Dukung Anies Capres, Nadem, Demokrat dan PKS Tandatangani Piagam Kerjasama
- 24 Maret 2023 | 22:01:00 WIB
PARTAI Demokrat, Nasdem dan PKS resmi telah memberikan dukungan dan mencalonkan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024-2029.
PARTAI Demokrat, Nasdem dan PKS resmi telah memberikan dukungan dan mencalonkan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024-2029.
NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.
JuaraNews, Cimahi – Orang tua tersangka penusukan anak di Cimahi terancam dikenai pidana. Hal ini dikarenakan orang tua Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) itu diduga melindungi anaknya yang merupakan tersangka kejahatan.
“Orang tua tersangka juga diduga berusaha melindungi anaknya yang merupakan pelaku kejahatan. Orang tua Ical sempat menyuruh anaknya kabur dan bersembunyi," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo Minggu (23/10/2022).
Menurut Ibrahim, upaya orang tua Ical itu terjadi ketika polisi hendak mengambil barang bukti berupa sangkur yang digunakan Ical untuk menusuk korban. Ketika ditangkap di tempat kosnya pelaku mengakui jika barang bukti (sangkur) yang ia gunakan dititipkan pada orang tuanya. Namun, ketika polisi menanyakan keberadaan sangkur tersebut orang tua tersangka yang tinggal di Gang Saluyu, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung itu justru mengelak.
"Petugas bergerak ke rumah pelaku di Gang Saluyu, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Di sini, orang tua pelaku pun tidak kooperatif. Dia berusaha melindungi anaknya dan menyembunyikan barang bukti (pisau sangkur)," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Setelah didesak dan dilakukan pencarian, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan petugas berhasil mendapatkan pisau tersebut disembunyikan di rumah orang tua pelaku.
"Selain menyembunyikan barang bukti sangkur, orang tua tersangka juga diduga berusaha melindungi anaknya yang merupakan pelaku kejahatan. Orang tua Ical sempat menyuruh anaknya kabur dan bersembunyi," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Akibat tindakan itu, kini penyidik Satreskrim Polres Cimahi tengah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada orang tua tersangka. Jika terbukti membantu pelaku kejahatan, orang tua Ical terancam dijerat Pasal 211 KUH Pidana tentang membantu pelaku kejahatan dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.
"Kami sangat tidak berharap ada orang tua seperti ini, melindungi pelaku kejahatan karena ini potensi kejahatan juga," tutur Kabid Humas Polda Jabar.(*)
Aep
PARTAI Demokrat, Nasdem dan PKS resmi telah memberikan dukungan dan mencalonkan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024-2029. Selengkapnya..
FRAKSI PKS DPRD Jawa Barat menolak keikutsertaan Tim Nasional (Timnas) Israel pada piala Dunia U-20 di Indonesia Mei Selengkapnya..
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Selengkapnya..
SOKSI Jabar sukses menggelar Rakerda tingkat provinsi yang dihadiri 24 Depicab kota kabupaten, pengurus Depidar dan seluruh Selengkapnya..
Observatorium Bosscha, Institut Teknologi Bandung (ITB) melaksanakan pengamatan hilal untuk menentukan awal Ramadhan 1444 Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
PERMULAN Bulan Maret 2023 dimanfaatkan oleh Penderma.id, Yayasan Nur Quran Indonesia dan FKA ESQ Jawa Barat