BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
- 22 November 2024 | 11:11:00 WIB
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Bandung
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Bandung
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta – Rencananya, penyidikan kasus gagal ginjal akut dengan tersangka korporasi PT Afi Pharma yang tengah dilengkapi oleh Bareskrim Polri akan dilimpahkan pada Kejagung. Pelimpahan berkas tahap I ini akan dilakukan pada Senin 16 Januari 2023.
Rencana pelimpahan berkas tahap I hasil penyidikan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri itu diungkap oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah.
Nurul menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung guna melengkapi berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan tahap satu.
“Hasil koordinasi bahwa berkas perkara tersangka korporasi, yaitu PT AF sudah dilengkapi dan pada Senin (16/01/2023) akan dikirim ke JPU,” ujar Nurul.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya Ethylene Glycol (EG) dan Diethylene Glycol (DEG). Zat kimia tersebut diduga kuat menjadi penyebab peristiwa gagal ginjal akut di Indonesia beberapa waktu lalu. Kedua perusahaan itu adalah PT Afi Farma sebagai perusahaan farmasi produsen dan CV Samudera Chemical selaku perusahaan pemasok bahan baku obat.
Untuk diketahui, EG dan DEG merupakan senyawa dengan struktur sederhana. Namun zat kimia ini memiliki tingkat toksisitas atau daya perusak yang tinggi. Oleh karena itu kedua zat ini dimasukan dalam daftar toxic substances, sebagaimana diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA).
Sementara Prophylene Glycol (PG) penggunaannya diizinkan sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.
Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.
Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan tiga perusahaan selaku distributor bahan baku bukan penjual obat jadi atau pedagang besar bukan farmasi berinisial PT TBK, PT FJP, dan PT APG.
Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial E dan AR. Keduanya telah ditetapkan sebagai buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 November 2022.
“Terkait kedua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian,” jelas Nurul.(*)
Aep
0 KomentarDUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).