Di Liga, Borneo Tak Pernah Menang di Markas Persib
- 22 November 2024 | 00:05:00 WIB
PERSIB bakal menghadapi laga berat saat menjamu Borneo pada laga Pekan 11 Liga 1 2024-2025 di GBLA,, Jumat (22/11/2024) mulai pukul 19.00 WIB.
PERSIB bakal menghadapi laga berat saat menjamu Borneo pada laga Pekan 11 Liga 1 2024-2025 di GBLA,, Jumat (22/11/2024) mulai pukul 19.00 WIB.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta – Setelah tertunda beberapa lama, akhirnya kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua memasuki babak baru. Secara resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD itu. Selain Lukas, KPK pun telah menetapkan tersangka lain yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka.
“Kasus ini bermula dari aduan masyarakat, kemudian KPK menindaklanjutinya dengan penyelidikan kemudian penyidikan hingga ditetapkan dua tersangka yaitu saudara Lukas Enembe dan Rijantono Laka,” papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (05/01/2023).
Lebih lanjut, Alex mengemukakan, Lukas Enembe yang merupakan Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 ini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijantono. Uang suap itu diberikan karena PT Tabi Bangun Papua yang dipimpin oleh Rijantono dimenangkan dalam sejumlah proyek konstruksi di Provinsi Papua.
Berdasarkan penelusuran KPK, sebenarnya PT Tabi Bangun Papua tidak memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan konstruksi karena perusanaan ini sebelumnya bergerap dalam bidang farmasi.
Demi memuluskan upayanya untuk mendapatkan proyek-proyek yang pendanaannya bersumber dari APBD Papua itu, Alex mengatakan, Rijantono diduga melakukan lobby pada sejumlah orang di Pemerintah (Pemprov) Papua termasuk Lukas sebelum lelang proyek dilaksanakan. Dari lobby Rijantono kepada Lukas, diduga terjadi kesepakatan di mana Rijantono mendapatkan sejumlah proyek dari Lukas dengan janji adanya pemberian sejumlah uang.
“Diduga, kesepakatan yang disanggupi tersangka Rijantono untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat pemprov Papua, diantaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPN dan PPh,” ungkap Alex.
Adapun proyek-proyek yang dimenangkan oleh PT Tabi Bangun Papua antara lain proyek multi years peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14, 8 Miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi sebesar Rp13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Dalam kasus ini, Lukas disangka telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Adapun tersangka Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan atas Lukas Enembe. Berbeda dengan Lukas, tersangka pemberi suap, Rijantono Lakka yang diperiksa oleh KPK pada hari ini, Kamis (05/01/2023) telah ditahan oleh KPK.(*)
Aep
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).