free hit counter code Berkas Perkara Tahap I Kasus Gagal Ginjal Akut Segera Dilimpahkan ke Kejagung - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Berkas Perkara Tahap I Kasus Gagal Ginjal Akut Segera Dilimpahkan ke Kejagung
(istimewa) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah

Berkas Perkara Tahap I Kasus Gagal Ginjal Akut Segera Dilimpahkan ke Kejagung

  • Sabtu, 14 Januari 2023 | 20:59:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakarta  – Rencananya, penyidikan kasus gagal ginjal akut dengan tersangka korporasi PT Afi Pharma yang tengah dilengkapi oleh Bareskrim Polri akan dilimpahkan pada Kejagung. Pelimpahan berkas tahap I ini akan dilakukan pada Senin 16 Januari 2023.

 

Rencana pelimpahan berkas tahap I hasil penyidikan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri itu diungkap oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah.

 

Nurul menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung guna melengkapi berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan tahap satu.

 

“Hasil koordinasi bahwa berkas perkara tersangka korporasi, yaitu PT AF sudah dilengkapi dan pada Senin (16/01/2023) akan dikirim ke JPU,” ujar Nurul.

 

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya Ethylene Glycol (EG) dan Diethylene Glycol (DEG). Zat kimia tersebut diduga kuat menjadi penyebab peristiwa gagal ginjal akut di Indonesia beberapa waktu lalu. Kedua perusahaan itu adalah PT Afi Farma sebagai perusahaan farmasi produsen dan CV Samudera Chemical selaku perusahaan pemasok bahan baku obat.

 

Untuk diketahui, EG dan DEG merupakan senyawa dengan struktur sederhana. Namun zat kimia ini memiliki tingkat toksisitas atau daya perusak yang tinggi. Oleh karena itu kedua zat ini dimasukan dalam daftar toxic substances, sebagaimana diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA).

 

Sementara Prophylene Glycol (PG) penggunaannya diizinkan sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.

 

Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.

 

Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan tiga perusahaan selaku distributor bahan baku bukan penjual obat jadi atau pedagang besar bukan farmasi berinisial PT TBK, PT FJP, dan PT APG.

 

Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial E dan AR. Keduanya telah ditetapkan sebagai buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 November 2022.

 

“Terkait kedua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian,” jelas Nurul.(*)

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh
Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal

Editorial



    sponsored links