29 Korban Kecelakaan Tol Cipularang Dapat Santunan
- 12 November 2024 | 14:54:00 WIB
PJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin memastikan para korban kecelakaan beruntun Tol Cipularang KM 92 mendapatkan santunan.
PJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin memastikan para korban kecelakaan beruntun Tol Cipularang KM 92 mendapatkan santunan.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polti (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai digelar pada Rabu, (22/02/2023). Meski mendapatkan vonis penjara dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadier J, namun Sidang KKEP tidak memecat Eliezer dari Polri.
Keputusan hasil Sidang KKEP atas terduga pelanggar Bharada Richard itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
“Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003, maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dipertahankan di dinas Polri,” kata Ahmad dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Rabu (22/02/2023).
Sidang KKEP yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu hanya menjatuhkan sanksi administrasi dan sanksi etika.
“Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujar Ahmad.
Sedangkan sanksi yang bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Atas perbuatannya ini, pelanggar waib meminta maaf segara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
“Komisi selaku pejabat berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri,” jelasnya.
Hadirkan Delapan Saksi, Lima Tak Hadir
Dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri ini, Divisi Propam Polri menghadirkan 8 orang saksi, tiga diantaranya merupakan sesama terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka yaitu Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Pol. MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM dan Ipda S.
Namun, Ahmad menyebutkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak hadir di sidang KKEP Bharada Eliezer dengan alasan perizinan.
"Tiga saksi yang pertama disebutkan (FS, RR dan KM) tidak hadir dalam sidang kode etik, karena masalah perizinan" ungkap Ahmad tanpa menjelaskan maksud perizinan yang disebutkannya.
Selain itu, ada dua saksi lain yang tidak hadir dengan alasan saikit.
“Ada dua saksi juga yang berhalangan hadir karena sakit, yaitu Kombes MBP dan Iptu JA dengan alasan sakit,” ujarnya
Untuk mendapatkan keteramgam dari saksi-saksi yang tidak hadir itu, dijelaskan Ahmad dilakukan secara tertulis yang dibacakan oleh komisi kode etik.
“Walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung," jelas Ahmad Ramadhan.(*)
Aep
0 KomentarPJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin memastikan para korban kecelakaan beruntun Tol Cipularang KM 92 mendapatkan Selengkapnya..
SRI Susilawati (59 tahun) hidup di sebuah kontrakan di RT.004 RW.02 di Jalan Mawar, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Selengkapnya..
DPRD bersama Pemprov Jabar belum lama ini menetapkan Rapeda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran Selengkapnya..
PER Agustus 2024, jumlah pengangguran di Provinsi Jawa Barat mencapai 1,77 juta Selengkapnya..
KPU Jabar menggelar Debat perdana Cagub dan Cawagub Jabar, di Gedung Graha Sanusi, Unpad, Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
TABRAKAN beruntun terjadi di Tol Purbaleunyi Km 92 wilayah Cianting, Purwakarta, Senin (11/11/2024).
RATUSAN buruh KC SPL FSPMI Bekasi bersama solidaritas Buruh FSPMI berunjuk rasa di depan PT MAGI Kota Bekasi.