free hit counter code Berkas Perkara Dinilai Lengkap, Polda Jatim Limpahkan 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejati - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Babak II, Korsel SImbangi Indonesia 2-2
    Babak II, Korsel SImbangi Indonesia 2-2
    • 26 April 2024 | 02:46:00 WIB

    TIMNAS Indonesia dan Korea Selatan berbagi skor 2-2 di waktu normal 90 pada pada Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Jumat (25/4/2024) dini hari WIB.

Opini


    Berkas Perkara Dinilai Lengkap, Polda Jatim Limpahkan 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejati
    (istimewa) Berkas perkara lima tersangka tragedi Kanjuruhan dilimpahkan ke Kejati

    Berkas Perkara Dinilai Lengkap, Polda Jatim Limpahkan 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejati

    • Kamis, 22 Desember 2022 | 00:00:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Penyidik Polda Jatim menyerahkan berkas perkara termasuk barang bukti atas lima tersangka tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (21/12/2022). Kelima tersangka itu, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris (AH), Security Officer Suko Sutrisno (SS), Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (HM), Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WSP), dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA).


    Sebagaimana dikutip dari iNews.id, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.


    Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.


    Sementara barang bukti yang turut diserahkan ke Kejati Jatim antara lain, sejumlah surat, gas gun, senjata flas ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata, barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi.


    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, setelah menjalani tahap dua, para tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari. Terhitung sejak Rabu (21/12/2022) hingga Senin (9/12/2023).


    Nantinya, ada 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara ini. JPU Ini merupakan gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Malang.


    "JPU mempunyai waktu selama 20 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan," kata Fathur.


    Sebelumnya, Kejati Jatim menyatakan berkas perkara lima tersangka tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut sudah lengkap alias P21.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Babak II, Korsel SImbangi Indonesia 2-2
    Brace Struick Bawa Indonesia Ungguli Korsel 2-1
    Ini Susunan Pemain Korea Selatan vs Indonesia
    Shin Tae-yong vs Hwang Sun-hong Siapa Unggul?
    Indonesia Siap Pupus Rekor Buruk Lawan Korsel

    Editorial


      Jadwal Liga



      sponsored links


      Klasemen Liga Dunia

      Tim M Point
      1. Liverpool 28 64
      2. Arsenal 28 64
      3. Manchester City 28 63
      4. Aston Villa 29 56
      Tampilkan Detail

      Klasemen Liga Indonesia

      Tim M Point
      1 Borneo FC 33 70
      2 Persib Bandung 33 62
      3 Bali United 33 58