free hit counter code Polri Bersih-bersih, Dua Jenderal Polisi Bintang Dua Terancam Hukuman Mati - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Polri Bersih-bersih, Dua Jenderal Polisi Bintang Dua Terancam Hukuman Mati
    (Foto: Collaget) Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

    Polri Bersih-bersih, Dua Jenderal Polisi Bintang Dua Terancam Hukuman Mati

    • Minggu, 16 Oktober 2022 | 00:35:00 WIB
    • 0 Komentar

    Jakarta, Juaranews — Citra Polri sebagai institusi penegakan hukum benar-benar dilanda krisis. Berbagai kasus pelanggaran hukum yang mengemuka, menyeret beberapa oknum polisi. Mereka mulai dari polisi berpangkat rendah hingga perwira tinggi.

    Coretan hitam di wajah kepolisian republik Indonesia (Polri) itu tentu saja telah menurunkan kepercayaan publik. Menengarai berbagai peristiwa pelanggaran yang terjadi dalam tubuh Polri itu, Presiden Joko Widodo, Jumat (14/10/2022) mengumulkan sejumlah pejabat tinggi Polri. Dalam pertemuan yang dihelat di Istana Negara itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran Polri untuk berbenah dan bersih-bersih, mulai dari menghilangkan gaya hidup mewah hingga menangani pelanggaran yang dilakukan personel Polri.

    Dalam beberapa bulan terakhir, publik dibuat geleng-geleng kepala akibat ulah oknum kepolisian. Mereka terbukti melakukan pelanggaran atas hukum yang berlaku, kasusnya mulai dari pelanggaran etik hingga pidana.

    Kasus geger polri pertama mencuat pada 08 Juli 2022. Saat itu, Polri dihadapkan pada peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J. Semula kematian bintara polisi itu disebut akibat tembak menembak antara dirinya dengan rekannya, Bhadara Eliezer Fudihang Lumiu. Tembak menembak itu terjadi sendiri dilatari oleh peristiwa pelecehan seksual. Brigadier Yosua dituding telah melakukan Tindakan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi yang merupakan istri atasannya, Irjen Pol. Ferdy Sambo.

    Namun, setelah ditangani Mabes Polri, segalanya terungkap. Peristiwa tembak menembak dan pelecehan seksual dinyatakan tidak pernah terjadi. Dalam kasus ini, peristiwa yang terungkap adalah pembunuhan berencana atas Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diduga melibatkan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Dengan terungkapnya kasus ini, Polri telah mengganjar Ferdy Sambo dengan sanksi etik berupa pemecatan secara tidak hormat dari Polri. Begitu juga dengan beberapa oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kebanyakan dari mereka dianggap telah melakukan obstruction of justice atau penghalangan proses hukum.

    Kini, kasus ini mulai bergulir pada ranah pidana. Rencananya, senin (17/10/2022) Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Ia dikenakan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

    Selain itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigien Asep Edi Suheri mengatakan pada Jumat (19/8/2022), pihaknya juga menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang (UU) ITE. Ia juga dijerat Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 Pasal 56 KUHP. Penerapan pasal UU ITE ini karena Ferdy Sambo diduga telah menyuruh serta memindahkan kamera Close Circuit Television (CCTV).

    Belum selesai kasus Ferdy Sambo, Polri Kembali diguncang dengan ditangkapnya Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Pada Jumat (14/10/2022), Polda Metro Jaya menetapkan bekas Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa sebagai tersangka pidana narkotika. Irjen Teddy yang rencananya akan menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta pasca tragedi Kanjuruhan ini, diduga menjadi pengendali dalam peredaran narkoba yang merupakan barang bukti hasil kejahatan.

    Seperti halnya Ferdy Sambo, Irjen Teddy Minahasa yang penah menjabat sebagai karopaminal Divpropam Polri ini pun terancam hukuman mati. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sanksi atas pelanggaran ini maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun.

    Oleh: Aep Ahmad Senjaya / Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links