free hit counter code Breaking News: 1,5 Tahun Penjara Untuk Sang Justice Collaborator - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Breaking News: 1,5 Tahun Penjara Untuk Sang Justice Collaborator
(istimewa) Bharada E dalam persidangan kasus Pembunuhan Brigadir J

Breaking News: 1,5 Tahun Penjara Untuk Sang Justice Collaborator

  • Rabu, 15 Februari 2023 | 14:03:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Bandung – Richard Eliezer Pudihang Lumiu aatau Bharada E akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berbeda dengan keempat terdakwa lain yang divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU, Eliezer justru divonis lebih ringan.

 

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Eliezer dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun oleh JPU. Dalam persidangan Rabu (15/02/2023), majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis pada terdakwa Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.(*)

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Pentingnya Insan Perbankan Akan Bahaya korupsi
Ini Jalur Alternatif di Jabar saat Arus Balik
Dishub Jabar Siapkan Contra Flow Arus Balik
Ini 6 Penyakit yang Timbul saat Mudik Lebaran
Bey: Jaga Kerukunan untuk Jabar Damai dan Nyaman

Editorial



    sponsored links