free hit counter code Terbukti Turut Serta Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Terbukti Turut Serta Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
    (istimewa) Kuat Ma'ruf mengenakan kemeja putih dalam salahsatu persidangan di PN Jaksel.

    Terbukti Turut Serta Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

    • Selasa, 14 Februari 2023 | 13:27:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Kuat Ma’ruf diganjar hukuman penjara 15 tahun. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya telah terlibat dalam perisiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

     

    "Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan 15 tahun penjara," papar Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan atas terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Selasa (14/02/2023).

     

    Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat dibanding dengan tuntuan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU menilai Kuat yang sopir keluarga terdakwa Ferdy Sambo itu bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa menutut Kuat dengan hukuman bui selama 8 Tahun.

     

    Kuat Ma'ruf terseret ke dalam pusaran kasus pembunuhan karena dirinya disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

     

    Selain dianggap terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu, tuntutan jaksa didasari oleh sejumlah hal yang memberatkan. Kuat dianggap terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan dinilai tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya.

     

    Pria yang diberitakan sempat bersitegang dengan korban (Brigadir J) sebelum terjadinya penembakan itu juga dinilai telah membawa duka pada keluarga korban. Ia pun dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

     

    Sedangkan hal yang meringankan yaitu Kuat berlaku sopan selama persidangan berlangsung dan belum pernah dihukum. Pria bertubuh gempal ini juga dianggap tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari terdakwa lain.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    34 Sanggar Musik Bambu Meriahkan Festival Sada Awi
    Bencana Sukabumi, Bey: Evakuasi Korban Prioritas
    Banjir hingga Longsor Terjang Kabupaten Sukabumi
    Saatori Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Ridho
    Beri Putusan Hakim yang Seadil-adilnya

    Editorial



      sponsored links