free hit counter code Selain Direktur, Kejagung Tetapkan Satu Manajer Wakita Karya Terkait Kasus Penyelewengan Dana - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Selain Direktur, Kejagung Tetapkan Satu Manajer Wakita Karya Terkait Kasus Penyelewengan Dana
(istimewa) PT Waskita Beton Precast

Selain Direktur, Kejagung Tetapkan Satu Manajer Wakita Karya Terkait Kasus Penyelewengan Dana

  • Kamis, 15 Desember 2022 | 23:56:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakarta – Satu tersangka obstruction of justice dalam kasus korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka perintangan penyidikan itu merupakan Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya, Muhammad Rasyid Ridha.


"Satu orang Tersangka tersebut yaitu MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).


Ketut mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 untuk kepentingan penyidikan.


Atas perannya itu, Ketut menambahkan Rasyid diduga telah memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik dan menghilangkan barang bukti.


"Sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara ‘a quo’," sambungnya.


Akibat perbuatannya, Rasyid dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto sebagai tersangka.


Berdasarkan hasil penyelidikan, Bambang Rianto dinilai terbukti melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat penerbitan dokumen pendukung palsu.


Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus penyelewengan dana tersebut.


Mereka adalah merupakan mantan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma, mantan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Haris Gunawan, dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa.(*)

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links