Stefano Siap Kasih Penampilan Terbaik untuk Persib
- 2 Desember 2023 | 15:27:00 WIB
STEFANO Beltrame diprediksi bakal melakoni laga debutnya saat Persib menjamu PSM pada Pekan 21 Liga 1 2023-2024 di Stadion GBLA, Senin (4/12/2023) malam.
STEFANO Beltrame diprediksi bakal melakoni laga debutnya saat Persib menjamu PSM pada Pekan 21 Liga 1 2023-2024 di Stadion GBLA, Senin (4/12/2023) malam.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta PNS di Jabar turut membantu penanganan gagal tumbuh anak atau stunting.
UNGKAPAN "bajingan tolol" adalah wujud nalar yang onar. Nalar yang onar adalah bukti pemberangusan terhadap kesantunan.
JuaraNews, Jakarta – Dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Hakim menilai nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Ferdy Sambo hanya bantahan omong kosong belaka. Majelis Hakim mengatakan tidak sependapat dengan nota pembelaan itu, di mana disebutkan kuasa hukum terdakwa menyebut bahwa kliennya tidak berniat untuk membunuh Brigadir J .
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persindangan, Hakim menilai, justru menunjukkan bahwa Ferdy Sambo merupakan sosok yang merangkai skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal (Bripka RR) dan saksi Richard Eliezer (Bharada E) untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," papar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ketika membacakan surat putusan Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel, Senin (13/02/2023).
Ferdy Sambo, diungkapkan hakim, memanggil Saksi Richard Eliezer untuk mewujudkan kehendaknya itu. Bila terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan, hal tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan.
"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat," jelas Wahyu.
Dengan alasan itu, Wahyu menyebut bahwa nota pembelaan tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dapat dikesampingkan. Dalam kasus ini, hakim berkeyakinan bahwa Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadir J hingga menyebabkan kematian.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," urai Hakim Wahyu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan. Atas fakta-fakta yang disodorkan itu, JPU menuntut agar terdakwa Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo juga dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer. JPU menyebut tidak menemukan adanya hal-hal meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.(*)
Aep
0 KomentarPENJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin meluncurkan Layanan Angkutan Antarmoda ke BIJB Kertajati di Area Kedatangan BIJB Selengkapnya..
PENJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024. Selengkapnya..
PARTAI Demokrat Jabar meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Jabar untuk kategori partai Selengkapnya..
TIM Kampanye Daerah (TKD) Jabar mulai bergerak ke seluruh pelosok Jawa Barat untuk bersilaturahmi dan menyosialisasikan program Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menggelar Aksi Stunting Award (ASA) Tahun 2023 di Hotel Savoy Homann, Kota Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PENJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin meluncurkan Layanan Angkutan Antarmoda ke BIJB Kertajati di Area Kedatangan BIJB Kertajati.
HARI pertama masa kampanye, Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Cirebon dari Partai Demokrat Mas Maulana membagikan makan siang dan susu.