free hit counter code KPK Resmi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBD Papua - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    KPK Resmi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBD Papua
    (istimewa) Direktur PT Tabi Bangun Papua, ditahan KPK dalam kasus korupsi gratifikasi dan suap proyek p[embangunan konstruksi di Papua

    KPK Resmi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBD Papua

    JuaraNews, Jakarta – Setelah tertunda beberapa lama, akhirnya kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua memasuki babak baru. Secara resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD itu. Selain Lukas, KPK pun telah menetapkan tersangka lain yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka.

     

    “Kasus ini bermula dari aduan masyarakat, kemudian KPK menindaklanjutinya dengan penyelidikan kemudian penyidikan hingga ditetapkan dua tersangka yaitu saudara Lukas Enembe dan Rijantono Laka,” papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (05/01/2023).

     

    Lebih lanjut, Alex mengemukakan, Lukas Enembe  yang merupakan Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 ini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

     

    Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijantono. Uang suap itu diberikan karena PT Tabi Bangun Papua yang dipimpin oleh Rijantono dimenangkan dalam sejumlah proyek konstruksi di Provinsi Papua.

     

    Berdasarkan penelusuran KPK, sebenarnya PT Tabi Bangun Papua tidak memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan konstruksi karena perusanaan ini sebelumnya bergerap dalam bidang farmasi.

     

    Demi memuluskan upayanya untuk mendapatkan proyek-proyek yang pendanaannya bersumber dari APBD Papua itu, Alex mengatakan, Rijantono diduga melakukan lobby pada sejumlah orang di Pemerintah (Pemprov) Papua termasuk Lukas sebelum lelang proyek dilaksanakan. Dari lobby Rijantono kepada Lukas, diduga terjadi kesepakatan di mana Rijantono mendapatkan sejumlah proyek dari Lukas dengan janji adanya pemberian sejumlah uang.

     

    “Diduga, kesepakatan yang disanggupi tersangka Rijantono untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat pemprov Papua, diantaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPN dan PPh,” ungkap Alex.

     

    Adapun proyek-proyek yang dimenangkan oleh PT Tabi Bangun Papua antara lain proyek multi years peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14, 8 Miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi sebesar Rp13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

     

    Dalam kasus ini, Lukas disangka telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

     

    Adapun tersangka Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

     

    Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan atas Lukas Enembe. Berbeda dengan Lukas, tersangka pemberi suap, Rijantono Lakka yang diperiksa oleh KPK pada hari ini, Kamis (05/01/2023) telah ditahan oleh KPK.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links