free hit counter code Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi
(tangkapan layar) Bharada Richard Eliezer dalam Sidang KKEP di Gedung TNC Mabes Polri Pada Rabu, (22/02/2023).

Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi

  • Rabu, 22 Februari 2023 | 22:17:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polti (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai digelar pada Rabu, (22/02/2023). Meski mendapatkan vonis penjara dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadier J, namun Sidang KKEP tidak memecat Eliezer dari Polri.

 

Keputusan hasil Sidang KKEP atas terduga pelanggar Bharada Richard itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

 

“Sesuai pasal 12 ayat 1  PP Nomor 1 2003, maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dipertahankan di dinas Polri,” kata Ahmad dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Rabu (22/02/2023).

 

Sidang KKEP yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu hanya menjatuhkan sanksi administrasi dan sanksi etika.

 

“Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujar Ahmad.

 

Sedangkan sanksi yang bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Atas perbuatannya ini, pelanggar waib meminta maaf segara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

 

“Komisi selaku pejabat berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri,” jelasnya.

 

Hadirkan Delapan Saksi, Lima Tak Hadir

Dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri ini, Divisi Propam Polri menghadirkan 8 orang saksi, tiga diantaranya merupakan sesama terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka yaitu Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Pol. MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM dan Ipda S.

 

Namun, Ahmad menyebutkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak hadir di sidang KKEP Bharada Eliezer dengan alasan perizinan.

 

"Tiga saksi yang pertama disebutkan (FS, RR dan KM) tidak hadir dalam sidang kode etik, karena masalah perizinan" ungkap Ahmad tanpa menjelaskan maksud perizinan yang disebutkannya.

 

Selain itu, ada dua saksi lain yang tidak hadir dengan alasan saikit.

 

“Ada dua saksi juga yang berhalangan hadir karena sakit, yaitu Kombes MBP dan Iptu JA dengan alasan sakit,” ujarnya

 

Untuk mendapatkan keteramgam dari saksi-saksi yang tidak hadir itu, dijelaskan Ahmad dilakukan secara tertulis yang dibacakan oleh komisi kode etik.

 

“Walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung," jelas Ahmad Ramadhan.(*)

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links