Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia
- 29 Maret 2023 | 23:17:00 WIB
FEDERASI Sepakbola Dunia (FIFA) akhirnya mengumumkan bahwa Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.
FEDERASI Sepakbola Dunia (FIFA) akhirnya mengumumkan bahwa Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.
NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.
JuaraNews, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Kuat Ma’ruf diganjar hukuman penjara 15 tahun. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya telah terlibat dalam perisiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan 15 tahun penjara," papar Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan atas terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Selasa (14/02/2023).
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat dibanding dengan tuntuan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU menilai Kuat yang sopir keluarga terdakwa Ferdy Sambo itu bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa menutut Kuat dengan hukuman bui selama 8 Tahun.
Kuat Ma'ruf terseret ke dalam pusaran kasus pembunuhan karena dirinya disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Selain dianggap terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu, tuntutan jaksa didasari oleh sejumlah hal yang memberatkan. Kuat dianggap terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan dinilai tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya.
Pria yang diberitakan sempat bersitegang dengan korban (Brigadir J) sebelum terjadinya penembakan itu juga dinilai telah membawa duka pada keluarga korban. Ia pun dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu Kuat berlaku sopan selama persidangan berlangsung dan belum pernah dihukum. Pria bertubuh gempal ini juga dianggap tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari terdakwa lain.(*)
Aep
BADAN Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) secara konsisten terus mengedukasi para remaja terkait gizi dan pencegahan Selengkapnya..
KADER Demokrat menginginkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi calon wakil presiden mendampingi Anies Selengkapnya..
MANTAN Ketua KY Jaja Ahmad di serang orang tidak dikenal di Kediamannya di Komplek GBA 2 Blok 2, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa sore Selengkapnya..
KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memulai safari ramadhan di Jawa Barat, di Kota Cimahi, Selasa Selengkapnya..
Penderna.id dan Yayasan Nur Quran Indonesia dan menyerahkan 1.200 Mushaf Al-Quran kepada Lembaga Amil Zakat, Infaq, Sedekah Nahdlatul Ulama (LazisNU) Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
BADAN Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) secara konsisten terus mengedukasi para remaja terkait gizi dan pencegahan anemia.
SOKSI Jabar sukses menggelar Rakerda tingkat provinsi yang dihadiri 24 Depicab kota kabupaten, pengurus Depidar dan seluruh lemkos.