Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
- 24 November 2024 | 20:47:00 WIB
FORUM Warga Desa Burangkeng Peduli Lingkungan (Forwades) meminta Dinas BMSDA Kota Bekasi segera memperbaiki dengan meninggikan Jalan PU Cimuning
FORUM Warga Desa Burangkeng Peduli Lingkungan (Forwades) meminta Dinas BMSDA Kota Bekasi segera memperbaiki dengan meninggikan Jalan PU Cimuning
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Penyidik Polda Jatim menyerahkan berkas perkara termasuk barang bukti atas lima tersangka tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (21/12/2022). Kelima tersangka itu, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris (AH), Security Officer Suko Sutrisno (SS), Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (HM), Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WSP), dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA).
Sebagaimana dikutip dari iNews.id, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Sementara barang bukti yang turut diserahkan ke Kejati Jatim antara lain, sejumlah surat, gas gun, senjata flas ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata, barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, setelah menjalani tahap dua, para tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari. Terhitung sejak Rabu (21/12/2022) hingga Senin (9/12/2023).
Nantinya, ada 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara ini. JPU Ini merupakan gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Malang.
"JPU mempunyai waktu selama 20 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan," kata Fathur.
Sebelumnya, Kejati Jatim menyatakan berkas perkara lima tersangka tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut sudah lengkap alias P21.(*)
Aep
0 KomentarTIM Borneo FC dalam kondisi baik dan siap melakoni laga tandang menghadapi Persib pada Pekan 11 Liga 1 2024-2025 di GBLA, Jumat (22/11/2024) Selengkapnya..
PELATIH Borneo Pieter Huistra membawa 23 pemain dalam lawatannya ke markas Persib untuk melakoni laga Pekan 11 Liga 1 2024-2025, Jumat (22/11/2024) Selengkapnya..
SETELAH jeda FIFA Matchday, kompetisi Liga 1 2024-2025 memasuki Pekan 11, mulai Kamis (21/11/2024) hingga Sabtu Selengkapnya..
KESUKSESAN menekuk Arab 2-0 pada matchday 6 Kualifikasi Piala Dunia, Selasa (19/11/2024) malam, berdampak signifikan terhadap ranking FIFA tim Selengkapnya..
TIMNAS mengamankan peringkat 3 di klasemen sementara Grup C, setelah Bahrain dan Australia bermain imbang 2-2, Jumat (20/11/2024) dini hari Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
KOMPETISI Liga 1 2024-2025 resmi diluncurkan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Tim | M | Point | ||
---|---|---|---|---|
1. | Liverpool | 7 | 18 | |
2. | Manchester City | 7 | 17 | |
3. | Arsenal | 7 | 17 | |
4. | Chelsea | 7 | 14 | |
Tampilkan Detail |
Tim | M | Point | ||
---|---|---|---|---|
1 | Persebaya Surabaya | 11 | 24 | |
2 | Persib Bandung | 11 | 23 | |
3 | Borneo FC | 11 | 21 |
TIMNAS Indonesia menuai hasil negatif pada matchday 5 Kualifikasi Piala Dunia 2026 , setelah dibantai 4-0 oleh Jepang di SUGBK, Jumat (15/11/2024) malam.