free hit counter code Orang Tua Pembunuh Anak Pulang Ngaji di Cimahi Terancam Pidana - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Orang Tua Pembunuh Anak Pulang Ngaji di Cimahi Terancam Pidana
(Humas Polres Cimahi) Sangkur yang digunakan pelaku Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical saat menusuk PS

Orang Tua Pembunuh Anak Pulang Ngaji di Cimahi Terancam Pidana

  • Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:47:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Cimahi – Orang tua tersangka penusukan anak di Cimahi terancam dikenai pidana. Hal ini dikarenakan orang tua Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) itu diduga melindungi anaknya yang merupakan tersangka kejahatan.

 

“Orang tua tersangka juga diduga berusaha melindungi anaknya yang merupakan pelaku kejahatan. Orang tua Ical sempat menyuruh anaknya kabur dan bersembunyi," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo Minggu (23/10/2022).

 

Menurut Ibrahim, upaya orang tua Ical itu terjadi ketika polisi hendak mengambil barang bukti berupa sangkur yang digunakan Ical untuk menusuk korban. Ketika ditangkap di tempat kosnya pelaku mengakui jika barang bukti (sangkur) yang ia gunakan dititipkan pada orang tuanya. Namun, ketika polisi menanyakan keberadaan sangkur tersebut orang tua tersangka yang tinggal di Gang Saluyu, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung itu justru mengelak.

 


"Petugas bergerak ke rumah pelaku di Gang Saluyu, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Di sini, orang tua pelaku pun tidak kooperatif. Dia berusaha melindungi anaknya dan menyembunyikan barang bukti (pisau sangkur)," kata Kabid Humas Polda Jabar.

 


Setelah didesak dan dilakukan pencarian, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan petugas berhasil mendapatkan pisau tersebut disembunyikan di rumah orang tua pelaku.

 


"Selain menyembunyikan barang bukti sangkur, orang tua tersangka juga diduga berusaha melindungi anaknya yang merupakan pelaku kejahatan. Orang tua Ical sempat menyuruh anaknya kabur dan bersembunyi," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

 


Akibat tindakan itu, kini penyidik Satreskrim Polres Cimahi tengah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada orang tua tersangka. Jika terbukti membantu pelaku kejahatan, orang tua Ical terancam dijerat Pasal 211 KUH Pidana tentang membantu pelaku kejahatan dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.

 


"Kami sangat tidak berharap ada orang tua seperti ini, melindungi pelaku kejahatan karena ini potensi kejahatan juga," tutur Kabid Humas Polda Jabar.(*)

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Johan Anwari Komitmen Perjuangkan Hak Disabilitas
Besaran Pesangon Pabrik Sepatu Bata Imbas Kena PHK
DPRD Jabar Dorong Peningkatan Samsat Wilayah DKI
Prodi AP UNIBA Outing Class ke Museum Multatuli
Pj Kepala Daerah Boleh Ikut Pilkada Jabar, Asalkan

Editorial



    sponsored links