KPU Tetapkan Paslon Ridho Pemenang Pilkada 2024
- 6 Desember 2024 | 20:18:00 WIB
KPU Kota Bekasi resmi mengumumkan hasil rekapitulasi pilkada 2024 Paslon Ridho no urut 3 dinyatakan unggul.
KPU Kota Bekasi resmi mengumumkan hasil rekapitulasi pilkada 2024 Paslon Ridho no urut 3 dinyatakan unggul.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta – Dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Hakim menilai nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Ferdy Sambo hanya bantahan omong kosong belaka. Majelis Hakim mengatakan tidak sependapat dengan nota pembelaan itu, di mana disebutkan kuasa hukum terdakwa menyebut bahwa kliennya tidak berniat untuk membunuh Brigadir J .
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persindangan, Hakim menilai, justru menunjukkan bahwa Ferdy Sambo merupakan sosok yang merangkai skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal (Bripka RR) dan saksi Richard Eliezer (Bharada E) untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," papar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ketika membacakan surat putusan Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel, Senin (13/02/2023).
Ferdy Sambo, diungkapkan hakim, memanggil Saksi Richard Eliezer untuk mewujudkan kehendaknya itu. Bila terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan, hal tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan.
"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat," jelas Wahyu.
Dengan alasan itu, Wahyu menyebut bahwa nota pembelaan tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dapat dikesampingkan. Dalam kasus ini, hakim berkeyakinan bahwa Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadir J hingga menyebabkan kematian.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," urai Hakim Wahyu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan. Atas fakta-fakta yang disodorkan itu, JPU menuntut agar terdakwa Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo juga dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer. JPU menyebut tidak menemukan adanya hal-hal meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.(*)
Aep
0 KomentarKPU Kota Bekasi resmi mengumumkan hasil rekapitulasi pilkada 2024 Paslon Ridho no urut 3 dinyatakan Selengkapnya..
MENINGKATKAN pemahaman masyarakat terkait lingkungan hidup merupakan tugas Selengkapnya..
GUS Miftah memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Selengkapnya..
BEY Machmudin meninjau beberapa lokasi bencana akibat hujan deras berkepanjangan di Kabupaten Sukabumi, Kamis Selengkapnya..
ANGGOTA DPRD Jabar Humaira Zahrotun Noor melaksanakan Sosperda No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
ANGGOTA DPRD Jabar Humaira Zahrotun Noor melaksanakan Sosperda No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan
PEMUNGUTAN suara Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu, dan hitung cepat atau quick count telah dirilis sejumlah lembaga survei.