free hit counter code Hukuman Mati Ferdy Sambo Dikritik, Mahfud MD: Biarin Saja! - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Hukuman Mati Ferdy Sambo Dikritik, Mahfud MD: Biarin Saja!
    (kolase) Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid dan Menkopolhukam Mahfud Md

    Hukuman Mati Ferdy Sambo Dikritik, Mahfud MD: Biarin Saja!

    • Selasa, 14 Februari 2023 | 23:35:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menimbulkan reaksi dari dari pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Amnesty Internasional dan Indonesia Police Watch menentang hukuman mati pada mantan Kadivpropam Polri itu.

     

    Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid mengungkapkan perbuatan Ferdy Sambo yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yoshua Hutabarat itu memang tergolong kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo sudah selayaknya mendapatkan hukuman berat, namun hukuman mati yang dijatuhkan bukanlah jawaban yang tepat.

     

    “Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. Artinya perbuatan itu tergolong kejahatan di bawah hukum internasional. Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup,” papar Usman seperti dirilis amnesty.id pada Senin (14/02/2023).

     

    Penolakan Amnesty Internasional itu, disebutkan Usman bukan berarti lembaga tersebut anti penghukuman.

     

    “Kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman.” jelas Usman.

     

    Bagi Usman, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua hakim bisa lebih adil dalam memutus perkara tanpa harus menjatuhkan vonis mati terhadap orang mantan polisi berbintang dua itu.

     

    “Kami menghormati putusan hakim yang telah berusaha untuk memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum. Namun hakim bisa lebih adil, tanpa harus memvonis mati Sambo,” katanya.

     

    Lebih lanjut, Usman yang pernah menjabat sebagai Koordinator KontraS (Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) ini memaparkan dalam kasus ini hukuman mati bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian sebagai penegak hukum. Kasus ini bukanlah kasus pembunuhan di luar hukum pertama yang melibatkan polisi. Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi pihak Kepolisian untuk segera melakukan pembenahan serius secara internal.

     

    Dalam membenahi masalah ini, lulusan The Australian National University ini menyarankan agar negara sebaiknya fokus membenahi keseluruhan sistem penegakan akuntabilitas aparat keamanan yang terlibat kejahatan.

     

    “Jangan melanggengkan impunitas atas kejahatan serius yang dilakukan oleh aparatus negara atas nama apa pun, bahkan dalam keadaan darurat sekali pun. Amnesty mencatat kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat kerap tidak diusut tuntas,” ungkapnya.

     

    Senada dengan Amnesty Internasional, Indonesian Police Watch (IPW) dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/02/2023) menyebut bahwa putusan itu merupakan vonis yang problematik. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso vonis mati yang dijatuhkan hakim sarat dengan tekanan publik.

     

    “Vonis mati pada Ferdy Sambo ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang massif,” ujar Sugeng.

     

    Bagi Sugeng, dalam kasus ini hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan itu. Oleh karena itu, dirinya menganggap vonis mati itu tidak layak dijatuhkan. Malah menurutnya hal ini akan menilbulkan problem baru pada Polri. Sambo, tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding atau berjuang sampai kasasi atau Peninjauan Kembali. Ia berpotensi akan mendapat putusan lebih rendah pada pengadilan tahap selanjutnya.

     

    "Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," jelas Sugeng yang sejak awal begitu getol mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J ini.

     

    Sementara itu, menanggapi penolakan atas putusan hakim terhadap Ferdy Sambo ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopohukan) Mahfud Md tidak menanggapinya dengan serius.

     

    "Terus mengapa kalau mereka tidak setuju? Biarin saja," ujar Menkopolhukam pada Selasa (14/02/2023).(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada
    Doa Bersama Jelang Pilkada dan Pecahkan Rekor MURI
    Eks Caleg PSI Bekasi Alihkan Dukungan ke Ridho
    Doa Bersama Untuk Kelancaran Pilkada Serentak
    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan

    Editorial



      sponsored links