free hit counter code Tersangka Kasus ACT Dijerat dengan Pasal TPPU - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Tersangka Kasus ACT Dijerat dengan Pasal TPPU
{Foto: Ist) Front Office ACT

Tersangka Kasus ACT Dijerat dengan Pasal TPPU

  • Jumat, 23 September 2022 | 22:32:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakarta – Kasus penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru. Setelah menetapkan beberapa tersangka beberapa waktu lalu, akhirnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjerat mereka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

"Iya betul (dijerat dengan Pasal TPPU)," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, kutip iNews.id, Jumat (23/9/2022).

 

Andri menyebut para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP.

 

Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa dana Boeing yang disalahgunakan senilai Rp34 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610. Bareskrim Polri menyatakan lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.

 

Para tersangka kasus ACT yang dijerat dengan pasal TPPU itu antara lain sebagai berikut.
1. Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT,
2. Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini
3. Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT,
4. Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT. (*)

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi
Perluasan Wolbachia Jabar tunggu Hasil Ujungberung

Editorial



    sponsored links