free hit counter code Kejagung Telusuri Dana Korupsi BTS Bakti Kominfo - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Kejagung Telusuri Dana Korupsi BTS Bakti Kominfo
(istimewa) Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah

Kejagung Telusuri Dana Korupsi BTS Bakti Kominfo

JuaraNews, Jakarta – Akibat korupsi Proyek Pembangunan BTS BAKTI Kominfo, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8,32 trilyun. Untuk mengetahui aliran dana korupsi yang diduga melibatkan Menkominfo, Johnny G. Plate ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

"Pasti koordinasi ke PPATK," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kutip inews.id Jumat (19/05/2023).


Untuk mengungkap aliran dana dari proyek bernilai Rp10 trilyun itu, Febrie mengungkapkan tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman dari hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.


"Itu sedang kita dalami. Pasti butuh waktu lah, kan baru hari Senin (pengumumannya)," katanya.


Dari pengumuman hasil penghitungan pada Senin (15/5/2023) lalu, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan kerugian negara dalam korupsi tower BTS ini berasal dari tiga hal yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.


Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Ateh mengungkapkan BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit dengan analisis, evaluasi data dan dokumen serta klarifikasi kepada para pihak terkait.


Selain itu, BPKP juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tim ahli lingkungan dan ahli keuangan negara.


"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp8,32 triliun," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).


Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.


Penetapan tersangka terhadap Jhonny dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Penetapan tersebut setelah penyidik menemukan adanya bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi.


Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Selain itu, Johnny juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.


"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," katanya.(*)

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links