah Sekretaris Umum Direktur Utama BAKTI Kominfo Jennifer; Andromediana Tatianasari selaku karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia; Widya Sulistyarini dari tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment; serta Topo Waspodo selaku tenaga pemasaran PT Duta Putra Ramadhan.

     

    “Kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara terkait tersangka AAL, GMS, YS, MS dan IH,” kata Ketut.

     

    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 60 orang saksi dan melakukan pencekalan terhadap 23 orang saksi guna mempercepat proses penyidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 1 triliun lebih.

     

    Mengenai kemungkinan Menkominfo Johnny G. Plate menjadi tersangka, Sumendana tidak banyak berkomentar. Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik.

     

    "Ke depan nanti kita lihat perkembangannya, kali ini proses lagi berjalan dan setelah saya teliti bahwa saksi-saksi yang sudah kami dengar keterangannya di Jampidsus sudah lebih dari 60 saksi dan hari ini juga pun kami memanggil selain dari Pak JGP (Johnny)," kata Ketut.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    34 Sanggar Musik Bambu Meriahkan Festival Sada Awi
    Bencana Sukabumi, Bey: Evakuasi Korban Prioritas
    Banjir hingga Longsor Terjang Kabupaten Sukabumi
    Saatori Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Ridho
    Beri Putusan Hakim yang Seadil-adilnya

    Editorial



      sponsored links