Ini Perkiraan UMK 2025 di Jabar Setelah Naik 6,5%
- 9 Desember 2024 | 12:34:00 WIB
SEGINI UMK Jawa Barat 2025 jika mengacu kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen.
SEGINI UMK Jawa Barat 2025 jika mengacu kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JAKARTA, Juaranews - Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa Apeng alias Surya Darmadi akan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (8/9/2022). Apeng didakwa telah merugikan negara hingga Rp104 triliun.
Rencana sidang itu dipublikasikan dalam Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022) pagi. Perkara dengan nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor pada Jumat (2/9/2022) ini bakal digelar sekitar pukul 09.00 WIB di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
Selain itu, dalam SIPP PN Tipikor Jakarta itu diinformasikan juga bahwa Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman yang menjabat sebagai bupati pada 1999-2008, disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara dan perekenomian negara. Surya Darmadi didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat. Tindakan ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 885.857,36 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Surya Darmadi disebut melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Surya Darmadi juga disebut merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp73,920 triliun. Setelah dihitung oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli lingungan hidup maupun ahli prekonomian, kerugian akibat rasuah Duta Palma Group mencapai Rp104 triliun.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara.
Aep
0 KomentarPMII Universitas Pelita Bangsa (UPB) Cikarang, Kabupaten Bekasi menggelar penggalangan dana untuk para korban banjir Selengkapnya..
KPU Jabar melaksanakan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi untuk Pilkada Serentak Selengkapnya..
PENYEBARLUASAN peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui Selengkapnya..
Kemendikdasmen melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), kembali membuka penerimaan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu. Selengkapnya..
MASYARAKAT Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PMII Universitas Pelita Bangsa (UPB) Cikarang, Kabupaten Bekasi menggelar penggalangan dana untuk para korban banjir Sukabumi.
PENYEBARLUASAN peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat.