Sukses Cetak Para Wirausaha Muda Dalam Pelatihan
- 19 April 2024 | 18:06:00 WIB
DIREKTORAT Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemdikbud Ristek RI menggelar program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Platinum.
DIREKTORAT Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemdikbud Ristek RI menggelar program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Platinum.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
Jakarta, Juaranews – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Muhammad Rizky atau Rizky Billar sebagai tersangka dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Istri Rizky Billar, Lesty Kejora sebelumnya melaporkan suaminya itu ke polisi karena tindakan KDRT yang dialaminya
Penetapan Rizky sebagai tersangka itu dikemukakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Rabu (12/10/2022).
"Malam ini, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Jaksel telah menaikan status yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
Dengan penetapan ini, Rizky akan dipanggil untuk diperiksa penyidik sebagai tersangka dan akan diperiksa malam ini juga.
"Malam ini juga diperiksa sebagai tersangka," katanya
Adapun penetapan Rizky Billar tersangka ini, Endra menyebutkan bahwa polisi telah memiliki lebih dua alat bukti.
“Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Dua alat bukti tersebut adalah visum dan keterangan saksi,” urai Endra Zulpan. Endra juga menyebutkan polisi memiliki bukti petunjuk dalam bentuk rekaman CCTC.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesty itu terjadi pada Rabu (28/09/2022) pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.
Rizky disebut telah melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting Lesti yang merupakan pelapor juga korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Masih dalam laporan tersebut, aksi kekerasan itu kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, lalu membanting korban yang merupakan istrinya itu ke lantai.
Akibat tindak kekerasan yang dialaminya, Lesty merasakan sakit dan luka pada beberapa bagian tubuhnya, seperti leher, tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Akibat tindakan Rizky Billar pada istrinya itu, polisi menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dengan pasal tersebut, artis yang memiliki satu anak dari Lesty ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun.
Aep
0 KomentarPJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin menargetkan wilayahnya menjadi Swasembada pangan nasional khususnya pada komoditas Selengkapnya..
Sekretariat DPRD Jabar menggelar acara halal bihalal dengan tema Mari Perkuat Silaturahmi dan Sucikan Hati untuk Menggapai Kemenangan Selengkapnya..
GUNA pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi yang bisa merugikan negara, bank senantiasa harus mematuhi berbagai aturan kelembagaan yang Selengkapnya..
PEMPROV Jabar bersama kepolisian telah menyiapkan jalur alternatif bagi pemudik Lebaran 2024. Selengkapnya..
DISHUB Jabar mulai mengantisipasi pergerakan arus balik lintas Jabar tepatnya dari wilayah Jawa Tengah menuju Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
UNTUK mengantisipasi gangguan kesehatan pemudik, Pemda Provinsi Jabar menyiapkan 293 posko kesehatan.