Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
- 24 November 2024 | 20:47:00 WIB
FORUM Warga Desa Burangkeng Peduli Lingkungan (Forwades) meminta Dinas BMSDA Kota Bekasi segera memperbaiki dengan meninggikan Jalan PU Cimuning
FORUM Warga Desa Burangkeng Peduli Lingkungan (Forwades) meminta Dinas BMSDA Kota Bekasi segera memperbaiki dengan meninggikan Jalan PU Cimuning
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta – Taufik Hendra Kusuma yang merupakan Direktur Keuangan PT Waskita Karya 2020 – 2022 ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, Kejagung juga menetapkan tersangka lain yaitu Direktur Keuangan PT Waskita Karya periode 2018-2020, Haris Gunawan. Keduanya disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Mengenai penetapan status kedua tesangka ini, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung menyebut, didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat.
Selain kedua tesangka yang merupakan direktur dari PT Waskita Karya, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain, sehingga ada tiga tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Satu tersangka lainnya yakni Nizam Mustafa selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).
Ketut mengatakan ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan perannya, ia menjelaskan tersangka Taufik dan Haris terbukti melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat penerbitan dokumen pendukung palsu.
Untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF tersebut kemudian seolah-olah dibuat untuk membayar hutang perusahaan terhadap vendor.
"Yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Sementara untuk tersangka Nizam, kata dia, berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik dana itu secara tunai.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bambang Rianto dinilai terbukti melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat penerbitan dokumen pendukung palsu.(*)
Aep
0 KomentarFORUM Warga Desa Burangkeng Peduli Lingkungan (Forwades) meminta Dinas BMSDA Kota Bekasi segera memperbaiki dengan meninggikan Jalan PU Selengkapnya..
KETUA Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung mengatakan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) akan menjadi prioritas di kecamatan di Selengkapnya..
BAWASLU Pemerintah Kota Bekasi mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai ruas jalan se- Kota Selengkapnya..
PEMKOT Bekasi yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani diikuti ribuan aparatur pada Jumat, (22/11/2024). Selengkapnya..
EKS calon legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI Kota Bekasi mengalihkan dukungan dari Paslon Risol ke Paslon Nomor 3 Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PEMKOT Bekasi yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani diikuti ribuan aparatur pada Jumat, (22/11/2024).
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat (22/11/2024).