free hit counter code Investasi Bodong KSP Indosurya Kembali Diusut, Kabareskrim: Agar Ada Efek Jera - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Investasi Bodong KSP Indosurya Kembali Diusut, Kabareskrim: Agar Ada Efek Jera
(istimewa) Nasbah KSP Indosurya dalam persidangan kasus investasi bodong KSP Indosurya di PN Jakarta Barat

Investasi Bodong KSP Indosurya Kembali Diusut, Kabareskrim: Agar Ada Efek Jera

  • Kamis, 2 Februari 2023 | 15:31:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakarta – Kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidseksus) Bareskrim Polri. Pengusutan kasus ini kembali digelar setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas Bos dan direktur keuangan KSP Indosurya, Henry Surya dan pada sidang yang digelar Januari 2023 lalu.

 

Dalam mengungkap kasus investasi bodong KSP Indosurya ini, Bareskrim Polri menyebut pengusutan yang dilakukan kali ini merupakan penyidikan kasus baru. Bareskrim Polri menyatakan akan melakukan penyidikan parsial terkait kasus penipuan investasi dana nasabah KSP Indosurya. Penyidikan parsial itu berarti Polri akan membuka penyidikan baru dan kasusnya akan terpisah dari kasus yang telah dijatuhkan vonis.

 

"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum (Fadil Zumhana) di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik Parsial," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (30/01/2023).

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir. Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, polisi mengusut perkara pokok yaitu penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

"Iya ada beberapa perkara yang penyidik ungkap. Baik perkara pokok maupun TPPUnya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (02/02/2023).

 

Sementara itu, Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo mengatakan, hingga saat ini kepolisian masih melakukan koordinasi dengan Jaksa Penunut Umum (JPU) terkait kasus KSP Indosurya.

 

"Sedang kita tangani beberapa tindak pidana terkait dengan IS (Indosurya). Masih kita koordinasikan dengan JPU," ungkap De Deo ketika dikonfirmasi secara terpisah.

 

Sebelumnya, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan membuka kasus tersebut usai dua petinggi KSP Indosurya bebas. Kemudian Agus mengungkapkan, pernyataan Mahfu mengenai akan membuka kasus baru Indosurya itu merupakan keputusan yang tepat.

 

Sementara itu, Agus mengatakan bahwa teknis penyidikan kasus baru itu akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

 

"Bapak Menkopolhukam kan sudah sampaikan negara nggak boleh kalah," ujarnya.

 

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Ketua KSP Indosurya Henry Surya. Majelis hakim menyatakan, tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, menurut majelis hakim, tindakan tersebut bukan masuk ranah pidana, melainkan perkara perdata.

 

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan Henry bukan ranah pidana melainkan perdata. Padahal tuntutan dari JPU bisa membuat Bos Indosurya didakwa tuntutan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.(*)

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal
Pentingnya Insan Perbankan Akan Bahaya korupsi
Ini Jalur Alternatif di Jabar saat Arus Balik
Dishub Jabar Siapkan Contra Flow Arus Balik

Editorial



    sponsored links