Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi saat Ramadan
- 21 Maret 2023 | 13:28:00 WIB
PEMKOT Bandung melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan ramadhan 1444 Hijriah.
PEMKOT Bandung melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan ramadhan 1444 Hijriah.
NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.
JuaraNews, Jakarta – Kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidseksus) Bareskrim Polri. Pengusutan kasus ini kembali digelar setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas Bos dan direktur keuangan KSP Indosurya, Henry Surya dan pada sidang yang digelar Januari 2023 lalu.
Dalam mengungkap kasus investasi bodong KSP Indosurya ini, Bareskrim Polri menyebut pengusutan yang dilakukan kali ini merupakan penyidikan kasus baru. Bareskrim Polri menyatakan akan melakukan penyidikan parsial terkait kasus penipuan investasi dana nasabah KSP Indosurya. Penyidikan parsial itu berarti Polri akan membuka penyidikan baru dan kasusnya akan terpisah dari kasus yang telah dijatuhkan vonis.
"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum (Fadil Zumhana) di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik Parsial," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (30/01/2023).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir. Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, polisi mengusut perkara pokok yaitu penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya ada beberapa perkara yang penyidik ungkap. Baik perkara pokok maupun TPPUnya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (02/02/2023).
Sementara itu, Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo mengatakan, hingga saat ini kepolisian masih melakukan koordinasi dengan Jaksa Penunut Umum (JPU) terkait kasus KSP Indosurya.
"Sedang kita tangani beberapa tindak pidana terkait dengan IS (Indosurya). Masih kita koordinasikan dengan JPU," ungkap De Deo ketika dikonfirmasi secara terpisah.
Sebelumnya, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan membuka kasus tersebut usai dua petinggi KSP Indosurya bebas. Kemudian Agus mengungkapkan, pernyataan Mahfu mengenai akan membuka kasus baru Indosurya itu merupakan keputusan yang tepat.
Sementara itu, Agus mengatakan bahwa teknis penyidikan kasus baru itu akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Bapak Menkopolhukam kan sudah sampaikan negara nggak boleh kalah," ujarnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Ketua KSP Indosurya Henry Surya. Majelis hakim menyatakan, tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, menurut majelis hakim, tindakan tersebut bukan masuk ranah pidana, melainkan perkara perdata.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan Henry bukan ranah pidana melainkan perdata. Padahal tuntutan dari JPU bisa membuat Bos Indosurya didakwa tuntutan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.(*)
Aep
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan pembukaan Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar pada pada 4 Ramadan 1444 Selengkapnya..
BANK Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu membuka pelayanan pengaduan untuk Selengkapnya..
PERDA tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan di Provinsi Jawa Barat telah rampung dan segera disosialisasikan kepada Selengkapnya..
PERMULAN Bulan Maret 2023 dimanfaatkan oleh Penderma.id, Yayasan Nur Quran Indonesia dan FKA ESQ Jawa Selengkapnya..
RAKERDA Depidar SOKSI Jabar mendesak Depinas SOKSI untuk menyelesaikan secara tuntas persoalan dualisme kepengurusan di tingkat Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
BANK Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu membuka pelayanan pengaduan untuk nasabahnya.
PENGURUS Depidar SOKSI Jawa Barat Azhar Hariman menyambut baik peryataan Wakil Ketua Umum Partai Golkar M. Ridwan Kamil,