free hit counter code Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi
    (tangkapan layar) Bharada Richard Eliezer dalam Sidang KKEP di Gedung TNC Mabes Polri Pada Rabu, (22/02/2023).

    Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi

    • Rabu, 22 Februari 2023 | 22:17:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polti (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai digelar pada Rabu, (22/02/2023). Meski mendapatkan vonis penjara dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadier J, namun Sidang KKEP tidak memecat Eliezer dari Polri.

     

    Keputusan hasil Sidang KKEP atas terduga pelanggar Bharada Richard itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

     

    “Sesuai pasal 12 ayat 1  PP Nomor 1 2003, maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dipertahankan di dinas Polri,” kata Ahmad dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Rabu (22/02/2023).

     

    Sidang KKEP yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu hanya menjatuhkan sanksi administrasi dan sanksi etika.

     

    “Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujar Ahmad.

     

    Sedangkan sanksi yang bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Atas perbuatannya ini, pelanggar waib meminta maaf segara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

     

    “Komisi selaku pejabat berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri,” jelasnya.

     

    Hadirkan Delapan Saksi, Lima Tak Hadir

    Dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri ini, Divisi Propam Polri menghadirkan 8 orang saksi, tiga diantaranya merupakan sesama terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka yaitu Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Pol. MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM dan Ipda S.

     

    Namun, Ahmad menyebutkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak hadir di sidang KKEP Bharada Eliezer dengan alasan perizinan.

     

    "Tiga saksi yang pertama disebutkan (FS, RR dan KM) tidak hadir dalam sidang kode etik, karena masalah perizinan" ungkap Ahmad tanpa menjelaskan maksud perizinan yang disebutkannya.

     

    Selain itu, ada dua saksi lain yang tidak hadir dengan alasan saikit.

     

    “Ada dua saksi juga yang berhalangan hadir karena sakit, yaitu Kombes MBP dan Iptu JA dengan alasan sakit,” ujarnya

     

    Untuk mendapatkan keteramgam dari saksi-saksi yang tidak hadir itu, dijelaskan Ahmad dilakukan secara tertulis yang dibacakan oleh komisi kode etik.

     

    “Walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung," jelas Ahmad Ramadhan.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links