Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia
- 29 Maret 2023 | 23:17:00 WIB
FEDERASI Sepakbola Dunia (FIFA) akhirnya mengumumkan bahwa Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.
FEDERASI Sepakbola Dunia (FIFA) akhirnya mengumumkan bahwa Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.
NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.
JuaraNews, Jakarta – Putri Candrawathi dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Mantan Kadivpropam Polri, Ferdy Sambo Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu. Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada istri Ferdy Sambo itu. Vonis tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa, yang hanya meminta hakim untuk memberikan hukuman selama 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusannya di PN Jaksel pada Senin (13/02/2023).
Hakim PN Jaksel menambahkan, menetapkan lamananya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang seluruhnya dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.
Selain itu, hakim memaparkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan terdakwa. Putri dianggap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan bahkan dirinya selalu memposisikan diri sebagai korban. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang menyulitkan persidangan. Ia juga dianggap telah mencoreng nama baik institusi Bhayangkari.
Adapun mengenai tuduhan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J sebagaimana digadang-gadang oleh kubu terdakwa, hakim menilai tidak masuk akan dan tidak didukung oleh bukti yang valid.
“Jika mencermati kejadian pada 7 (juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau lebih dari itu,” ungkap hakim saat memaparkan fakta-fakta hukum dalam persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Menurut hakim, motif yang lebih tepat adalah adanya perbuatan Yoshua (korban) yang menyakiti hati terdakwa Putri Candrawathi.
“Dugaan pelecehan seksual tidak dapat dibuktikan menurut hukum sehingga motif yang lebih tepat yakni adanya perbuatan atau sikap korban Yoshua dimana sikap tersebut menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam pada Putri Candrawathi,” papar hakim.
Selain itu, hakim juga mengatakan bahwa tidak ditemukan fakta yang mendukung peristiwa pelecehan seksual tersebut.
“Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stress pascatraumatik, stress disorder, akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan,” jelasnya.(*)
Aep
BADAN Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) secara konsisten terus mengedukasi para remaja terkait gizi dan pencegahan Selengkapnya..
KADER Demokrat menginginkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi calon wakil presiden mendampingi Anies Selengkapnya..
MANTAN Ketua KY Jaja Ahmad di serang orang tidak dikenal di Kediamannya di Komplek GBA 2 Blok 2, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa sore Selengkapnya..
KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memulai safari ramadhan di Jawa Barat, di Kota Cimahi, Selasa Selengkapnya..
Penderna.id dan Yayasan Nur Quran Indonesia dan menyerahkan 1.200 Mushaf Al-Quran kepada Lembaga Amil Zakat, Infaq, Sedekah Nahdlatul Ulama (LazisNU) Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
BADAN Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) secara konsisten terus mengedukasi para remaja terkait gizi dan pencegahan anemia.
SOKSI Jabar sukses menggelar Rakerda tingkat provinsi yang dihadiri 24 Depicab kota kabupaten, pengurus Depidar dan seluruh lemkos.