free hit counter code Surya Darmadi, Terdakwa Korupsi Rp104 Triliun Bakal Disidang Hari Ini - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Surya Darmadi, Terdakwa Korupsi Rp104 Triliun Bakal Disidang Hari Ini
Bos PT Duta Palma Group, Apeng alias Surya Darmadi akan menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dan pencucian uang kasus penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu hari ini, Kamis (8/9/2022)

Surya Darmadi, Terdakwa Korupsi Rp104 Triliun Bakal Disidang Hari Ini

  • Rabu, 7 September 2022 | 08:48:00 WIB
  • 0 Komentar

JAKARTA, Juaranews - Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa Apeng alias Surya Darmadi akan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (8/9/2022). Apeng didakwa telah merugikan negara hingga Rp104 triliun.

Rencana sidang itu dipublikasikan dalam Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022) pagi. Perkara dengan nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor pada Jumat (2/9/2022) ini bakal digelar sekitar pukul 09.00 WIB di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

Selain itu, dalam SIPP PN Tipikor Jakarta itu diinformasikan juga bahwa Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman yang menjabat sebagai bupati pada 1999-2008, disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara dan perekenomian negara. Surya Darmadi didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat. Tindakan ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 885.857,36 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Surya Darmadi disebut melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Surya Darmadi juga disebut merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp73,920 triliun. Setelah dihitung oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli lingungan hidup maupun ahli prekonomian, kerugian akibat rasuah Duta Palma Group mencapai Rp104 triliun.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara.

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Legislator Minta Permasalah RKB Segera Diatasi
3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh

Editorial



    sponsored links