Pegadaian Kanwil X Jabar Berbagi 200 Sembako
- 25 Maret 2025 | 22:18:00 WIB
PEGADAIAN Kanwil X Jabar melalui kantor area menggelar aksi sosial dengan membagikan 200 paket sembako kepada panti asuhan dan panti jompo yang membutuhkan.
PEGADAIAN Kanwil X Jabar melalui kantor area menggelar aksi sosial dengan membagikan 200 paket sembako kepada panti asuhan dan panti jompo yang membutuhkan.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
KEBERADAAN pagar bambu laut di sejumalah perairan, menjadi polemik di masyarakat.
JuaraNews, Jakarta – Rencananya, penyidikan kasus gagal ginjal akut dengan tersangka korporasi PT Afi Pharma yang tengah dilengkapi oleh Bareskrim Polri akan dilimpahkan pada Kejagung. Pelimpahan berkas tahap I ini akan dilakukan pada Senin 16 Januari 2023.
Rencana pelimpahan berkas tahap I hasil penyidikan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri itu diungkap oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah.
Nurul menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung guna melengkapi berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan tahap satu.
“Hasil koordinasi bahwa berkas perkara tersangka korporasi, yaitu PT AF sudah dilengkapi dan pada Senin (16/01/2023) akan dikirim ke JPU,” ujar Nurul.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya Ethylene Glycol (EG) dan Diethylene Glycol (DEG). Zat kimia tersebut diduga kuat menjadi penyebab peristiwa gagal ginjal akut di Indonesia beberapa waktu lalu. Kedua perusahaan itu adalah PT Afi Farma sebagai perusahaan farmasi produsen dan CV Samudera Chemical selaku perusahaan pemasok bahan baku obat.
Untuk diketahui, EG dan DEG merupakan senyawa dengan struktur sederhana. Namun zat kimia ini memiliki tingkat toksisitas atau daya perusak yang tinggi. Oleh karena itu kedua zat ini dimasukan dalam daftar toxic substances, sebagaimana diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA).
Sementara Prophylene Glycol (PG) penggunaannya diizinkan sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.
Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.
Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan tiga perusahaan selaku distributor bahan baku bukan penjual obat jadi atau pedagang besar bukan farmasi berinisial PT TBK, PT FJP, dan PT APG.
Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial E dan AR. Keduanya telah ditetapkan sebagai buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 November 2022.
“Terkait kedua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian,” jelas Nurul.(*)
Aep
0 KomentarPEGADAIAN Kanwil X Jabar melalui kantor area menggelar aksi sosial dengan membagikan 200 paket sembako kepada panti asuhan dan panti jompo yang Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menyediakan menyediakan 55 Posko Piket Lebaran di jalur mudik. Selengkapnya..
PULUHAN mahasiswa kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
SEBANYAK 24.976 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2025 guna mengamankan mudik dan Idulfitri 1446 Selengkapnya..
GUBERNUR Dedi Mulyadi bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon sebanyak 50.000 bibit untuk menghijaukan kawasan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PEGADAIAN Kanwil X Jabar melalui kantor area menggelar aksi sosial dengan membagikan 200 paket sembako kepada panti asuhan dan panti jompo yang membutuhkan.
PULUHAN mahasiswa kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (24/3/2025).