free hit counter code Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa, Sambo Divonis Mati - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa, Sambo Divonis Mati
    (istimewa) Terdakwa Ferdy Sambo dan istri dalam sebuah persidangan

    Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa, Sambo Divonis Mati

    • Senin, 13 Februari 2023 | 15:40:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta – Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

     

    "Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

     

    Dengan demikian, Wahyu melanjutkan majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati.

     

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. 

     

    Bekas anggota Polri berpangkat akhir jenderal bintang dua ini dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

     

    Ia juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links