blog counter

Breaking News: 1,5 Tahun Penjara Untuk Sang Justice Collaborator

  • Rabu, 15 Februari 2023 | 14:03:00 WIB
  • 0 Komentar


Breaking News: 1,5 Tahun Penjara Untuk Sang Justice Collaborator
Bharada E dalam persidangan kasus Pembunuhan Brigadir J (istimewa)

JuaraNews, Bandung – Richard Eliezer Pudihang Lumiu aatau Bharada E akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berbeda dengan keempat terdakwa lain yang divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU, Eliezer justru divonis lebih ringan.

 

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Eliezer dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun oleh JPU. Dalam persidangan Rabu (15/02/2023), majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis pada terdakwa Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.(*)

Aep

0 Komentar
Tinggalkan Komentar
Cancel reply
0 Komentar
Tidak ada komentar
Berita Lainnya
Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar Dibuka 4 Ramadan 1444 Hijriah
Buka Pelayanan Pengaduan untuk Nasabah BPR KR, Bupati Nina: Jangan Sampai Rakyat Dirugikan
Yod Mintaraga Harap Perda Tentang Pengelolaan Kesehatan Berikan Manfaat ke Masyarakat
Membangun Kesabaran Ketekunan dan Komitmen dengan Menulis Al-Quran
Dualisme Kepengurusan di Tubuh SOKSI Harus Dituntaskan
Berita Terdahulu

Editorial


    Data Statik Covid-19


    DATA COVID-19 INDONESIA

    😷 Positif:

    😊 Sembuh:

    😭 Meninggal:

    (Data: kawalcorona.com)

    Ads