Babak II, Korsel SImbangi Indonesia 2-2
- 26 April 2024 | 02:46:00 WIB
TIMNAS Indonesia dan Korea Selatan berbagi skor 2-2 di waktu normal 90 pada pada Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Jumat (25/4/2024) dini hari WIB.
TIMNAS Indonesia dan Korea Selatan berbagi skor 2-2 di waktu normal 90 pada pada Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Jumat (25/4/2024) dini hari WIB.
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung – Penyidik Polda Jatim menyerahkan berkas perkara termasuk barang bukti atas lima tersangka tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (21/12/2022). Kelima tersangka itu, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris (AH), Security Officer Suko Sutrisno (SS), Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (HM), Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WSP), dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA).
Sebagaimana dikutip dari iNews.id, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Sementara barang bukti yang turut diserahkan ke Kejati Jatim antara lain, sejumlah surat, gas gun, senjata flas ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata, barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, setelah menjalani tahap dua, para tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari. Terhitung sejak Rabu (21/12/2022) hingga Senin (9/12/2023).
Nantinya, ada 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara ini. JPU Ini merupakan gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Malang.
"JPU mempunyai waktu selama 20 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan," kata Fathur.
Sebelumnya, Kejati Jatim menyatakan berkas perkara lima tersangka tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut sudah lengkap alias P21.(*)
Aep
0 KomentarTIMNAS Indonesia dan Korea Selatan berbagi skor 2-2 di waktu normal 90 pada pada Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Jumat (25/4/2024) dini hari Selengkapnya..
TIMNAS Indonesia sementara unggul 2-1 atas Korsel pada Babak I Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Jumat (25/4/2024) dini hari Selengkapnya..
TIMNAS Indonesia mengahdapi Korsel pada Perempat Final Piala Asia U-23 224 Qatar Jumat (25/4/2024) mulai pukul 00.30 Selengkapnya..
PERTEMUAN Indonesia lawan Korea Selatan di babak Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Qatar, menjadi laga istimewa bagi kedua pelatih. Selengkapnya..
TIMNAS Indonesia U-23 melanjutkan perjuangannya di ajang Piala Asia U-23 2024 menghadapi Korea Selatan, Jumat (25/4/2024) dini hari Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
KUALIFIKASI Piala Dunia 2026 zona Asia memasuki Babak 1 yang digelar mulai 16 November 2023 hingga 11 Juni 2024.
Tim | M | Point | ||
---|---|---|---|---|
1. | Liverpool | 28 | 64 | |
2. | Arsenal | 28 | 64 | |
3. | Manchester City | 28 | 63 | |
4. | Aston Villa | 29 | 56 | |
Tampilkan Detail |
Tim | M | Point | ||
---|---|---|---|---|
1 | Borneo FC | 33 | 70 | |
2 | Persib Bandung | 33 | 62 | |
3 | Bali United | 33 | 58 |
TIMNAS Indonesia mengahdapi Korsel pada Perempat Final Piala Asia U-23 224 Qatar Jumat (25/4/2024) mulai pukul 00.30 WIB.
DRAWING grup Piala Asia U-23 2023 menempatkan timnas Indonesia U-23 masuk ke Grup A, bersama tuan rumah Qatar, Australia, Yordania. ,