Buky: Utamakan Tertib di Jalan saat Mudik Lebaran
- 26 Maret 2025 | 21:40:00 WIB
Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa mengimbau pemudik untuk tetap tertib di jalan saat hendak pulang kampung.
Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa mengimbau pemudik untuk tetap tertib di jalan saat hendak pulang kampung.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
KEBERADAAN pagar bambu laut di sejumalah perairan, menjadi polemik di masyarakat.
JuaraNews, Cimahi – Orang tua tersangka penusukan anak di Cimahi terancam dikenai pidana. Hal ini dikarenakan orang tua Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) itu diduga melindungi anaknya yang merupakan tersangka kejahatan.
“Orang tua tersangka juga diduga berusaha melindungi anaknya yang merupakan pelaku kejahatan. Orang tua Ical sempat menyuruh anaknya kabur dan bersembunyi," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo Minggu (23/10/2022).
Menurut Ibrahim, upaya orang tua Ical itu terjadi ketika polisi hendak mengambil barang bukti berupa sangkur yang digunakan Ical untuk menusuk korban. Ketika ditangkap di tempat kosnya pelaku mengakui jika barang bukti (sangkur) yang ia gunakan dititipkan pada orang tuanya. Namun, ketika polisi menanyakan keberadaan sangkur tersebut orang tua tersangka yang tinggal di Gang Saluyu, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung itu justru mengelak.
"Petugas bergerak ke rumah pelaku di Gang Saluyu, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Di sini, orang tua pelaku pun tidak kooperatif. Dia berusaha melindungi anaknya dan menyembunyikan barang bukti (pisau sangkur)," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Setelah didesak dan dilakukan pencarian, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan petugas berhasil mendapatkan pisau tersebut disembunyikan di rumah orang tua pelaku.
"Selain menyembunyikan barang bukti sangkur, orang tua tersangka juga diduga berusaha melindungi anaknya yang merupakan pelaku kejahatan. Orang tua Ical sempat menyuruh anaknya kabur dan bersembunyi," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Akibat tindakan itu, kini penyidik Satreskrim Polres Cimahi tengah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada orang tua tersangka. Jika terbukti membantu pelaku kejahatan, orang tua Ical terancam dijerat Pasal 211 KUH Pidana tentang membantu pelaku kejahatan dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.
"Kami sangat tidak berharap ada orang tua seperti ini, melindungi pelaku kejahatan karena ini potensi kejahatan juga," tutur Kabid Humas Polda Jabar.(*)
Aep
0 KomentarKetua DPRD Jabar, Buky Wibawa mengimbau pemudik untuk tetap tertib di jalan saat hendak pulang kampung. Selengkapnya..
DLH Kota Bandung menyiapkan 1.968 personel kebersihan untuk memastikan kebersihan kota tetap terjaga selama perayaan Idulfitri Selengkapnya..
PEGADAIAN Kanwil X Jabar melalui kantor area menggelar aksi sosial dengan membagikan 200 paket sembako kepada panti asuhan dan panti jompo yang Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menyediakan menyediakan 55 Posko Piket Lebaran di jalur mudik. Selengkapnya..
PULUHAN mahasiswa kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
DLH Kota Bandung menyiapkan 1.968 personel kebersihan untuk memastikan kebersihan kota tetap terjaga selama perayaan Idulfitri 2025
PULUHAN mahasiswa kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (24/3/2025).