Bey Pastikan Tak Ada Kecurangan Dalam PPDB 2024
- 8 Mei 2024 | 16:17:00 WIB
PPDB tahun ajaran 2024-2025 tahap pertama di Jawa Barat akan dibuka pada pada 7 sampai 9 Juni mendatang.
PPDB tahun ajaran 2024-2025 tahap pertama di Jawa Barat akan dibuka pada pada 7 sampai 9 Juni mendatang.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Cimahi – Orang tua tersangka penusukan anak di Cimahi terancam dikenai pidana. Hal ini dikarenakan orang tua Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) itu diduga melindungi anaknya yang merupakan tersangka kejahatan.
“Orang tua tersangka juga diduga berusaha melindungi anaknya yang merupakan pelaku kejahatan. Orang tua Ical sempat menyuruh anaknya kabur dan bersembunyi," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo Minggu (23/10/2022).
Menurut Ibrahim, upaya orang tua Ical itu terjadi ketika polisi hendak mengambil barang bukti berupa sangkur yang digunakan Ical untuk menusuk korban. Ketika ditangkap di tempat kosnya pelaku mengakui jika barang bukti (sangkur) yang ia gunakan dititipkan pada orang tuanya. Namun, ketika polisi menanyakan keberadaan sangkur tersebut orang tua tersangka yang tinggal di Gang Saluyu, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung itu justru mengelak.
"Petugas bergerak ke rumah pelaku di Gang Saluyu, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Di sini, orang tua pelaku pun tidak kooperatif. Dia berusaha melindungi anaknya dan menyembunyikan barang bukti (pisau sangkur)," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Setelah didesak dan dilakukan pencarian, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan petugas berhasil mendapatkan pisau tersebut disembunyikan di rumah orang tua pelaku.
"Selain menyembunyikan barang bukti sangkur, orang tua tersangka juga diduga berusaha melindungi anaknya yang merupakan pelaku kejahatan. Orang tua Ical sempat menyuruh anaknya kabur dan bersembunyi," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Akibat tindakan itu, kini penyidik Satreskrim Polres Cimahi tengah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada orang tua tersangka. Jika terbukti membantu pelaku kejahatan, orang tua Ical terancam dijerat Pasal 211 KUH Pidana tentang membantu pelaku kejahatan dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.
"Kami sangat tidak berharap ada orang tua seperti ini, melindungi pelaku kejahatan karena ini potensi kejahatan juga," tutur Kabid Humas Polda Jabar.(*)
Aep
0 KomentarJOHAN J Anwari mengikuti kunjungan kerja (Kunker) pimpinan dan anggota komisi V DPRD Jabar di Dinas Sosial Kota Selengkapnya..
TERKAIT nasib ratusan karyawan pabrik sepatu Bata yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja Selengkapnya..
Komisi III DPRD Jabar dorong peningkatan pelayanan di Samsat Bersama Tiga Provinsi yang beroperasi di wilayah Polda Metro Selengkapnya..
Prodi Administrasi Publik UNIBA gelar Outing Class ke Museum Multatuli, Selasa Selengkapnya..
BEY Machmudin memperbolehkan Pj kepala daerah di Jabar mendaftar sebagai calon kepala daerah di pilkada serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Komisi III DPRD Jabar dorong peningkatan pelayanan di Samsat Bersama Tiga Provinsi yang beroperasi di wilayah Polda Metro Jaya.
BENCANA banjir melanda sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.