Pegadaian Kanwil X Jabar Berbagi 200 Sembako
- 25 Maret 2025 | 22:18:00 WIB
PEGADAIAN Kanwil X Jabar melalui kantor area menggelar aksi sosial dengan membagikan 200 paket sembako kepada panti asuhan dan panti jompo yang membutuhkan.
PEGADAIAN Kanwil X Jabar melalui kantor area menggelar aksi sosial dengan membagikan 200 paket sembako kepada panti asuhan dan panti jompo yang membutuhkan.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
KEBERADAAN pagar bambu laut di sejumalah perairan, menjadi polemik di masyarakat.
JuaraNews, Jakarta – Kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidseksus) Bareskrim Polri. Pengusutan kasus ini kembali digelar setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas Bos dan direktur keuangan KSP Indosurya, Henry Surya dan pada sidang yang digelar Januari 2023 lalu.
Dalam mengungkap kasus investasi bodong KSP Indosurya ini, Bareskrim Polri menyebut pengusutan yang dilakukan kali ini merupakan penyidikan kasus baru. Bareskrim Polri menyatakan akan melakukan penyidikan parsial terkait kasus penipuan investasi dana nasabah KSP Indosurya. Penyidikan parsial itu berarti Polri akan membuka penyidikan baru dan kasusnya akan terpisah dari kasus yang telah dijatuhkan vonis.
"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum (Fadil Zumhana) di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik Parsial," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (30/01/2023).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir. Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, polisi mengusut perkara pokok yaitu penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya ada beberapa perkara yang penyidik ungkap. Baik perkara pokok maupun TPPUnya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (02/02/2023).
Sementara itu, Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo mengatakan, hingga saat ini kepolisian masih melakukan koordinasi dengan Jaksa Penunut Umum (JPU) terkait kasus KSP Indosurya.
"Sedang kita tangani beberapa tindak pidana terkait dengan IS (Indosurya). Masih kita koordinasikan dengan JPU," ungkap De Deo ketika dikonfirmasi secara terpisah.
Sebelumnya, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan membuka kasus tersebut usai dua petinggi KSP Indosurya bebas. Kemudian Agus mengungkapkan, pernyataan Mahfu mengenai akan membuka kasus baru Indosurya itu merupakan keputusan yang tepat.
Sementara itu, Agus mengatakan bahwa teknis penyidikan kasus baru itu akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Bapak Menkopolhukam kan sudah sampaikan negara nggak boleh kalah," ujarnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Ketua KSP Indosurya Henry Surya. Majelis hakim menyatakan, tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, menurut majelis hakim, tindakan tersebut bukan masuk ranah pidana, melainkan perkara perdata.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan Henry bukan ranah pidana melainkan perdata. Padahal tuntutan dari JPU bisa membuat Bos Indosurya didakwa tuntutan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.(*)
Aep
0 KomentarPEGADAIAN Kanwil X Jabar melalui kantor area menggelar aksi sosial dengan membagikan 200 paket sembako kepada panti asuhan dan panti jompo yang Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menyediakan menyediakan 55 Posko Piket Lebaran di jalur mudik. Selengkapnya..
PULUHAN mahasiswa kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
SEBANYAK 24.976 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2025 guna mengamankan mudik dan Idulfitri 1446 Selengkapnya..
GUBERNUR Dedi Mulyadi bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon sebanyak 50.000 bibit untuk menghijaukan kawasan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PEGADAIAN Kanwil X Jabar melalui kantor area menggelar aksi sosial dengan membagikan 200 paket sembako kepada panti asuhan dan panti jompo yang membutuhkan.
PULUHAN mahasiswa kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (24/3/2025).