Jadi Starter, Stefano Janji Beri 100% untuk Persib
- 8 Desember 2023 | 19:43:00 WIB
STEFANO Beltrame siap memberikan seluruh kemampuan terbaiknya saat Persib menjamu Persik, Minggu (10/12/2023) malam
STEFANO Beltrame siap memberikan seluruh kemampuan terbaiknya saat Persib menjamu Persik, Minggu (10/12/2023) malam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta PNS di Jabar turut membantu penanganan gagal tumbuh anak atau stunting.
UNGKAPAN "bajingan tolol" adalah wujud nalar yang onar. Nalar yang onar adalah bukti pemberangusan terhadap kesantunan.
JuaraNews, Cimahi – Orang tua tersangka penusukan anak di Cimahi terancam dikenai pidana. Hal ini dikarenakan orang tua Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) itu diduga melindungi anaknya yang merupakan tersangka kejahatan.
“Orang tua tersangka juga diduga berusaha melindungi anaknya yang merupakan pelaku kejahatan. Orang tua Ical sempat menyuruh anaknya kabur dan bersembunyi," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo Minggu (23/10/2022).
Menurut Ibrahim, upaya orang tua Ical itu terjadi ketika polisi hendak mengambil barang bukti berupa sangkur yang digunakan Ical untuk menusuk korban. Ketika ditangkap di tempat kosnya pelaku mengakui jika barang bukti (sangkur) yang ia gunakan dititipkan pada orang tuanya. Namun, ketika polisi menanyakan keberadaan sangkur tersebut orang tua tersangka yang tinggal di Gang Saluyu, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung itu justru mengelak.
"Petugas bergerak ke rumah pelaku di Gang Saluyu, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Di sini, orang tua pelaku pun tidak kooperatif. Dia berusaha melindungi anaknya dan menyembunyikan barang bukti (pisau sangkur)," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Setelah didesak dan dilakukan pencarian, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan petugas berhasil mendapatkan pisau tersebut disembunyikan di rumah orang tua pelaku.
"Selain menyembunyikan barang bukti sangkur, orang tua tersangka juga diduga berusaha melindungi anaknya yang merupakan pelaku kejahatan. Orang tua Ical sempat menyuruh anaknya kabur dan bersembunyi," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Akibat tindakan itu, kini penyidik Satreskrim Polres Cimahi tengah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada orang tua tersangka. Jika terbukti membantu pelaku kejahatan, orang tua Ical terancam dijerat Pasal 211 KUH Pidana tentang membantu pelaku kejahatan dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.
"Kami sangat tidak berharap ada orang tua seperti ini, melindungi pelaku kejahatan karena ini potensi kejahatan juga," tutur Kabid Humas Polda Jabar.(*)
Aep
0 KomentarPJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan sebanyak 87 warga Jabar telah terinfeksi Covid-19 varian baru. Selengkapnya..
Bey Machmudin mengimbau masyarakat tetap waspada akan potensi bencana alam, mengingat saat ini memasuki musim Selengkapnya..
KPPI Provinsi Jawa Barat menerima studi banding terkait pemberdayaan perempuan, dan penguatan posisi perempuan dalam politik dari KPPI Provinsi Riau. Selengkapnya..
DPRD Jabar menyambut baik imbau Pj Bey Machmudin terkait ASN di Jabar agar melakukan penerbangan lewat Selengkapnya..
SEJUMLAH relawan strategis mulai berdatangan ke Sekretariat Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar. Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
KPPI Provinsi Jawa Barat menerima studi banding terkait pemberdayaan perempuan, dan penguatan posisi perempuan dalam politik dari KPPI Provinsi Riau.
CALEG dari Partai Demokrat, Teni Hermiati dan loyalisnya bernama baraya Teni Hermiati terus bergerak menggelar kampanye pemilu 2024.