free hit counter code Polisi Tetapkan Rizky Billar Sebagai Tersangka Kasus KDRT - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Polisi Tetapkan Rizky Billar Sebagai Tersangka Kasus KDRT
    (Foto: Ist) Rizky Billar (kanan) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan KDRT atas Lesty Kejora

    Polisi Tetapkan Rizky Billar Sebagai Tersangka Kasus KDRT

    Jakarta, Juaranews – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Muhammad Rizky atau Rizky Billar sebagai tersangka dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Istri Rizky Billar, Lesty Kejora sebelumnya melaporkan suaminya itu ke polisi karena tindakan KDRT yang dialaminya

    Penetapan Rizky sebagai tersangka itu dikemukakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Rabu (12/10/2022).

    "Malam ini, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Jaksel telah menaikan status yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

    Dengan penetapan ini, Rizky akan dipanggil untuk diperiksa penyidik sebagai tersangka dan akan diperiksa malam ini juga.

    "Malam ini juga diperiksa sebagai tersangka," katanya

    Adapun penetapan Rizky Billar tersangka ini, Endra menyebutkan bahwa polisi telah memiliki lebih dua alat bukti.

    “Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Dua alat bukti tersebut adalah visum dan keterangan saksi,” urai Endra Zulpan. Endra juga menyebutkan polisi memiliki bukti petunjuk dalam bentuk rekaman CCTC.

    Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

    Kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesty itu terjadi pada Rabu (28/09/2022) pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Rizky disebut telah melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting Lesti yang merupakan pelapor juga korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

    Masih dalam laporan tersebut, aksi kekerasan itu kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, lalu membanting korban yang merupakan istrinya itu ke lantai.

    Akibat tindak kekerasan yang dialaminya, Lesty merasakan sakit dan luka pada beberapa bagian tubuhnya, seperti leher, tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya.

    Akibat tindakan Rizky Billar pada istrinya itu, polisi menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dengan pasal tersebut, artis yang memiliki satu anak dari Lesty ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat

    Editorial



      sponsored links