free hit counter code Tersangka Kasus ACT Dijerat dengan Pasal TPPU - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Tersangka Kasus ACT Dijerat dengan Pasal TPPU
    {Foto: Ist) Front Office ACT

    Tersangka Kasus ACT Dijerat dengan Pasal TPPU

    • Jumat, 23 September 2022 | 22:32:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta – Kasus penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru. Setelah menetapkan beberapa tersangka beberapa waktu lalu, akhirnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjerat mereka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

     

    "Iya betul (dijerat dengan Pasal TPPU)," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, kutip iNews.id, Jumat (23/9/2022).

     

    Andri menyebut para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP.

     

    Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa dana Boeing yang disalahgunakan senilai Rp34 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610. Bareskrim Polri menyatakan lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.

     

    Para tersangka kasus ACT yang dijerat dengan pasal TPPU itu antara lain sebagai berikut.
    1. Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT,
    2. Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini
    3. Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT,
    4. Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT. (*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links