free hit counter code Rencananya Pemrintah Bakal Hapus BBM Dengan Nilai Oktan di Bawah Pertalite Tahun Depan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Rencananya Pemrintah Bakal Hapus BBM Dengan Nilai Oktan di Bawah Pertalite Tahun Depan
    (Foto: ist) Tahun depan, rencananya pemerintah bakal menghapus BBM dengan nilai oktan lebih rendah daripada pertalite

    Rencananya Pemrintah Bakal Hapus BBM Dengan Nilai Oktan di Bawah Pertalite Tahun Depan

    • Senin, 12 September 2022 | 21:56:00 WIB
    • 0 Komentar

    JAKARTA, Juaranews - Pemerintah berencana menghapus penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan nilai oktan Research Octane Number (RON) rendah di bawah jenis bensin Pertalite (RON 90), seperti Premium (RON 88) dan Revvo 89 (RON 89). Hal tersebut akan dilakukan mulai 1 Januari 2023 mendatang.

    Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto mengatakan, aturan BBM ramah lingkungan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017.

    "Ini menuju BBM yang lebih bersih, itu ada target-targetnya, seperti penggunaan biofuel, bio avtur, dan juga kendaraan listrik. Jadi yang ada di dalam peta jalan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Kebijakan Energi Nasional (KEN) termasuk volume-volumenya," ujar Djoko dalam acara salah satu televisi, Senin (12/9/2022) sebagaimana diberitakan inews.id.

    Djoko menambahkan, berdasarkan RUEN dan KEN, pemerintah menetapkan beberapa strategi, salah satunya seperti target penggunaan kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar nabati.

    Sebelumnya, hal itu dinyatakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan melarang penjualan BBM oktan rendah mulai 31 Desember 2022. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih membenarkan kabar tersebut. Namun belum jelas secara detil terkait rencana kebijakan tersebut.

    Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menilai bahwa pemerintah telah sepakat untuk menggunakan BBM ramah lingkungan. Bahkan, di dalam Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4. Dengan BBM berstandar Euro 4, maka seharusnya BBM yang beredar di publik yaitu bensin yang memiliki RON 95-98.

    "Jadi kalau hari ini lambat laun RON 88 sudah dihapus itu dan Pertalite RON 90 dan bahkan di Permen LHK Pertamax itu bahkan dihapus ditingkatkan lagi Euro 4 yakni RON 95 atau 98," ucap Sugeng.

    Menurut Sugeng, dengan semakin tinggi tingkatan RON maka akan semakin bagus untuk lingkungan. Oleh karena itu, dia menyarankan BBM yang disubsidi sebaiknya BBM yang mempunyai oktan dengan kualitas tinggi, bukan seperti yang sekarang ini.

    "Idealnya adalah RON tertinggi itulah yang disubsidi sehingga dapat BBM yang ramah lingkungan dan menjaga daya beli masyarakat. BBM kita berpengaruh langsung terhadap berbagai lingkungan kita. Jakarta sampai tahun 90an ini sangat polutif dan sampai saat ini juga masih polutif dan Jakarta dikelilingi oleh PLTU batu bara yang sangat polutan," tuturnya.

    Hal itu diamini, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mirza Mahendra menegaskan standar dan mutu (spesifikasi) BBM dengan oktan 88 akan resmi dicabut. Dengan begitu, dinyatakan tidak akan berlaku lagi mulai tahun mendatang.

    "Mulai 1 Januari 2023 (dihapus), sehingga jenis bensin 88 tidak dipasarkan di dalam negeri mulai tanggal tersebut," ucap Mirza.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links