free hit counter code Breaking News: 1,5 Tahun Penjara Untuk Sang Justice Collaborator - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


    Breaking News: 1,5 Tahun Penjara Untuk Sang Justice Collaborator
    (istimewa) Bharada E dalam persidangan kasus Pembunuhan Brigadir J

    Breaking News: 1,5 Tahun Penjara Untuk Sang Justice Collaborator

    • Rabu, 15 Februari 2023 | 14:03:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Richard Eliezer Pudihang Lumiu aatau Bharada E akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berbeda dengan keempat terdakwa lain yang divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU, Eliezer justru divonis lebih ringan.

     

    Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Eliezer dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun oleh JPU. Dalam persidangan Rabu (15/02/2023), majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis pada terdakwa Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

     

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

     

    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    PLN Siap Jadi Raksasa di Bursa Karbon Indonesia
    1.395 Keluarga di Jabar Sudah Akses PPKS
    Kereta Feeder Segera Disiapkan di Tegalluar
    Kemendikbudristek Dorong Penuntasan Buta Aksara
    Dana Inpassing Guru Madrasah Segera Turun

    Editorial



      sponsored links