34 Sanggar Musik Bambu Meriahkan Festival Sada Awi
- 4 Desember 2024 | 20:58:00 WIB
BALAI Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menggelar Festival Sada Awi, Rabu (4/12/2024).
BALAI Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menggelar Festival Sada Awi, Rabu (4/12/2024).
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Kuat Ma’ruf diganjar hukuman penjara 15 tahun. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya telah terlibat dalam perisiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan 15 tahun penjara," papar Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan atas terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Selasa (14/02/2023).
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat dibanding dengan tuntuan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU menilai Kuat yang sopir keluarga terdakwa Ferdy Sambo itu bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa menutut Kuat dengan hukuman bui selama 8 Tahun.
Kuat Ma'ruf terseret ke dalam pusaran kasus pembunuhan karena dirinya disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Selain dianggap terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu, tuntutan jaksa didasari oleh sejumlah hal yang memberatkan. Kuat dianggap terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan dinilai tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya.
Pria yang diberitakan sempat bersitegang dengan korban (Brigadir J) sebelum terjadinya penembakan itu juga dinilai telah membawa duka pada keluarga korban. Ia pun dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu Kuat berlaku sopan selama persidangan berlangsung dan belum pernah dihukum. Pria bertubuh gempal ini juga dianggap tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari terdakwa lain.(*)
Aep
0 KomentarBALAI Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menggelar Festival Sada Awi, Rabu Selengkapnya..
PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta BPBD untuk memprioritaskan evakuasi warga terdampak bencana di Kabupaten Selengkapnya..
HUJAN deras yang mengguyur sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi sejak Selasa (3/12/2024) mengakibatkan bencana Selengkapnya..
TIM Relawan Saatori mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan calon pilwalkot no urut 3 Ridho. Selengkapnya..
WARGA RS Kebonjati melakukan aksi damai ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Selasa 3 Desember Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
TIM Relawan Saatori mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan calon pilwalkot no urut 3 Ridho.
PEMUNGUTAN suara Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu, dan hitung cepat atau quick count telah dirilis sejumlah lembaga survei.