free hit counter code Berkas Perkara Dinilai Lengkap, Polda Jatim Limpahkan 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejati - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Berkas Perkara Dinilai Lengkap, Polda Jatim Limpahkan 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejati
    (istimewa) Berkas perkara lima tersangka tragedi Kanjuruhan dilimpahkan ke Kejati

    Berkas Perkara Dinilai Lengkap, Polda Jatim Limpahkan 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejati

    • Kamis, 22 Desember 2022 | 00:00:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Penyidik Polda Jatim menyerahkan berkas perkara termasuk barang bukti atas lima tersangka tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (21/12/2022). Kelima tersangka itu, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris (AH), Security Officer Suko Sutrisno (SS), Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (HM), Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WSP), dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA).


    Sebagaimana dikutip dari iNews.id, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.


    Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.


    Sementara barang bukti yang turut diserahkan ke Kejati Jatim antara lain, sejumlah surat, gas gun, senjata flas ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata, barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi.


    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, setelah menjalani tahap dua, para tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari. Terhitung sejak Rabu (21/12/2022) hingga Senin (9/12/2023).


    Nantinya, ada 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara ini. JPU Ini merupakan gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Malang.


    "JPU mempunyai waktu selama 20 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan," kata Fathur.


    Sebelumnya, Kejati Jatim menyatakan berkas perkara lima tersangka tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut sudah lengkap alias P21.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Jerman Cetak Sejarah atau Prancis Balaskan Dendam
    Tekuk Argentina 3-0, Mali Raih Peringkat Tiga
    Agustin Ruberto Kandidat Kuat Top Skorer
    Argentina dan Mali Berebut Peringkat Ketiga
    Tekuk Mali 2-1, Prancis Ciptakan All Eropa Final

    Editorial


      Jadwal Liga



      sponsored links


      Klasemen Liga Dunia

      Tim M Point
      1. Tottenham Hotspur 11 27
      2. Manchester City 11 27
      3. Arsenal 11 24
      4. Liverpool 11 24
      Tampilkan Detail

      Klasemen Liga Indonesia

      Tim M Point
      1 Borneo FC 20 44
      2 Persib Bandung 20 38
      3 Bali United 20 36