free hit counter code Pemprov Jabar Apresiasi Kinerja Kejari Bogor Mengembalikan Uang Hasil Korupsi Ke KAS Daerah - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemprov Jabar Apresiasi Kinerja Kejari Bogor Mengembalikan Uang Hasil Korupsi Ke KAS Daerah
    Abbas Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Jabar Dewi Sartika

    Pemprov Jabar Apresiasi Kinerja Kejari Bogor Mengembalikan Uang Hasil Korupsi Ke KAS Daerah

    • Jumat, 2 September 2022 | 10:51:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bogor - Pemprov Jawa Barat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dalam membantu mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi ke kas daerah.

     

    Hal itu disampaikan, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Jabar Dewi Sartika saat menerima barang bukti tindak pidana korupsi dana BOS berupa uang senilai Rp985.485.200 dari Kejati Kota Bogor.

     

    "Kami mengapresiasi yang luar biasa atas langkah-langkah yang sudah dilaksanakan oleh Kejari kota Bogor dalam rangka upaya mengembalikan uang hasil Korupsi ke KAS Daerah," katanya, Kamis (1/8/2022).

     

    Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jabar Dewi Sartika menyebut peristiwa penyerahan barang bukti uang tindak pidana korupsi ke kas daerah adalah sebuah terobosan. 

     

    "Ini adalah sebuah terobosan dan bisa menjadi yurisprudensi ke depan," katanya.

     

    Dewi menuturkan, pihaknya akan segera menyurati Pemerintah Pusat untuk konsultasi mengenai langkah lanjutan dari penggunaan dana tersebut.

     

    "Kita tentunya akan segera berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai hal ini," tuturnya.

     

    Uang barang bukti tindak pidana korupsi sebesar Rp985.485.200 tersebut berasal dari kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017, 2018 dan 2019 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor, dengan terpidana total sebanyak tiga orang.

     

    "Sampai 2021 dana BOS memang dikelola oleh provinsi, tapi mulai 2022, langsung oleh pemerintah kabupaten kota," ucap Dewi.

     

    Penyerahan uang barang bukti tindak pidana korupsi dari Kejari Kota Bogor ke Pemda Provinsi Jabar tersebut, teknisnya akan ditransfer melalui Bank Mandiri Kota Bogor ke bank bjb Bandung. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links