Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti Bakal Normal
- 30 September 2023 | 18:26:00 WIB
PEMBUANGAN sampah ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal kembali normal
PEMBUANGAN sampah ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal kembali normal
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta PNS di Jabar turut membantu penanganan gagal tumbuh anak atau stunting.
UNGKAPAN "bajingan tolol" adalah wujud nalar yang onar. Nalar yang onar adalah bukti pemberangusan terhadap kesantunan.
JuaraNews, Jakarta – Putri Candrawathi dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Mantan Kadivpropam Polri, Ferdy Sambo Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu. Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada istri Ferdy Sambo itu. Vonis tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa, yang hanya meminta hakim untuk memberikan hukuman selama 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusannya di PN Jaksel pada Senin (13/02/2023).
Hakim PN Jaksel menambahkan, menetapkan lamananya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang seluruhnya dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.
Selain itu, hakim memaparkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan terdakwa. Putri dianggap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan bahkan dirinya selalu memposisikan diri sebagai korban. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang menyulitkan persidangan. Ia juga dianggap telah mencoreng nama baik institusi Bhayangkari.
Adapun mengenai tuduhan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J sebagaimana digadang-gadang oleh kubu terdakwa, hakim menilai tidak masuk akan dan tidak didukung oleh bukti yang valid.
“Jika mencermati kejadian pada 7 (juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau lebih dari itu,” ungkap hakim saat memaparkan fakta-fakta hukum dalam persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Menurut hakim, motif yang lebih tepat adalah adanya perbuatan Yoshua (korban) yang menyakiti hati terdakwa Putri Candrawathi.
“Dugaan pelecehan seksual tidak dapat dibuktikan menurut hukum sehingga motif yang lebih tepat yakni adanya perbuatan atau sikap korban Yoshua dimana sikap tersebut menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam pada Putri Candrawathi,” papar hakim.
Selain itu, hakim juga mengatakan bahwa tidak ditemukan fakta yang mendukung peristiwa pelecehan seksual tersebut.
“Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stress pascatraumatik, stress disorder, akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan,” jelasnya.(*)
Aep
0 KomentarBURSA Karbon Indonesia (IDXCarbon) telah diluncurkan Presiden Joko Widodo di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia Selengkapnya..
SEDIKITNYA 1.395 keluarga di Jawa Barat tercatat sudah mengakses PPKS yang dibentuk Perwakilan BKKBN Selengkapnya..
PENJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin segera menyiapkan kereta feeder di stasiun tegalur untuk mengintergasikan kereta cepat Selengkapnya..
KEMENDIKBUDRISTEK melalui Direktorat PMPK menyelenggarakan peringatan Hari Aksara Internasional Tingkat Nasional tahun Selengkapnya..
GURU madrasah akhirnya bisa mendapatkan dana inpassing atau penyetaraan pendapatan dari pemerintah, setelah menunggu selama 12 Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BURSA Karbon Indonesia (IDXCarbon) telah diluncurkan Presiden Joko Widodo di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
AMIC Annual Conference yang ke-29 akan diselenggarakan pada 28 sampai dengan 30 September 2023 di Hotel Savoy Homann, Jl. Asia Afrika, Bandung, Indonesia.