Sejumlah Relawan Sepakat Menangkan Prabowo-Gibran
- 6 Desember 2023 | 20:50:00 WIB
SEJUMLAH relawan strategis mulai berdatangan ke Sekretariat Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar.
SEJUMLAH relawan strategis mulai berdatangan ke Sekretariat Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta PNS di Jabar turut membantu penanganan gagal tumbuh anak atau stunting.
UNGKAPAN "bajingan tolol" adalah wujud nalar yang onar. Nalar yang onar adalah bukti pemberangusan terhadap kesantunan.
JuaraNews, Jakarta – Satu tersangka obstruction of justice dalam kasus korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka perintangan penyidikan itu merupakan Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya, Muhammad Rasyid Ridha.
"Satu orang Tersangka tersebut yaitu MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).
Ketut mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 untuk kepentingan penyidikan.
Atas perannya itu, Ketut menambahkan Rasyid diduga telah memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik dan menghilangkan barang bukti.
"Sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara ‘a quo’," sambungnya.
Akibat perbuatannya, Rasyid dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bambang Rianto dinilai terbukti melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat penerbitan dokumen pendukung palsu.
Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus penyelewengan dana tersebut.
Mereka adalah merupakan mantan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma, mantan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Haris Gunawan, dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa.(*)
Aep
0 KomentarSEJUMLAH relawan strategis mulai berdatangan ke Sekretariat Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar. Selengkapnya..
CALEG dari Partai Demokrat, Teni Hermiati dan loyalisnya bernama baraya Teni Hermiati terus bergerak menggelar kampanye pemilu Selengkapnya..
DPRD Jabar belum membahas pergantian nama Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Selengkapnya..
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gelar acara Sosialisasi pengawasan terhadap kampanye. Selengkapnya..
PEJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin mengaku telah menerima usulan untuk perubahan nama Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gelar acara Sosialisasi pengawasan terhadap kampanye.
PARTAI Demokrat Jabar meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Jabar untuk kategori partai politik.