Hailuki Pertanyakan Kinerja Satgas Tata Ruang
- 17 Maret 2025 | 21:32:00 WIB
M Akhiri Hailuki mempertanyakan progres kinerja Satgas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha, Pemkab Bandung.
M Akhiri Hailuki mempertanyakan progres kinerja Satgas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha, Pemkab Bandung.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
KEBERADAAN pagar bambu laut di sejumalah perairan, menjadi polemik di masyarakat.
JuaraNews, Jakarta – Putri Candrawathi dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Mantan Kadivpropam Polri, Ferdy Sambo Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu. Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada istri Ferdy Sambo itu. Vonis tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa, yang hanya meminta hakim untuk memberikan hukuman selama 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusannya di PN Jaksel pada Senin (13/02/2023).
Hakim PN Jaksel menambahkan, menetapkan lamananya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang seluruhnya dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.
Selain itu, hakim memaparkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan terdakwa. Putri dianggap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan bahkan dirinya selalu memposisikan diri sebagai korban. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang menyulitkan persidangan. Ia juga dianggap telah mencoreng nama baik institusi Bhayangkari.
Adapun mengenai tuduhan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J sebagaimana digadang-gadang oleh kubu terdakwa, hakim menilai tidak masuk akan dan tidak didukung oleh bukti yang valid.
“Jika mencermati kejadian pada 7 (juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau lebih dari itu,” ungkap hakim saat memaparkan fakta-fakta hukum dalam persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Menurut hakim, motif yang lebih tepat adalah adanya perbuatan Yoshua (korban) yang menyakiti hati terdakwa Putri Candrawathi.
“Dugaan pelecehan seksual tidak dapat dibuktikan menurut hukum sehingga motif yang lebih tepat yakni adanya perbuatan atau sikap korban Yoshua dimana sikap tersebut menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam pada Putri Candrawathi,” papar hakim.
Selain itu, hakim juga mengatakan bahwa tidak ditemukan fakta yang mendukung peristiwa pelecehan seksual tersebut.
“Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stress pascatraumatik, stress disorder, akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan,” jelasnya.(*)
Aep
0 KomentarDEDI Mulyadi menyampaikan pesan kepada para camat dan lurah/kepala desa se-Jawa Barat, terkait penataan infrastruktur di daerah Selengkapnya..
PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah (UIT JBT) melalui UPT Bandung memastikan listrik tetap dapat dinikmati oleh pelanggan selama Selengkapnya..
SEKDA Jabar menegaskan pentingnya identifikasi penyebab banjir agar kejadian serupa dapat dicegah di masa Selengkapnya..
PRESIDEN Prabowo Subianto mengatakan pemerintah akan menurunkan harga tarif tol dan tiket pesawat saat mudik Lebaran Selengkapnya..
PARTAI Demokrat Jabar siap menyukseskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat Kongres VI Demokrat di Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah (UIT JBT) melalui UPT Bandung memastikan listrik tetap dapat dinikmati oleh pelanggan selama Ramadan
PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah (UIT JBT) melalui UPT Bandung memastikan listrik tetap dapat dinikmati oleh pelanggan selama Ramadan