free hit counter code Kasus Penyelewengan Dana PT Waskita Karya, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Kasus Penyelewengan Dana PT Waskita Karya, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru
(puspenkum kejagung) Salah satu tersangka kasus penyelewengan dana di PT Wakita Karya

Kasus Penyelewengan Dana PT Waskita Karya, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru

  • Kamis, 15 Desember 2022 | 23:35:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakarta – Taufik Hendra Kusuma yang merupakan Direktur Keuangan PT Waskita Karya 2020 – 2022 ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, Kejagung juga menetapkan tersangka lain yaitu Direktur Keuangan PT Waskita Karya periode 2018-2020, Haris Gunawan. Keduanya disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.


Mengenai penetapan status kedua tesangka ini, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung menyebut, didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat.


Selain kedua tesangka yang merupakan direktur dari PT Waskita Karya, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain, sehingga ada tiga tersangka baru dalam kasus tersebut.


"Satu tersangka lainnya yakni Nizam Mustafa selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).


Ketut mengatakan ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 untuk kepentingan penyidikan.


Berdasarkan perannya, ia menjelaskan tersangka Taufik dan Haris terbukti melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat penerbitan dokumen pendukung palsu.


Untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF tersebut kemudian seolah-olah dibuat untuk membayar hutang perusahaan terhadap vendor.


"Yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," tuturnya.


Sementara untuk tersangka Nizam, kata dia, berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik dana itu secara tunai.


Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto sebagai tersangka dalam kasus ini.


Berdasarkan hasil penyelidikan, Bambang Rianto dinilai terbukti melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat penerbitan dokumen pendukung palsu.(*)

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif
Target Angka Penurunan Stunting  Masih Jauh
Bey Machmudin Lantik Tiga Penjabat Kepala Daerah
Legislator Minta Permasalah RKB Segera Diatasi

Editorial



    sponsored links