free hit counter code Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
    (Foto: ist) Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen TM sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba berjenis sabu-sabu

    Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

    • Jumat, 14 Oktober 2022 | 22:52:00 WIB
    • 0 Komentar

    Jakarta, Juaranews – Kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan Irjen Pol. Teddy Minahasa terus dikembangkan oleh Polri. Selain Teddy, kasus ini pun menyeret sejumlah oknum kepolisian dari yang berpangkat bripka hingga AKBP.

    Mencuatnya kasus ini, dikatakan Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, bermula saat Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba atas laporan masyarakat. Semula, polisi mengamankan tiga masyarakat sipil. Namun, setelah dikembangkan kasus ini mengarah pada oknum-oknum di kepolisian.

    "Dari pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek. Atas dasar itu saya minta terus kembangkan," ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

    Selanjutnya, Kapolri kembali mendapatkan laporan kasus tersebut mengarah pada seorang tersangka pengedar lalu mengarah ke personel oknum Polri yaitu mantan Kapolres Bukittinggi berpangkat AKBP yang terlibat. Oknum polisi berpangkat AKBP dan Kompol itu pun diamankan. Mereka antara lain AKBP Doddy Prawira Negara selaku Kabagada Rolog Sumbar dan mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar serta Kompol Kasranto selaku Kapolsek Kali Baru, Jakarta.

    "Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa)," ujar Sigit.

    Menengarai hal itu, Kapolri pun langsung memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk menjemput Irjen Teddy Minahasa. Selain itu, ia juga meminta untuk segera memproses pelanggaran etik Irjen TM.

    "Saya sudah minta Kadiv Propam untuk segera melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kapolri.

    Teddy Minahasa Jadi Tersangka
    Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen TM sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba berjenis sabu-sabu itu.

    "Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

    Mukti menjelaskan penetapan TM sebagai tersangka tersebut sudah sesuai prosedur dan telah melalui tahapan gelar perkara.

    Semula, Teddy diperiksa sebagai saksi, setelah diadakan gelar pekara dan alat bukti yang cukup, TM ditetapkan menjadi tersangka.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links