free hit counter code Berkas Perkara Tahap I Kasus Gagal Ginjal Akut Segera Dilimpahkan ke Kejagung - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Berkas Perkara Tahap I Kasus Gagal Ginjal Akut Segera Dilimpahkan ke Kejagung
    (istimewa) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah

    Berkas Perkara Tahap I Kasus Gagal Ginjal Akut Segera Dilimpahkan ke Kejagung

    • Sabtu, 14 Januari 2023 | 20:59:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta  – Rencananya, penyidikan kasus gagal ginjal akut dengan tersangka korporasi PT Afi Pharma yang tengah dilengkapi oleh Bareskrim Polri akan dilimpahkan pada Kejagung. Pelimpahan berkas tahap I ini akan dilakukan pada Senin 16 Januari 2023.

     

    Rencana pelimpahan berkas tahap I hasil penyidikan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri itu diungkap oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah.

     

    Nurul menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung guna melengkapi berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan tahap satu.

     

    “Hasil koordinasi bahwa berkas perkara tersangka korporasi, yaitu PT AF sudah dilengkapi dan pada Senin (16/01/2023) akan dikirim ke JPU,” ujar Nurul.

     

    Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya Ethylene Glycol (EG) dan Diethylene Glycol (DEG). Zat kimia tersebut diduga kuat menjadi penyebab peristiwa gagal ginjal akut di Indonesia beberapa waktu lalu. Kedua perusahaan itu adalah PT Afi Farma sebagai perusahaan farmasi produsen dan CV Samudera Chemical selaku perusahaan pemasok bahan baku obat.

     

    Untuk diketahui, EG dan DEG merupakan senyawa dengan struktur sederhana. Namun zat kimia ini memiliki tingkat toksisitas atau daya perusak yang tinggi. Oleh karena itu kedua zat ini dimasukan dalam daftar toxic substances, sebagaimana diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA).

     

    Sementara Prophylene Glycol (PG) penggunaannya diizinkan sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.

     

    Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.

     

    Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan tiga perusahaan selaku distributor bahan baku bukan penjual obat jadi atau pedagang besar bukan farmasi berinisial PT TBK, PT FJP, dan PT APG.

     

    Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial E dan AR. Keduanya telah ditetapkan sebagai buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 November 2022.

     

    “Terkait kedua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian,” jelas Nurul.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat

    Editorial



      sponsored links