free hit counter code Breaking News: 1,5 Tahun Penjara Untuk Sang Justice Collaborator - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Istimewa


Opini


    Breaking News: 1,5 Tahun Penjara Untuk Sang Justice Collaborator
    (istimewa) Bharada E dalam persidangan kasus Pembunuhan Brigadir J

    Breaking News: 1,5 Tahun Penjara Untuk Sang Justice Collaborator

    • Rabu, 15 Februari 2023 | 14:03:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Richard Eliezer Pudihang Lumiu aatau Bharada E akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berbeda dengan keempat terdakwa lain yang divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU, Eliezer justru divonis lebih ringan.

     

    Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Eliezer dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun oleh JPU. Dalam persidangan Rabu (15/02/2023), majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis pada terdakwa Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

     

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

     

    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede
    Ini Perintah Bey Kepada 2 Pj yang Baru Dilantik
    Pembangunan Jembatan Muara Gembong Jadi Sorotan
    Iwan Suryawan Tak Setuju Bulan Puasa Sekolah Libur
    Penduduk Miskin di Jawa Barat Diklaim Turun

    Editorial



      sponsored links